Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di mana pun khususnya di Indonesia sudah tak asing lagi. Maraknya KDRT sering kali terjadi karena faktor ekonomi. Pada masa pandemi, di mana kesulitan ekonomi banyak menimpa keluarga, kasus KDRT pun rentan meningkat. Korban umumnya isteri/p
Mengapa isteri.perempuan lebih rentan menjadi korban kekerasan? Perbedaan kekuatan dan posisi antara laki-laki dan perempuan mungkin menjadi alasan perempuan selalu menjadi korban. Secara fisik perempuan memang mempunyai peran yang lembut dan kasih sayang beda halnya dengan laki-laki yang selalu menggunakan kekuatannya seperti berkelahi. Jika dilihat memang sedari kecil laki-laki memakai intimidasi kekuatan karena menirukan film action yang membawa dampak buruk pada anak-anak.
Parahnya anak-anak akan merekam dalam ingatan apa yang mereka tonton dan mengimplikasikan disaat dewasa. Terkadang hal kecil seperti anak yang pernah melihat ayahnya memukul ibunya menganggap hal tersebut sebagai kejadian normal dan merekam diotaknya. Hal ini yang menimbulkan anak tersebut semasa dewasa akan melakukan hal yang sama seperti ayahnya karna menganggap hal tersebut sebagai kejadian yang lumrah.
Seringkali faktor ekonomi yang merubah sifat laki-laki menjadi pemarah dan meluapkan amarahnya dengan pertengkaran menjadikan makanan sehari-hari dalam rumah tangga yang kemudian memicu terjadinya kekerasan terhadap istri dan anaknya. Selain faktor ekonomi sikap buruk pelaku maupun korban memicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga yang diantaranya pecandu alkohol,penjudi,bertemperamental tinggi yang mengakibatkan mudah marah,dan lain sebagainya
KDRT dari tahun ke tahun kian meningkat apalagi di tengah Pandemi Covid-19 yang belum berujung. Pemerintah melakukan upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran virus tersebut dengan melakukan berbagai kebijakan mulai dari Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga yang terakhir Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Intinya membatasi membatasi masyarakat untuk beraktifitas di luar
Pandemi yang terus berlanjut diiringi kebijakan PPKM yang belum berujung pula, semakin menyulitkan ekonomi. Pekerja semakin banyak yang terkena pemotongan upah, dirumahkan, hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal. Adanya pembatasan membuat pemasukan berhenti dan tidak imbang dengan kebutuhan ekonomi rumah tangga.
Selain faktor ekonomi, akibat bertambahnya berbagai bentuk kerentanan perempuan juga penyebabnya. Kerentanan ini sering terjadi karena beban domestik perempuan juga meningkat selama pandemi. Perempuan tidak hanya memiliki tugas untuk mengurus rumah tangga, beberapa dari mereka juga mengemban tugas untuk menjadi guru bagi anak-anaknya.Beban ini meningkat karena saat ini anak-anak sedang beradaptasi dengan sistem belajar daring pada masa pandemi
Banyak perempuan yang bertugas sebagai guru privat bagi anak-anaknya karena sekolah online. Selama pandemi, isteri/perempuan yang bekerja juga harus membagi waktu agar dapat tetap produktif mengerjakan pekerjaannya di rumah. Mereka harus mampu melakukan berbagai peran ganda ini dan hal tersebut dapat menambah beban yang cukup berat bagi perempuan.Hal ini memicu terjadinya kekerasan terhadap anggota keluarga akan tetapi banyak orang yang enggan melaporkan kejadian kekerasan dengan alasan takut melapor karena ancaman pelaku. Selain diancam, rasa malu juga banyak dialami oleh korban karena menganggap hal tersebut sebagai aib keluarga yang menurutnya tidak boleh diketahui oleh orang lain. Akan tetapi jika kejadian tersebut tidak dilaporkan terhadap pihak yang berwajib akan membuat pelaku mengulangi perbuatanya.
Disebutkan dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dapat melakukan pelaporan ke polisi adalah korban sendiri. Orang lain dapat melapor jika memiliki surat kuasa yang terdapat pada pasal 26 meskipun dalam pasal 30 terdapat pengecualian misalnya korban terancam nyawanya atau pingsan. Ini yang membuat kontrol dilapangan sulit terlaksana
Upaya penanggulangan kasus KDRT di Indonesia harus dilakukan oleh seluruh lapisan dalam masyarakat, adanya masyarakat yang lebih concern terhadap kasus kekerasan di sekitar. Masyarakat bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif. Selain masyarakat yang paling utama adalah keluarga. Nilai yang perlu ditekankan adalah mengenai kesetaraan gender yang berarti laki-laki dan perempuan punya hak yang sesuai dengan proporsinya masing-masing.karena pada dasarnya perempuan dan laki-laki memang berbeda secara biologis. Contohnya adalah hak cuti menstruasi dan cuti hamil untuk perempuan di beberapa negara.
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Nurul Fadhil, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

