Sebagaimana maklum, bahwa dampak pandemi Corona Virus Disies 2109 (Covid19), tidak hanya telah memakan banyak korban nyawa, tapi juga telah meruntuhkan sendi-sendi ekonomi masyarakat. Hal ini terjadi karena pemerintah telah menerapkan physical distancing melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) No. 9 Tahun 2020. Aturan ini harus dipatuhi dalam rangka untuk mencegah penularan Virus Corona lebih luas.
Namun demikian, aturan dan kebijakan tersebut secara tidak langsung telah berakibat pada mandegnya aktivitas perekonomian, terutama di daerah-daerah yang masuk kategori red zone (zona merah). Untuk menghindari penyebaran Virus Corona tersebut, mau tidak mau masyarakat harus menghindari kegiatan-kegiatan berbentuk kerumunan. Di samping itu, masyarakat juga diharuskan untuk tetap di rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain.
Secara sosialogis, kebijakan tersebut melahirkan pengangguran-pengangguran dan menciptakan kemiskinan. Sebab, banyak masyarakat yang tidak lagi kerja dan kehilangan pekerjaannya, terutama mereka yang bekerja sebagai pedagang, buruh pabrik, koli bangunan, angkutan umum dan para pekerja lapangan lainnya.
Dalam skala yang lebih makro, kondisi itu juga berdampak pada kondisi ekonomi nasional yang sekarat. Bahkan menurut Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listiyanto dalam video conference, (26/4/2020), ekonomi Indonesia di tengah pandemi Covid-19 akan tumbuh sangat rendah. Jika pertumbuhan ekonomi di angka 2,5 persen maka peningkatan pengangguran bisa mencapai 3-4 juta.
Potensi Kriminalitas Meningkat
Tingginya angka pengangguran dan kemiskinan, berpotensi meningkatkan adanya tindak kejahatan dan kriminalitas. Sebab, keterbatasan gerak selama Pandemi ini, membuat masyarakat banyak yang tak bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya, sehingga melahirkan rasa frustasi. Karena rasa frustasi itulah yang bisa menjadi memicu seseorang untuk melakukan tindak kekerasan dan kejahatan.
Dalam Teori Frustrasi Agresi disebutkan bahwa Orang yang frustrasi bisa melakukan kompensasi dengan jalan agresi, kekerasan, dan kejahatan. Karena itu, fenomena perampokan, begal sepeda motor, pencurian motor, jampret dan tindak kejahatan lainya merupakan akibat dari kejenuhan psikologis masyarakat akibat Pandemi tersebut. Sebab, sudah sekian bulan masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya akibat Covid 19.
Pilihan kriminalitas mungkin bukanlah pilihan logis dalam menghadapi situasi ini. Akan tetapi, kejenuhan dalam menghadapi kondisi hidup dapat membawa manusia untuk berbuat di luar nalar logikanya. Karena itu, hal ini harus menjadi pemikiran para steakholder dan pemerintah bagaimana mengantisipasi adanya tindak kejahatan akibat Pandemi ini.
Pemerintah dan para pemangku kebijakan tidak boleh membiarkan masyarakat resah akibatnya tingginya tindak kejahatan dan kriminalitas. Sebab, masyarakat saat ini sudah resah dengan kondisi persediaan ekonomi yang semakin menjerit. Karena itu, optimalisasi penegakan hukum yang melindungi masyarakat harus ditegakkan agar masyarakat merasa nyaman dan tenteram di tengah menunggu redanya penularan Virus Corona ini.
Optimalisasi Peran Polri
Untuk meminimalisir adanya tindak kejahatan, maka penegakan hukum harus benar-benar ditegakkan. Jangan sampai masyarakat diresahkan akibat tingginya pelaku kriminalitas. Optimalisasi peran Polri merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi masyarakat yang lain saat sedang diresahkan oleh ganasnya penyebaran Virus Corona.
Polri memiliki wewenang untuk menindak dan mencegah segala tindak pidana yang dapat mengancam dan meresahkan keamaan masyarakat. Karena Polri sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Fungsi Polri dalam menegakkan hukum tersebut merupakan amanah sebagaimana telah diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Dalam Pasal 2 UU No. 2 Tahun 2002 disebutkan bahwa salah satu fungsi kepolisian adalah fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Secara eksplisit, pernyataan ini kembali ditegaskan sebagai tugas dan wewenang Polri yang diatur pada Pasal 13 UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Polri.
Berdasarkan UU di atas, maka terminologi keamanan dalam konteks tugas dan fungsi Polri adalah keamanan dan ketertiban masyarakat,yang memiliki dua makna yaitu; pertama, sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional sebagai tujuan nasional yang ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban, tegaknya hukum, serta terbinanya ketentraman. Kedua, sebagai tolok ukur kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Dalam konteks itulah, peran Polisi perlu dioptimalkan untuk menjaga keamanan di masa Pandemi ini. Polisi bisa melakukan patroli ke tempat-tempat yang rawan terjadinya tindak kejahatan. Karena Hukum dan penegakan Hukum adalah satu kesatuan yang tak dapa dipisahkan, keduanya harus bisa berjalan secara sinergis. Begitu juga secara das sollen, bicara penegakan hukum, berarti kita sedang berbicara mengenai cita atau keinginan hukum. Dan salah satu yang menjadi cita hukum adalah dengan tegaknya hukum itu sendiri. Wallahu Alam.
*Oleh : Mushafi Miftah, ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Nurul Jadid dan Kandidat Doktor di Universitas Jember.

