Bagian Akhir dari Dua Tulisan
Pandemi Covid-19 yang terus belanjut, jumlah kredit yang bermasalah pun akan terus meningkat. Dengan adanya kredit bermasalah tidak hanya menurunkan pendapatan bank, tetapi juga dapat mempengaruhi jumlah dana operasional dan likuiditas keuangan bank. Kesehatan bank pun terganggu dan akhirnya berujung pada kerugian nasabah penyimpan dana.
Agar dapat bertahan, bank harus mempertahankan tingkat likuiditas. Hal tersebut terkait dengan kemampuan bank untuk menjalankan kewajibanya kepada para pihak yang sewaktu-waktu berkehendak untuk mencairkan atau menarik simpananya. Hal ini perlu ditunjukan oleh bank untuk menjaga kepercayaan masyarakat khususnya nasabah.
Pandemi Covid-19 sangat berdampak pada perekonomian masyarakat dan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Padahal umumnya mereka punya kewajiban membayar angsuran kepada Bank. Tentu saja ada perjanjian antara debitur dengan Bank telah melahirkan hubungan hutang-piutang, di mana Debitur berkewajiban membayar kembali pinjaman yang telah diberikan oleh Pihak Bank, sesuai yang disepakati para pihak dalam perjanjian kredit tersebut.
Mengacu PERPU No. 1 Tahun 2020 memberikan kelonggaran kepada masyarakat yang bekerja non formal berupa pembayaran kredit selama 1 tahun. Demikian juga OJK melalui Peraturan Nomor 11/POJK.03/2020 memerintahkan kepada Kreditur Bank untuk melakukan kebijakan Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan. Restrukturisasi kredit terhadap debitur akibat adanya Covid 19 dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, penggurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit, dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Dalam kondisi tersebut maka ada kebijakan Relaksasi yang diberikan Kreditur Bank kepada Debitur, yang memberikan kebijakan kepada Debitur untuk sementara /selama 6 bulan tidak membayar hutangnya kepada Kreditur Bank. Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 Pasal 5 ayat (1) menyebutkan: Kualitas kredit atau pembiyaan yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi. Hal ini tentu menyulitkan Kreditur Bank; karena harus tetap melayani pinjaman nasabah, juga harus siap mencairkan dana nasabah apabila sewaktu-waktu dicairkan.
Selain itu, ada pula Putusan Mahkamah Konstitusi Indonesia Nomor 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 yang menyatakan Khusus Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999 terhadap Pasal 15 ayat ( 2 ) sepanjang frasa ’’kekuatan eksekutorial’’ dan frasa ’’ sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap’’ bertentangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ’’ terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ’’
Dengan demikian, pandemi covid-19 yang terus berlanjut, akan terus menyulitkan dunia perbankan. Sebab, dalam kurun waktu kelonggaran pembayaran kredit selama 1 tahun, Debitur tidak membayar hutangnya selama 6 bulan dan kualitas kredit sejak restrukturisasi kredit atau pembiyaan ditetapkan lancar. Sedangkan bank sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat berkewajiban mengembalikan dana deposito membayar bunga kepada Para Deposan, membayar pajak. Demikian juga terhadap kelangsungan pembayaran gaji para pegawainya sementara dana yang disalurkan kepada Debitur tidak dapat dibayarkan oleh Debitur sebagaimana mestinya menjadi beban berat kreditur, sehingga semakin menangislah kreditur bank tersebut.
Oleh: Dr. Mukhidin, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

