Oleh: Dirsan Rianto, Peserta LK2 HMI Korkom Walisongo Semarang asal Cabang Palu
PENDAHULUAN
Dewasa ini, manusia menghadapi berbagai persoalan yang penting untuk kita renungkan, dengan merefleksi terhadap kenyataan – kenyataan yang sangat memenggaruhi kesadaran manusia di dunia modern ini. Persoalan yang dihadapi manusia di zaman modern ini benar – benar membutuhkan pemecahan segera. Kadang – kadang kita merasa bahwa situasi yang penuh problematika saat ini justru disebabkan oleh perkembangan pemikiran manusia sendiri. Di balik kemajuan ilmu dan teknologi, dunia modern sesungguhnya menyimpan suatu potensi yang dapat menghancurkan martabat manusia. Sejak manusia memasuki era modern, yaitu sejak manusia mampu mengembangkan potensi – potensi rasionalnya, mereka memang telah membebaskan diri dari belenggu pemikiran mistis yang irasional dan belenggu pemikiran hukum alam yang sangat mengikat kebebasan manusia. Tapi ternyata di dunia modern ini, manusia tidak dapat melepaskan diri dari jenis belenggu lain. Yaitu penyembahan kepada diri sendiri.1
Pada zaman purbakala jauh sebelum manusia mengalami transformasi besar – besaran dalam segala aspek kehidupan seperti yang kita saksikan beberapa abad belakangan ini, masyarakat primitif baik secara langsung atau tidak, telah bergumul dengan ideolgi. Ideologi merupakan gabungan dari dua kata ideo atau idea yang mengacu kepada gagasan, pemikiran, atau konsep dan logie yang mengacu kepada logos (ilmu). Ideologi merupakan kata ajaib yang menciptakan pemikiran dan semangat hidup diantara manusia terutama kaum muda, khususnya cendikiawan dalam suatu masyarakat.2 Ideologi tidak hanya dimiliki oleh negara dapat juga berupa keyakinan yang dimiliki suatu organisasi dalam negara, seperti partai politik atau asosiasi politik. Ideologi adalah suatu pandangan atau sistem nilai yang menyeluruh dan mendalam yang dipegang oleh suatu masyarakat tentang bagaimana cara bertingkah laku bersama dalam berbagai segi kehidupan duniawi.
Istilah politik pertama kali digunakan oleh Jean Bodin di Eropa pada tahun 1957, akan tetapi isitilah politik yang dimaksud adalah ilmu negara yang bersifat institusional yuridis. Konsepsi teori politik Amerika telah melepaskan diri dari sifat – sifat yang institusional yuridis dengan memberi skope yang lebih luas daripada ilmu negara. Oleh karena itu defenisi politik belakangan ini banyak memberi tekanan pada negara dalam hubungannya dengan dinamika masyarakat. Harold D. Lasswell lebih tegas merumuskan politik sebagai ilmu tentang kekuasaan “when we speak of the science of politics, we mea the science of fower.”3 Sedangkan Miriam Budiardjo dalam bukunya Dasar – Dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa politik merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dalam suatu negara yang menyangkut proses menentukan tujuan dan melaksanakan tujuan
1 Kuntowijoyo, Pradigma Islam Interpetasi Untuk Aksi (Bandung) : PT Mizan Pustaka,2008, hlm. 261.
2 Nur Sayyid Santoso Kristeva, S.Pd.I., M.A., Sejarah Ideologi Dunia (Yogyakarta) : INPHISOS, 2010, hlm. 5.
3 Prof. Dr. Hafied Cangara, M.Sc, Komunikasi Politik: Konsep, Teori, dan Strategi (Jakarta) : PT Raja Grafindo Persada, 2009, hlm. 27.
tersebut. Lebih jauh Miriam Budiardjo menekankan bahwa tujuan politik bukan untuk memenuhi kepentingan pribadi melainkan kepentingan untuk seluruh masyarakat.4
Dunia yang semakin modern akhirnya bermuara pada kesadaran yang hampir universal tentang demokrasi agar hukum dan kekuasaan berjalan pada rel yang benar. Suatu pemerintah disebut demokratis apabila sejumlah penduduk ambil bagian dalam putusan kekuasaan politik. “Konon, dalam alam demokrasi,” kata Voltaire, “suara rakyat adalah suara Tuhan” (vox populi vox dei). Adapun menurut Facry Ali, demokrasi adalah sebentuk kompromi dari kekuatan minoritas dan kekuatan mayoritas. Kekuatan mayoritas menjadi pengabsah bagi pemerintahan yang dijalankan para elite (minoritas).5 Dengan demikian demokrasi telah membebaskan siapa pun untuk mengeskpresikan partisipasi politiknya untuk berpendapat dan berkumpul. Demokrasi telah membuka gerbang seluas – luasnya kepada siapapun untuk menggapai tampuk kekuasaan. Tak jarang identitas digunakan sebagai kendaraan untuk meraih kekuassan dalam negara yang menganut system demokrasi.
Pada dekade 1980-an dan 1990-an, ada kecendrungan pergeseran fokus pemikiran dan gerakan yang sebelumnya banyak membicarakan atau menuntut kesetaraan ekenomi menjadi bagaimana setiap individu atau kelompok sosial yang berbeda dapat saling menghargai kekhasan masing – masing. Oleh karena itu, pada decade ini, tema-tema seperti penghormatan dan pengakuan ini ditujukan antara lain terhadap identitas yang bebeda baim secara kultural, sosial, politik, agama, dan sebagainya.
Politik indentitas menjadi sebuah isu yang banyak diperhatikan para ilmuan sosial pada tahun 1970-an, itu bermula ketika Amerika menggalami masalah minoritas, gender, feminism, ras, etnisitas, dan kelompok sosial lainnya yang merasa teraniaya dan terpinggirkan. Dalam perkembangan selanjutnya cakupan politik indentitas meluas kepada masalah agama dan ikatan – ikatan kultural yang beragam. Bentuk ekstrim politik identitas adalah mencuatnya sampai batas-batas tertentu tentang gagasan separatisme, ini terlihat misalnya di Quebeck sebuah wilayah yang terletak di Kanada bagian timur, yang berbahasa dan berbudaya Prancis, yang ingin memisahkan diri dari Kanada yang notabenenya berbahasa Inggris. Tetapi yang benar-benar spektakuler dari gelombang politik identitas terjadi setelah federasi Uni Soviet berantakan pasca perang dingin. Bangsa-bangsa yang sebelumnya bergabung dengan federasi itu, setelah kekuatan pusat merapuh mereka menyatakan dirinya sebagai unit-unit negara yang merdeka.
Di Indonesia, cakupan politik identitas lebih terkait dengan etnisitas, agama, dan ideologi. Gerakan untuk memisahkan diri dari Indonesia yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (OPM) merupakan satu dari beberapa kasus politik identitas yang mengedepankan etnis. Kasus yang serupa yang menggunakan agama sebagai payung identitas mereka yaitu pemberontakan Darul
4 Prof. Meriam Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik (Jakarta) : PT Gramedia Pustaka Utama, 2002, hlm. 15.
5 Fachry Ali, HMI dan KAHMI Menyongsong Perubahan Menghadapi Pergantian Zaman (Jakarta: Majelis Nasional KAHMI, 1997,hlm. 83
Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Aceh, Jawa Barat, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan yang bertujuan mendirikan negara dengan dasar syariat islam.
Era pasca-proklamasi, Indonesia pernah dirongrong pemberontakan PKI di Mandiun 1948, PRRI/Permesta 1950-an dan awal 1960-an. PKI menggunakan ideologi Marxisme sebagai politik identitasnya, sedangkan PRRI/Permesta merupakan gerakan penolakan politik Soekarno yang dinilai telah melanggar UUD 1950 dan sikap pro PKI.
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah berhasil memproklamasikan kemerdekaannya kemudian menganut demokrasi sebagai sistem politiknya. Affa Gaffar membagi alur politik Indonesia dalam empat masa. Masa revolusi kemerdekaan (1945-1949, masa demokrasi parlementer (1950-1959) yang merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, masa demokrasi terpimpin (1960-1965), dan masa reformasi 1998 sampai sekarang.6 Dewasa ini kehidupan demokrasi Indonesia mengalami banyak tantangan, salah satunya adalah merebaknya politik indentitas. Sikap politik identitas yang merabak di Indonesia yaitu mengedepankan golongan atau simbol tertentu guna mendapatkan pengaruh politik.
Demokrasi, sebagai cara pemerintah, memang punya keterbatasan, pertama, bahwa ada keputusan yang harus diambil dengan cepat, dan ada yang memerlukan seorang ahli. Kedua kesulitan demokrasi, sebagai suatu berntuk pemerintah, menuntut kesediaan untuk berkompromi. Disinilah masalah pertama yang akan dikemukakan dalam tulisan ini, yaitu kelompok minoritas yang kalah dalam kontestasi politik Indonesia cenderung memaksakan kehendaknya, sehingga memancing pemberontakan. Kedua, dalam demokrasi Indonesia kelompok minoritas mengalami suatu keadaan takut yang gawat. Rasa takut terkena hukuman untuk mengemukakan pendapat secara lisan dan tulisan, takut untuk berkumpul dan berserikat, dan untuk memperjuangkan aspirasi. Dalam keadaan ketakutan, rakyat kembali akan mencari seorang pemimpin yang kuat, dan jika sudah ditemukan, akan tunduk kepadanya tanpa syarat, sehingga ada kemungkinan muncul lagi diktator, seperti yang pernah bangsa ini alami. Ketiga, memang demokrasi, walaupun perlu, belum ada jaminan dapat menjinakkan kekuasaan, “demokrasi bukan memilih yang terbaik melainkan mencegah penguasa yang buruk untuk berkuasa”, demikian kata Franz Magnis Suseno.7 Ada kemungkinan mayoritas justru melakukan tirani kejam dan sama sekali tidak peduli terhadap minoritas yang bisa menjadi sasaran pengejaran (persekusi). Di sini tidak hanya minoritas nasional, tetapi juga minoritas keagamaan, dan juga politik.
Dari beberapa masalah yang telah dikemukakan menunjukkan bahwa politik indentitas menjadi sebuah tantangan baru dalam perjalan demokrasi Indonesia. Politik indentitas perlu kita garis bawahi bahwa ini adalah produk politik dan tidak bisa dicegah dalam negara demokrasi, apalagi di Indonesia yang
6 Afan Gaffar, Politik Indonesia : Transmisi Mneuju Demokrasi, (Yogyakarta) : Pustaka Pelajar, 1999, hlm. 10.
7 Bertrand Russel, Kekuasaan: Sebuah Analisis Sosial dan Politik ( Jakarta) : Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2019, hlm. xxviii.
penuh keberagaman. Kita harus belajar bagaimana politik identitas dan demokrasi bisa berjalan berdampingan tanpa mencederai semangat pluralisme yang telah lama kita jaga. Dalam tulisan ini kami mengadirkan PANCASILA sebagai solusi dari dampak politik identitas terhadap keberlangsungan demokrasi Indonesia.
PEMBAHASAN
Pancasila lahir dalam proses pergulatan panjang mengatasi pertempuran ideologi yang berlangsung kalah itu. Mula-mula Pancasila muncul sebagai refleksi kedirian bangsa di tangan Soekarno, kemudian perlahan masuk kedalam sanubari masyarakat Indonesia. Pancasila bukanlah orisinil karya Sokerno sebagaimana yang beliau aku sendiri, bahwa Pancasila merupakan endapan nilai dan jati diri bangsa yang telah berpuluh-puluh tahun menancap di bumi Nusantara.8
Benih-benih awal penyamaian ide Pancasila juga dapat ditelusuri dalam konsepsi ideologi Perhimpunan Indonesia (PI) sejak 1924. Menurut PI, tujuan kemerdekaan politik haruslah diakarkan pada empat prinsip, yakni persatuan nasional, solidaritas, non kooperasi, dan kemandirian. Keempat prinsip ini bertaut erat dengan platform perjuangan yang digelorakan oleh Indiche Partij dan Sarekat Islam (SI).
Tepat pada 1 Juni 1945, Bung Karno diberikan kesempatan menyampaikan pidatonya. Lewat kesempatan itu, Bung Karno mengutarakan konsepsi Panca Sila. Dalam pengakuannya, ide Pancasila beliau gali dalam bumi Nusantara, menembus pada zaman Hindu dan pra-Hindu, dimana itu semua mengkristal dalam lima hal. Pertama, Kebangsaan Indonesia; kedua, Internasionalisme; ketiga, Mufakat dan Demokrasi; keempat, Kesejahteraan Sosial, dan; kelima, Ketuhanan yang Berkebudayaan. Setelah terjadi adu argumen serta perpesilahan pendapat selama proses perancangan berlangsung. Akhirnya, Pancasila yang kini berlaku adalah buah pemikiran dari penyempurnaan pidato Soekarno, 1 Juni 1945 sampai pengesehannya pada 18 Agustus 1945.
Dalam alam demokrasi, pemerintah dan masyarakat menjadi sangat penting perannya dalam sukses atau gagalnya demokrasi disuatu negara. Pemeintah dan masyarakat dituntut untuk berdampingan dalam mengawal perjalanan demokrasi. Namun timbulnya masalah-masalah yang menghambat perjalanan demokrasi, juga tidak lain bersumber dari pemerintah dan masyarakat. Perjalanan demokrasi suatu negara sukses, hal tersebut merupakan kesuksesan kolegtif dari pemerintah dan masyarakat, sebaliknya, apabila perjalanan demokrasi suatu negara terbengkalai itu merupakan kegagalan kolegtif dari pemerintah dan masyarakat. Olehnya itu Pancasila hadir sebagai pedoman hidup sekaligus menjiwai seluruh praktik kekuasaan (politik) dalam rangka perwujudan kesejahtraan rakyat. Pancasila menjadi sumber etika dan moral dalam tata pergaulan hidup berikut cita ideal daripada tujuan berbangsa dan bernegara.
Pengakuan terhadap Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia berarti cara pikir, bertindak, dan bersikap semestinya mencerminkan nilai
8Saddam Al-Jihad, Pancasila Ideologi Dunia : Sistesis Kapitalisme, Sosialisme, dan Islam (Ciputat) : PT Pustaka Alvabet Anggota IKAPI, 2018, hlm. 147.
Pancasila. Hal ini juga berati setiap laku perbuatan baik dari jajaran elite penyelenggra negara maupun masyarakat Indonesia pada umumnya dituntut untuk mengamalkan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Apabila nilai-nilai etis yang tertambat dalam sila diamalkan dengan sungguh-sungguh, negara ini tidak akan lagi terjadi korupsi, diskriminasi, alienasi, dan ketidakadilan sosial-ekonomi. Ide besar kebangsaan itu sendiri bukanlah soal geo-spasio, melainkan soal kepenuhan akan rasa keadilan bagi seluruh rakyat. Sebab, apa artinya menyuarakan nasionalisme jika pada faktanya masyarakat tidak memperoleh keadilan. Bagaimana mungkin mengklaim penindasan masyarakat adat, perampokan dan perampasan tanah warga, pembungkaman demokrasi, dan penyelewangan kekuasaan sebagai praktik semangat kebangsaan. Bukankah mereka yang ingin memisahkan diri dari NKRI karena menilai negara telah gagal memenuhi janji politik. Indonesia sebagai sebuah negara yang mempunya banyak keberagaman, jika tidak dikelola dengan baik, justru akan menjurus pada kehancuran identitas kolegtif (kebangsaan). Menyadari hal itu, kiranya para penyelenggara negara harus melakukan reinterprestasi atau defenisi dan praksis Pancasila dalam mengelola negara ini.
Politik identitas, yang ada di Barat terutama pada awal kemunculannya, berbeda dengan yang kita temukan di Indonesia. Di Amerika misalnya, secara sustansif politik identitas dikaitkan dengan kepentingan angota kelompok yang merasa diperas dan tersingkir oleh dominasi arus besar dalam sebuah bangsa dan negara. Sementara itu, jika kita menengok ke tanah air, politik identitas digunakan oleh kelompok maestream, yaitu kelompok mayoritas, dengan niat menyingkirkan kaum minoritas yang dianggapnya menyeleweng. Hebatnya lagi ini dilakukan bukan hanya kekuatan masayarakat sipil, tapi juga negara.9 Bila politik identitas digunakan secara berlebihan dan dimanipulasi dengan cara membenturkan dengan identitas lain, tentunya akan menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat dan akan bermuara pada koflik SARA. Dampak politik identitas tidak hanya berimplikasi pada pluralism Indonesia tapi juga berimplikasi pada kuwalitas demokrasi.
Demokrasi, agar berhasil menurut Russell, memerlukan penyebarluasan dua sifat yang sekilas tampak bertentangan. Di suatu pihak, orang sampai tingkat tertentu harus percaya kepada diri sendiri dan bersedia membela pendapatnya sendiri sekuat tenaga. Akan tetapi, dilain pihak, orang harus bersedia tunduk kepada keputusan mayoritas yang bertentangan dengan keinginan sendiri. Bila rakyat terlalu penurut, dan mengikuti seorang pemimpin yang kuat, terbukalah peluang ia menjadi diktator. Atau ada pihak yang mungkin hanya mau menang sendiri, sehingga akibatnya bangsa akan jatuh dalam anarki.
Politik identitas dalam bentuk apapun tidak akan membahayakan keutuhan negara dan demokrasi, selama cita-cita para pendiri bangsa tentang persatuan dan integritas nasional, semangat Sumpah Pemuda, dan Pancasila digunakan sebagai basis nilai etika dan moral dalam setiap gerakan masyarakat. Pancasila sebagai hasil karya bersama otomatis memiliki daya perekat yang sangat kuat. Pancasila tidak hendak mengakui satu kelompok di atas kelompok lain. Tidak juga
9 Ahmad Syafii Maarif, Politik Identitas dan Masa Depan Pluralisme Kita (Jakarta) : Edisi Digital, 2012, hlm. 47.
mengakomodir mayoritas di atas mayoritas lain. Pancasila tepatnya menjadi alat pemersatu bangsa, dimana semua golongan yang hidup dalam nusantara diakui hak dan keberadaanya.
Akhirnya, harus dikatakan bahwa Pancasila adalah pedoman hidup yang mampu mengatasi masalah mendasar yang melibatkan suku, ras, dan agama dalam suatu negara. Pancasila tidak sekedar jalan tengah seperti yang disinyalir oleh Russel, tetapi satu-satunya ideologi nasional yang mampu melampaui ideologi besar yang pernah ada. Sebagai karya bersama, Pancasila adalah geunitas kearifan bangsa yang darinya Indonesia merdeka diletakkan. Satu mahakarya anak bangsa yang menjadi kebanggan Indonesia pada khusunya, dan dunia pada umumnya.
KESIMPULAN
Dari uraian diatas kami menarik kesimpulan bahwa politik identitas yang terjadi di Indonesia menyebabkan dampak yang sangat besar. Dampak yang sangat merugikan adalah menurunnya kuwalitas demokrasi dan polarisasi dalam masyarakat yang akan bermuara pada konflik SARA. Perlu kita garis bawahi, bahwa politik identitas adalah produk politik yang digunakan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan. Oleh sebab itu, politik identitas sukar rasanya untuk kita musnahkan, namun kita harus belajar hidup berdampingan dengan politik identitas, tanpa melupakan semangat demokrasi dan pluralisme yang senantiasa kita pupuk dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila tidak hanya menyatukan simpul kebangsaan Indonesia, tetapi Pancasila mampu menyuguhkan sebuah ideologi politik yang maju, melampauai ideology besar sebelumnya yang pernah ada. Pancasila harusnya menjadi ideologi alternative, di antara ideology besar lainnya yang sedang mengalami kebangkrutan. Sebagai falsafah negara, pandangan hidup, ideology, dan cita-cita sosial, Pancasila merupakan konsepsi paripurna yang mengatasi berbagai kelemahan ideology yang ada. Sehingga, tidak salah jika ideology ini layak dipertimbangkan oleh negara-negara dunia.
SARAN
Perlunya kesadaran dan komitmen koletif untuk menggunakan Pancasila sebagai pedoman hidup dalam berbangsa dan bernegara.
Dari hasil survei yang dilakukan Tirto.id pada tahun 2018, dengan jumlah responden 990 orang, hanya 48,99% mampu sebutkan teks dan lambang Pancasila dengan benar dan berurutan. 38,08% yang mampu menunjukkan lambing dari sila-sila Pancasila, dan 85,15% yang benar dalam dan berurutan dalam menyebutkan teks Pancasila. Indikator ini menggambarkan kepada kita bahwa pendidikan Pancasila masih jauh dari kata baik. Bagaimana mungkin kita mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan kalau teksnya saja kita belum hafal?. Menggapa pendidikan Pancasila hanya ada di ruang-ruang sekolah?. Lantas bagaimana anak yang tidak dapat ruang dalam pendidikan?. Kenapa poster-poster Pancasila hanya ada di ruang-ruang formal?. Kenapa poster
pancasila tidak ada di rumah ibadah, rumah makan, mall, dan tempat-tempat umum lainnya???
Pendidikan Pancasila harus ditujukan kepada seluruh elemen masnyarakat, bukan hanya masyarakat akademis, supaya penghayatan dan pelaksanaan nilai- nilai Pancasila terjadi sebagai gerakan kolegtif.
YAKIN USAHA SAMPAI
DAFTAR PUSTAKA
Aristoteles. 1928. Politics. London : J M Dent dan Son Ltd
Arostoteles. 2000. Nichomachean Ethics. Cambridge : Cambridge University
Al-Jihad. Saddam R. 2018. Pancasila Ideologi Dunia Sintesis Kapitalisme, Sosialisme dan Islam. Ciputat: PT Pustaka Alvabet
Cangara. Hafied. Prof. 2009. Komunikasi Politik Teori Praktek dan Strategi. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada
Kontowijoyo. 2008. Pradigma Islam Intrepretasi Untuk Aksi. Bandung: PT Mizan Pustaka
Kamaluddin. A. Undang. Dr. 2015. Dinamika Politk Indonesia. Bandung: Pustaka Setia
Lubis. Yusuf. Akhyar. Dr. 2015. Pemikiran Kritis Kontemporer. Jakarta: PT Grafindo Jakarta
Plato. 1992. The Republic. New York: Quality Paper Book Club
Russel. Bertrand. 1998. Kekuasaan Sebuah Analisis Sosial dan Politik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Saidi. Ridwan. 1989. Mahasiswa dan Lingkaran Politik. Jakarta: PT Mapindo Mulathama.

