Publik Indonesia kembali gaduh seiring dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Indeologi Pancasila (HIP) yang telah disahkan sebagai inisiatif DPR. Menyikapi pembahasan RUU ini, publik Indonesia terbelah, ada yang pro dan ada yang kontra. Bahkan Ormas Keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan MUI kompak menolak RUU tersebut.
Bagi yang kontra, RUU ini dianggap telah mereduksi eksistensi Pancasila sebagai ideologi Negara. Akan tetapi bagi yang pro, RUU tersebut positif untuk diundangkan dalam rangka untuk memperkuat landasan hukum haluan Ideologi Pancasila.
Prof. Yudi Latif misalnya dalam rilisnya (11/06/19) mengatakan, bahwa 80 % isi RUU HIP ngawur. Sebab banyak istilah-istilah yang rancu dan pembahasnya terkesan tidak memahami materi. Salah satu poin yang banyak menjadi sorotan adalah BAB II yang berjudul Haluan Ideologi Pancasila memuat pokok-pokok pikiran dan keyakinan yang menjadi ruh dari RUU tersebut. Dalam bab tersebut dijelaskan bahwa Pancasila bisa diperas menjadi trisila (sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, dan ketuhanan yang berkebudayaan) dan diperas lagi menjadi ekasila (gotong-royong).
Menurut Prof. Yudi Latif, pemahaman seperti itu merupakan penyelewengan terhadap Pancasila, dan karenanya harus ditolak. Apa yang dinyatakan dalam RUU HIP tersebut bukan gagasan baru. Hal itu merupakan gagasan lama yang sejarah telah membuktikan kegagalannya. Gagasan itu akan mengingatkan bangsa Indonesia pada doktrin Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme), PKI (Partai Komunis Indonesia) dan peristiwa G 30S PKI.
Jika melihat dari tujuan RUU HIP tersebut sebenarnya baik. Misalnya sebagaimana termaktub dalam ketentuan Umum Pasal 1, bahwa: “Haluan Ideologi Pancasila adalah pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan pelaksanaan dan evaluasi terhadap kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan dan keamanan yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi, serta arah bagi seluruh warganegara dan penduduk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.”
Namun bukan itu yang akan menjadi fokus tulisan ini. Saya tidak mau masuk pada perdebatan tokoh-tokoh tersebut, biarlah itu menjadi domain beliau-beliau itu. Akan tetapi yang akan saya soroti dalam tulisan ini ialah posisi Pancasila dalam konteks tata hukum Indonesia. Bagaimana sebenarnya posisi Pancasila dalam peraturan perundang-undangan kaitannya dengan dibahasnya RUU HIP. Inilah yang akan menjadi fokus tulisan ini.
Sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU. No. 12 Tahun 2011). UU ini mengatur mengenai proses Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
Dalam pasal 2 UU. No. 12 Tahun 2011 disebutkan bahwa” Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum Negara”. Dalam hal ini Pancasila sebagai sumber hukum memilik dua makna yaitu;
Pertama, sumber untuk atau yang menentukan isi hukum. Artinya sebagai sumber hukum Pancasila dipergunakan untuk menentukan bahwa isi hukum itu sudah tepat atau tidak, benar-benar adil atau sebaliknya. dan Kedua, sumber untuk menentukan kekuatan untuk mengikat suatu kaidah hukum.
Atas dasar itu, segala bentuk Peraturan Perundang-undangan di Indonesia haruslah bersumber atau berpedoman kepada Pancasila. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum sebenarnya berawal dari ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Pancasila tidak perlu di-Undang-Undangkan. Meng-Undang-Undangkankan Pancasila sama halnya dengan mereduksi kesakralan nilai-nilai Pancasila karena UU setiap saat bisa diubah.
Pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia itu pada 18 Agustus 1945 telah dimurnikan dan dipadatkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan atas nama Rakyat Indonesia, menjadi dasar Negara Republik Indonesia, yakni Pancasila : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia Kerayatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia, tidak bisa diundangkan. Sebab, jika diundangkan justru akan mempersempit penafsiran terhadap Pancasila, dan akan melahirkan monopoli tafsir. Penafsiran Pancasila tidak boleh dipersempit oleh Undang-Undang. Karena Pancasila merupakan jiwa bangsa yang seyogyanya menjadi roh dan spirit dalam setiap penyusunan perundang-Undangan. Sehingga Pancasila tidak butuh untuk diundangkan.
Butuh Pengamalan bukan diundangkan
Kalau kita mau jujur, sebenarnya saat ini yang dibutuhkan bukan UU HIP tapi pengamalan atas Pancasila yang dimulai dari elit-elit bangsa ini. Sebab, jika para elit bangsa ini konsisten pada Pancasila, maka persoalan ideologi tidak akan menjadi persoalan. Sebab, Pancasila sudah cukup representatif untuk diamalakan sebagai landasan hukum dalam pembangunan Nasional.
Karena dalam sistem ketatanegaraan kita, Pancasila merupakan sumber hukum dari segala sumber, walaupun menurut teori Hans Nawiasky posisi Pancasila di atas UUD 1945 tapi bukan merupakan hukum tertinggi dalam hirarki perundang-undangan.
Jadi, meminjam istilahnya Ketua Umum Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), Dr. Ali Masykur Musa bahwa: ”Pancasila tidak perlu diundang-undangkan. Karena posisi Pancasila sebagai sumber hukum sudah tepat sebagaimana dalam Pembukaan UUD NRI 1945. Sebab, mengundangkan Pancasila sama halnya dengan mereduksi kesakralan nilai-nilai Pancasila karena UU setiap saat bisa diubah. Dengan demikian yang paling untuk dilakukan saat ini adalah pengamalan Pancasila.
Pengamalan pancasila tersebut bisa diimplementasikan melalui kebijakan-kebijakan yang pro rakyat. Misalanya pemerataan ekonomi, pembangunan, penegakan hukum yang adil, mengahapus diskriminasi dan lain sebagainya. Jika ini sudah dilaksanakan, sama halnya telah mengamalkan Pancasila karena itu kandungan dalam butir-butir Pancasila tersebut. Jadi pembahasan RUU HIP tersebut menurut harus dikaji ulang urgensinya untuk dibahas.
Akhinya sebagai penutup dari tulisan ini, bahwa energi bangsa Indonesia tidak boleh dihabiskan pada hal-hal tidak subtansial. Karena masih banyak persoalan kebangsaan yang belum tuntas, seperti kemiskinan, ketimpangan ekonomi, Korupsi, lemahnya penegakan hukum dan lain sebagainya.
Menurut hemat saya pemerintah harus fokus pada hal-hal yang dibutuhkan rakyat, mengentas kemiskinan dan menciptakan lapangan kerja, menegakkan hukum, memberantas korupsi dan masalah kebangsaan lainnya. Wallahu A’lam.

