Hak asasi manusia menjadi gagasan, paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba, sebagaimana tercantum dalam ‘Universal Declaration of Human Right’ pada 10 Desember 1948. Ia melalui proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah, HAM merupakan suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebaguan besar umat manusia.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusi sekarang ini sudah diterima secara universal dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan tidak adil. Terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia tersbut, PBB melalui wakil-wakilnya memberikan pengakuan dan pengakuan secara yudiris formal walaupun realisasinya juga disesuaikan dengan kondisi serta peraturan perundangan yang berlaku dalam setiap negara di dunia ini. Namun demikian dikukuhkannya hal ini, ternyata tidak cukup mampu untuk mencabut akar-akar penindasan di berbagai negara. Hak-hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya. Namun, dewasa ini kenyataan tersebut seolah hanya menjadi sejarah belaka, tanpa adanya penghargaan dari masyarakat. Betapa banyak pelanggaran HAM yang menjamur di kalangan masyarakat, parahnya kebanyakan dari pelanggaran tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana semestinya oleh pihak pemerintah. Masyarakat seolah buta akan perjuangan para pahlawan terdahulu dalam menegakkan HAM. Entah sudah berapa banyak pelanggaran yang ada, seakan UUD yang telah mengagungkan HAM hanyalah formalitas belaka.
Perubahan dan perlawanan selalu berjalan beriringan, tanpa perlawanan tak aka pernah ada perubhan. Sebab, kekuasaan cenderung mempertahankan dirinya. Perubahan tidak akan datang secaara cuma-cuna, apalagi di hadapan kekuasaan yang sewenang-wenang, perlawanan niscaya akan dataang bergelombang. Tak ada salahnya belajar keberanian dari sosok-sosok yang menggelar perlawanan.
Kekuasaan yang terkesan sewenang-wenang ini membuat masyarakat yang tertindas terpaksa bungkam, bukan karena bisu atau gagap, melainkan ancaman kematian yang mengintai sana-sini. Pemerintah sendiri seakan kurang mengindahkan persoalan tersebut, sederet kasus pembunuhan yang melibatkan para aktifis HAM sebagai korban nyatanya banyak yang tidak menemukan titik terang. Penyelidikan memang ada, namun seakan hanya formalitas belaka, karena seluruhnya hanya berujung teka-teki belaka yang berusaha mengkambinghitamkan berbgai pihak tanpa tau kejelasannya.
Mungkin selama ini media hanya mengangkat beberapa kisah perjuangan para tokoh itu, padahal masih banyak di luar sana pahlawan-pahlawan HAM yang tak pernah disorot keadilan, mereka gugur di tengah perjuangan. Sayangnya perjuangan para aktifis tersebut tak berbuah manis, mereka dianggap sebagai pembangkang dan wajib dimusnahkan. Kasus-kasus seperti ini menjadi simbol perlindungan HAM di Indonesia yang masih snagat rendah. Bahkan bisa dibilang tak ada sama sekali terutama pada takyat kecil.
Sebut saja Salim Kancil, seorang petani sekaligus aktifis lingkungan di Lumajang Jawa Timur, ia ditemukan dalam keadaan yang mengenaskan. Semasa hidup ia aktif dalam mempejuangkan hak-hak lingkungannya dengan menolak adanya penambangan pasir di desanya. Berbagai kecaman dari para penguasa silih berganti menghampirinya. Namun, ia tak gentar, ia juga sudah mencoba melaporkan kecaman ini pada aparat, namun hanya dijawab dengan keengganan belaka. Hingga pada akhirnya ia tewas oleh perjuangannya sendiri, ia dikeroyok di tanah kelahirannya sendiri.Parahnya para pengeroyok itu salah satunya warga desanya sendiri. Hal ini menunjukkan betapa masyarakat sendiri belum memahami betul keagungan hak asasi manusia.
Kemudian ada Theus Elluay, aktifis besar dari Papua. Ia hadir dan berjuang sebelum Munir, namun justru dilupakan dan tak pernah dikupas lagi kasus pembunuhannya. Ia dibunuh di daam mobil oleh aparat militer Indonesia pada tahun 2001. Ada indikasi bahwa kasus kematiannya memang sengaja dilakukan oleh pemerintah, karena ia diangap separatis dan pemersatu rakyat papua. Seperti yang kita tau, Papua menyimpan sumber daya alam yang sangat banyak, namun daerah ini dikenal sebagai daerah yang tak tersentuh modernisasi. Jadi, adanya pergolakan di papua sama saja menghalangi mengalirnya pundi-pundi keuangan.
Pada tahun 2004, Indonesia bahkan Internasional digemparkan oleh kematian Munir, sang aktifis HAM sekaigus pendiri LSM yang kerap mengusut pelanggaran HAM di Indonesia. Kematiannya diduga akibat racun Arsenik. Namun, dari beberapa dugaan yang muncul ia dibunuh atas dasar menegakkan NKRI, karena ia dinilai terlalu banyak mengkririk pemerintah. Munir sendiri memiliki beberapa dokumen yang sangat pentng yaitu pembantaian di Talang, penculikan aktifis, referendum timor timur, kampanya hitam di pemilu tahun 2004. Sampai sekarang kasus kematiannya tak juga jelas seperti sengaja ditutupi dan tak dibuka secara gemblang.
Satu lagi, sang kartini yang terbungkam, Marsinah. Ia adalah seorang buruh perempuan yang memperjuangkan tuntutan2 bersahaja, naum sosok dan perjalanan hidupnya yang berakhir tragis telah membangkitkan kesadaran luas akan pentingnya perghargaan akan hak asasi manusia. Ia adalah Marsinah, seorang ikon perjuangan buruh, seorang Kartini yang dibungkam karena suara2 dan perjuangannya.
Namanya menjadi perhatian luas dan tercatat dalam sejarah perjuangan Indonesia setelah ia ditemukan terbunuh pada 8 Mei 1993. Pada fase akhir hidupnya Marsinah memang hanyalah seorang perempuan muda yang bekerja sebagai buruh di sebuah pabrik arloji. Kematiannya menyentak keprihatinan luas karena ia diduga dibunuh akibat aksi-aksi protesnya dalam memperjuangkan tuntutan upah dan perbaikan perlakuan terhadap buruh di pabrik tempatnya bekerja. Ia terkenal di kalangan teman-temannya nya aktif mengorganisir ikut dalam aksi-aksi unjuk rasa buruh. Pasca tewasnya Mrsinah, perjuangannya dituangkan dalam sebuah fiom bersejarah. Sebelum tewas, ia bersama rekan-rekannya melakukan unjuk rasa menuntut hak-hak para buruh. Sudah 26 tahun sejak kematiannya, namun hingga kini keadilan tak kunjung ditemukan. Kasus kematiannya seakan dibungkam begitu saja.
Pemaparan di atas hanyalah segelintir dari kisah para pejaung HAM yang terbungkam, entah berapa banyah pahlawan HAM di luaran sana dari golongan wong cilik yang turut tertindas bahkan mati sia-sia. Pemahaman terhadap HAM hendaknya perlu ditanamkan kuat-kuat dalam diri setiap individu, bahkan harus diajarkan sejak dini ketika masih kanak-kanak. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan Republik Indonesia, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.

