Pendidikan merupakan suatu lembaga yang sangat berpengaruh untuk kemajuan suatu bangsa dengan kualifikasi dan kriteria yang ada. Adanya Lembaga Pendidikan diharapkan nanti lahir generasi yang dapat membawa nama baik suatu bangsa. Disamping itu, tidak lepas dari adanya seorang tenaga pendidik yang berkualitas pula. Namun, pada kenyataannya apakah tenaga pendidik saat ini sudah memenuhi kualifikasi sebagai tenaga pendidik yang sesungguhnya?
. Menurut Global Education Mentoring (GEM) report 2016, mutu pendidikan di Indonesia menempati peringkat ke-10 dari 14 negara berkembang. sedangkan kualitas guru berada di urutan ke-14 dari 14 negara berkembang di dunia. Itu menjadi problem yang begitu besar dan tidak bisa dibantah. Karena faktanya, memang 75% sekolah di Indonesia tidak memenuhi standar layanan minimal Pendidikan.
Dari data tersebut sudah bisa ditarik kesimpulan bahwasannya dalam sebuah Lembaga Pendidikan memang seorang tenaga pendidik mengambil peran yang sangat penting, dan dengan rendahnya kualitas tenaga pendidik ini akan berdampak pada kualitas seorang peserta didik juga. Pada dasarnya, seorang tenaga pendidik harus bisa mengusai dan memahami iilmu yang ditekuninya, dan seorang tenaga pendidik ini juga harus mampu mentransfer ilmu yang didapat dan dipelajari dengan baik. Sehingga nantinya peserta didik mampu memahami dan meresapi segala sesuatu yang didapatkannya dari seorang tenaga pendidik tersebut.
Permasalahan ini sudah tidak lagi menjadi sesuatu yang asing ditelinga para masyarakat yang sadar akan pentingnya pendidikan di Indonesia saat ini, karena untuk menciptakan seorang tenaga pendidik yang berkualitas, perlu adanya dorongan dari pemerintah.
Banyak tenaga pendidik yang hanya selesai jenjang sarjana(S1) dan ternyata lulus sarjana saja itu tidak cukup, karena untuk menjadi seorang tenaga pendidik yang memang sadar dan paham akan adanya persoalan, minimal ada lulusan magester(S2). Itupun sebenarnya belum bisa dipastikan uintuk benar benar menjadi tenaga pendidik yang berkualitas pula.
Jadi, memang pemerintah saat ini perlu benar benar memastikan kualitas yang ada pada calon pendidik, bukan hanya dari ijazah kelulusan saja, akan tetapi juga dipastikan dengan kualitas dan kualifikasi yang ada.
Tenaga pendidik bukan hanya sebagai formalitas saja, apalagi hanya mencari keuntungan dibalik profesi tersebut, karena Tenaga pendidik merupakan relawan yang dermawan menyalurkan ilmu pengetahuannya untuk dicerna dan diimplementasikan kepada peserta didiknya. Sebagai seorang tenaga pendidik, juga diperlukan adanya karisma yang bisa membuat peserta didiknya menjadi aktif dan dengan senang hati menerima apa yang menjadi petuah dari seorang tenaga pendidik.
Menjadi seorang tenaga pendidik memang benar benar harus meastikan tigkat kefahaman peserta didiknya, bukan hanya memegang prinsip menggugurkan kewajiban sebagai seorang pelajar yang penting mengajar.
Saya rasa pemerintah belum bisa tegas dalam memilih tenaga pendidik yang memang memenuhi kualitas. Karena dari pihak pemerintah juga masih dilemma untuk penyeleksian tersebut. Jika pemerintah tegas terhadap kualifikasi yang ada, maka tidak banyak lulusan sarjana yang bisa masuk dan memenuhi kriteria untuk menjadi seorang tenaga pendidik. Hal itu nantinya malah akan berdampak pada kurangnya tenaga pendidik di Indonesia ini.
Pada dasarnya permasalahan ini berujung pada honor yang diterima oleh seorang tenaga pendidik. Banyak tenaga pendidik yang benar benar berkualitas, akan tetapi dari pihak pemerintah tidak mampu membayar honor yang tinggi, sehingga honor yang diterima hanya standar honor pada umumnya.
Mengapa hal ini terjadi?
Jika dilihat dari segi administrasi, tentunya Pendidikan di Indonesia ini memiliki anggaran sendiri untuk kebutuhan Pendidikan, akan tetapi anggaran yang seharusnya tersalurkan malah diselipkan ke kantong.
AHA
Maka dari masalah tersebut, seorang Pendidik tidah harus hanya mengandalkan honor dari profesinya, karena jika mengandalkan dari hal itu, justru akan timbul rasa sekedar menggugurkan kewajiban. Oleh sebab itu, seorang tenaga pendidik harus memiliki kemandiran secara finansial yang cukup agar ketika mengajar segala urusan yang berhubungan dengan finansial bisa terselesaikan sehingga dalam menyalurkan ilmu juga dapat berjalan dengan baik dan bukan hanya sebagai status profesi.

