Site icon Baladena.ID

Novel Baswedan: Perjuangan Antikorupsi Seperti Dimusuhi di Negeri Sendiri

Novel Baswedan Perjuangan Antikorupsi Seperti Dimusuhi di Negeri Sendiri

Dikenal publik sebagai salah satu orang yang gigih dalam memberantas korupsi, penyidik senior KPK Novel Baswedan justru masuk daftar 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan lantaran tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Keputusan tersebut tentu sedikit banyak mengganjal perjuangannya melawan korupsi. Tak ayal jika kemudian Novel Baswedan turut angkat bicara perihal perjuangan melawan korupsi di dalam negeri.

Melalui akun Twitter @nazaqistsha, Novel menanggapi cuitan warganet yang menyebut Novel pernah mendapatkan penghargaan internasional terkait pemberatan korupsi.

“Apa nggak aneh, perjuangan antikorupsi seperti dimusuhi di negeri sendiri, justru dihormati di internasional,” tulis Novel.

Berkaitan dirinya dan 74 pegawai KPK yang dinon-aktifkan karena dinyatakan tidak lolos TWK, ia tidak lantas berdiam dia. Berbagai upaya pun akan ia lakukan. Bahkan, Novel dkk menyebut akan ‘melawan’.

“Nanti ada tim kuasa hukum dari koalisi sipil yang ingin melihat itu, karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab, bukan pemberhentian lho,” kata Novel kepada wartawan, Selasa (11/5).

Novel menilai penonaktifan 75 pegawai KPK yang gagal dalam TWK bukan proses yang wajar. Menurutnya, hal itu merupakan upaya yang sistematis ingin menyingkirkan orang yang bekerja baik untuk negara.

“Ini bahaya, maka sikap kami jelas: kami akan melawan!,” tegasnya.

KPK kemudian angkat bicara soal Novel Baswedan bersama 74 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen TWK. KPK menyebut mereka bukan dinonaktifkan, melainkan diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

Dikutip dari laman detiknews pada (12/05), Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan salinan SK tentang hasil asesmen TWK sudah diserahkan kepada atasan 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus. Novel dkk pun diminta menyerahkan tugas kepada atasannya.

“Dalam surat tersebut, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut,” kata Ali pada Selasa (11/5).

Exit mobile version