Site icon Baladena.ID

Nasib Tanah Ulayat di Ibu Kota Negara Nusantara

Pada tanggal 16 Agustus 2019 dalam Pidato kenegaraan, Presiden Joko Widodo menyampaikan keputusannya untuk memindahkan ibu kota negara. Isyarat pemindahan ini sesungguhnya sudah nampak geliatnya sejak tiga bulan sebelumnya. Di hadapan para pimpinan lembaga negara, pada 7 Mei 2019, presiden menyampaikan kekhawatirannya tentang ibu kota Jakarta yang rawan bencana alam karena berada di kawasan “ring of fire”. Jakarta yang masuk dalam kawasan “ring of fire” diprediksi akan mengalami gempa bumi berskala besar atau megathrust.

Selain alasan Ibu kota Jakarta yang berada di kawasan “ring of fire”, setidaknya ada lima alasan lain yang mendasari pemindahan ibu kota negara, yaitu: penduduk di Jawa terlalu padat, kontribusi ekonomi pulau Jawa terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia atau Produk Domestik Bruto (PDB) sangat mendominasi, krisis air bersih, konversi lahan terbesar dipulau jawa, dan pertumbuhan urbanisasi yang sangat tinggi dengan konsentrasi penduduk terbesar di Jakarta (Kompas.com, 11 Februari 2022). Masyarakat tinggal menunggu peristiwa eksodus ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara dan pembangunan mega proyek dimulai.

Sejak bergulirnya rencana Presiden Joko Widodo memindahkan Ibu Kota Negara sampai disahkannya Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022, polemik pemindahan Ibu Kota Negara Nusantara masih menuai perdebatan sampai saat ini. Materi perdebatan yang muncul di khalayak ramai mulai dari pemilihan lokasi IKN hingga pengesahan RUU IKN yang dinilai terburu-buru. Dari perdebatan yang ada, sedikit sekali yang memperbincangkan mengenai perlindungan tanah ulayat masyarakat adat di Ibu Kota Nusantara.

Keberadaan Tanah Ulayat di Nusantara

IKN berlokasi di antara Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Lokasi ini sudah dipastikan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso saat berkunjung ke titik nol pembangunan IKN dan titik lokasi Istana Negara (CNN Indonesia, 19 Januari 2022).

Pada lokasi IKN Nusantara terdapat masyarakat adat yang keberadaanya harus dilindungi dengan segala macam kepunyaanya, salah satunya adalah tanah ulayat. Tanah ulayat adalah tanah yang menurut hukum adat, dimiliki oleh masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan warganya, tanah ini memperbolehkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam tersebut bagi kelangsungan hidupnya (M.Marwan&Jimmy.P,2009:586).

Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk Urusan Politik dan Hukum Erasmus Cahyadi menyebutkan, “Keberadaan masyarakat adat di wilayah IKN, di Kabupaten Penajam Paser Utara terdapat komunitas-komunitas dari etnis Paser, dan beberapa komunitas dari sub etnis Dayak Kenyah dan Dayak Modang. Di Kabupaten Kutai Kartanegara terdapat komunitas-komunitas dari etnis: Kutai, Dayak Modang, Benuaq, Tunjung, Kenyah, Punan, dan Basab. Keberadaan Masyarakat Adat masih tampak jelas dengan bukti, pertama, adanya suatu wilayah yang diidentifikasi sebagai Wilayah Adat, tempat hidup bersama, tempat berlangsungnya suatu sistem tata tertib, yang terpelihara dengan ingatan kolektif. Kedua, masih tampak hukum dan otoritas adat di setiap komunitas”.

Atas Nama Pembangunan

Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat ke arah yang lebih baik sesuai amanah UUD 1945. Dalam rangka mencapai sasaran pertumbuhan yang tinggi, infrastruktur berfungsi sebagai roda penggerak ekonomi. Pemindahan IKN dianggap sebagai salah satu upaya pembangunan nasional yang dilakukan Presiden Joko Widodo.

Dalam setiap kebijakan pembangunan yang diputuskan oleh negara, masyarakat harus dijadikan subjek pembangunan bukan sebagai objek. Apabila kita menengok kembali gagasan Negara hukum atau rechtsstaat atau rule of law, maka hadirnya negara hukum merupakan sebuah antitesis dari negara berdasarkan kekuasaan atau machstaat. Oleh karena itu, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat negara untuk memaksa rakyat tunduk dalam setiap kebijakan negara dengan dalih “atas nama pembangunan”.

Pembangunan infrastruktur IKN yang mengambil tanah hak warga, termasuk didalamnya tanah ulayat masyarakat adat harus menjadi perhatian penting oleh pemerintah. Ketika masyarakat adat kehilangan tanah, pada saat yang sama mereka kehilangan pekerjaan tradisional mereka. Kemudian, bisa dimungkinkan bahwa perampasan tanah ulayat akan menyebabkan kriminalisasi, karena pasti masyarakat tidak akan melepaskan tanahnya begitu saja. Dalam hal ini, maka masyarakat adat yang kehilangan tanah ulayatnya wajib diberikan perlindungan hukum. Tanah ulayat ini harus dipindahkan, direlokasi dan pemerintah harus memberi kompensasi. Tidak hanya uang, tetapi kompensasi dimana mereka mendapat pekerjaan dan kehidupan yang layak.

*Dikutip dari Berbagai Sumber

Oleh: Bhai’q Roza Rakhmatullah, M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version