Money laundering atau biasa disebut pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah.
Uang yang “dicuci” dalam istilah pencucian uang adalah uang yang berasal dari bisnis gelap ataupun uang yang berasal dari hasil korupsi sehingga uang yang bersumber dari secara ilegal dan haram itu tidak terlihat sebagai uang yang berasal dari hasil kejahatan, melainkan seperti uang-uang lainnya.
Money laundering termasuk dalam kegiatan yang illegal dan khusus karena itu memiliki peraturan hukumnya tersendiri, yakni pada UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuan melakukan “pencucian uang” karena menguntungkan dan memperkaya diri sendiri dengan cara mempalsukan asal-usul uang. Uang yang berasal dari kegiatan jahat atau illegal kemudian disamarkan atau dicuci agar seakan-akan berasal dari uang yang legal.
Banyak modus yang digunakan oleh orang-orang dalam melakukan money loundering yaitu: Pertama, modus penyelundupan uang tunai. Modus ini biasanya dilakukan dengan menyelundupkan sejumlah uang secara fisik ke luar negeri. Modus ini cukup berisiko karena kemungkinan bisa terjadi perampokan, hilang, atau tertangkap.
Kedua, akuisisi. Modus ini paling sering diterapkan dengan mengakuisisi perusahaan sendiri. Praktik yang umum terjadi di Indonesia adalah melakukan akuisisi dari perusahaan gelap yang terjadi di Cayman Island, sebuah negara tax haven. Kemudian perusahaan tersebut membeli saham di perusahaan Indonesia. Negara-negara dengan sistem tax haven umumnya menetapkan pajak yang sangat rendah bagi investor asing dan menerapkan kerahasiaan atas kondisi keuangan seseorang/perusahaan.
Ketiga, investasi. Modus ini dilakukan dengan transaksi sebuah barang antik atau lukisan. Pelaku pencucian uang membeli barang kemudian menjualnya kembali kepada seseorang yang dia kenal dengan harga mahal. Sengaja dipasang harga mahal agar menjadi tidak terukur harganya dan sekaligus dapat ditetapkan harga setinggi-tingginya.
Keempat, perdagangan saham. Modus ini dengan cara melibatkan perusahaan efek saat beberapa nasabah perusahaan efek ini menjadi pelaku pencucian uang. Dana dari nasabahnya yang diinvestasi ini bersumber dari uang gelap.
Kelima, transaksi dagang internasional. Modus ini menggunakan sarana dokumen L/C di bank dengan sasaran pencucian uang yang dilakukan dengan cara membuat invoice yang besar terhadap barang yang kecil atau malahan barang itu sebenarnya tidak ada.
Keenam, deposit taking. Modus ini adalah dengan membeli surat berharga, penukaran valuta asing, hingga pembelian obligasi pemerintahan.Pastikan usaha kita terhindar dari risiko transaksi pencucian uang, ya. Sebab ancaman hukuman yang harus ditanggung sangat berat, loh.
Ketujuh, over atau double invoice. Modus ini dilakukan dengan mendirikan perusahaan ekspor impor di negara sendiri kemudian di luar negeri yang memang memiliki sistem tax haven. Perusahaan di negara tax haven biasanya mengekspor barang ke Indonesia dengan membuat invoice sebanyak dua kali.
Kedelapan, real estate carousel. Modus ini biasanya dilakukan dengan menjual suatu properti berkali-kali kepada perusahaan di dalam kelompok yang sama. Pelaku pencucian uang biasanya memiliki sejumlah perusahaan atau menjadi pemegang saham mayoritas dalam bentuk real estate.
Kesembilan, loan back. Modus ini dengan meminjam uangnya sendiri. Biasanya meminjam uang dari perusahaan luar negeri berupa perusahaan bayangan, padahal aslinya uang sendiri.
Kesepuluh, operation c-chase. Modus ini berliku-liku, misalnya memerintahkan dengan melakukan transfer berkali-kali berpindah bank. Cara ini dilakukan untuk menghapus jejak.
Yang jelas, apapun modusnya money laundry bisa disetarakan dengan kegiatan korupsi, terorisme, perampokan, perdagangan manusia, illegal fishing, narkoba, dan juga tindakan kriminal berat lainnya.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Kurnia Zahrotun, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

