Penulis: M.Wandi Saputra, Meyra Annis Prahila, Ilhan Putra Pratama (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Pada dasarnya suatu negara dapat dilihat baik dari cerminan lalu lintasnya, hal ini dapat kita dapat kita lihat dari negara-negara maju seperti Singapore, Jepang, rusia, amerika, dll. Mereka telah menerapkan tertib lalu lintas dengan metode E-Tilang. Kemudian lalu lintas merupakan sebuah urat kehidupan manusia, hal ini dapat kita lihat bahwa sekitar 75% kehidupan kita dihabiskan di jalanan. Maka dari itu, lalu lintas di negara kita perlu melakukan perubahan yang salah satu caranya dengan digitalisasi lalu lintas dengan menerapkan tilang elektronik di indonesia.
Tilang Electronic (E-Tilang) adalah digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi, dengan tujuan seluruh proses tilang akan lebih efisien dan juga efektif yang akan membantu pihak kepolisian dalam manajemen registrasi. Cara kerja dari E-Tilang yaitu menggunakan perangkat ETLE yang secara otomatis menangkap pelanggar lalu lintas melalui CCTV, kemudian mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke backoffice ETLE di RTMC Polda setempat. Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan Electronic Registration (ERI) dan identifikasi sebagai sumber data kendaraan.
Ketertiban lalu lintas telah diatur dalam Undang – undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sedangkan secara spesifik e-tilang juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sistem tilang elektronik ini dinilai efektif dalam meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas. Hal ini tentunya sangat baik, karena tujuan utama diadakannya tilang elektronik adalah untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan. Diklaim bahwa terdapat penurunan angka pelanggaran yang cukup signifikan di tempat-tempat yang dipasang kamera e-tilang, yakni sebanyak 44,2%.
E-tilang mulai dikenalkan ke masyarakat di Indonesia semenjak November 2018 oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (Ditlantas Polda Metro Jaya). Penggunaan e-tilang masih terus dikembangkan dan ditingkatkan sampai saat ini. Kompol Arif Fazrulrahman, Kasie STNK Ditlantas Polda Metrojaya, mengatakan bahwa kamera tilang elektronik dapat menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan, mulai dari pelanggaran ganjil-genap, marka jalan, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya. Selain dapat menganalisis berbagai jenis pelanggaran, kamera berbentuk CCTV ini juga mengidentifikasi dan menganalisis jenis kendaraan, bahkan nomor registrasi kendaraan bermotor melalui nomor plat kendaraan yang dijadikan rekaman output dalam bentuk image ataupun video.
Jadi, data kendaraan yang melanggar dari kamera tersebut akan disajikan kepada petugas kepolisian dan nantinya akan diverifikasi. Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan registrasi kendaraan tersebut. Jadi, para pelanggar di jalan akan mendapatkan surat tilang ke alamat yang tertera pada surat kendaraan. Yang berwenang dalam melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas adalah polri dan penyidik pegawai negeri sipil hal ini berdasar pada UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 260 dan 262.
Penggunaan e-tilang di Indonesia juga menuai banyak dampak positif seperti data tilang langsung terkoneksi dengan back office, sehingga diperoleh data yang akurat sebagai sistem filling dan recording dapat dikaitkan dengan TAR dan de merit system, proses pembayaran terkoneksi dengan bank sehingga mengurangi tindakan pungli oleh oknum tertentu, proses sidang juga dapat dilakukan tanpa datang ke pengadilan secara langsung sehingga menguntungkan bagi para pelanggar yang bekerja pada saat jadwal pengadilan.
Harapanya dengan adanya e-tilang dapat memperbaiki kondisi lalu lintas negara kita menjadi lebih tertib, patuh akan undang-undang yang ada, serta mengurangi angka kecelakaan di negara kita. Lalu, dengan adanya e-tilang diharapkan agar banyak memberikan dampak positif bagi seluruh pengendara dengan menggunakan digitalisasi lalu lintas yang lebih modern. Dengan adanya digitalisasi proses tilang kita telah mengimplementasikan amanat dari Undang-undang.

