Akhirnya saya merasa perlu untuk menulis tentang kasus Penceramah terkenal Yusuf Mansur (YM) yang saat ini sedang mengalami masalah berupa gugatan banyak pihak yang merasa dirugikan olehnya. Jumlahnya juga tak tanggung-tanggung. Ada yang menuntut sampai puluhan triliun. Mereka menuntut agar dana yang mereka investasikan dikembalikan, karena sudah dalam jangka waktu yang lama tidak mendapatkan yang pernah dijanjikan. Di antara buntut dari kasus ini adalah banyak pihak yang mengkritik sangat keras perilaku Yusuf Mansur. Tidak sedikit channel Youtube yang berisi kritik terhadap YM.
Saya setuju dengan adanya kontrol publik terhadap siapa pun yang melakukan aktivitas publik, termasuk di antaranya terhadap yang disebut dengan kiai, ustadz, dan penceramah. Sebab, jika tidak ada kontrol publik, maka kesalahan yang mereka lakukan akan mengakibatkan kerugian banyak orang dan kerusakan yang lebih besar. Prinsip yang harus dipegang adalah siapa pun manusia, bergelar apa pun dia, berpotensi untuk salah, lupa, dan menyeleweng, sehingga bisa merugikan banyak orang. Dan jika ada embel-embel simbol atau gelar tertentu, maka komunitas itu yang akan rusak dan menyebabkan publik kehilangan kepercayaan.
Namun, ada beberapa kritikus yang menurut saya telah berlebihan dengan menolak atau menyalahkan konsep balasan sedekah yang ditegaskan oleh al-Qur’an. Maksud tulisan saya ini adalah jangan sampai kritik atas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh YM, justru kemudian menyebabkan penolakan terhadap konsep-konsep yang ada di dalam al-Qur’an, padahal konsepsi-konsepsi itu adalah kebenaran.
Al-Qur’an memang memiliki konsep-konsep yang berbeda dengan apa yang dipikirkan oleh manusia dengan akalnya. Karena akal sesungguhnya hanyalah sarana untuk menangkap atau menyimpulkan mana yang benar dan mana yang salah, bukan sumber kebenaran, maka Allah memberikan panduan berupa kitab suci melalui nabi. Bukan berarti jika tidak sesuai dengan pandangan manusia, lalu yang disampaikan al-Qur’an jadi salah.
Al-Qur’an sudah memberikan bukti-bukti konkret dengan cara menyampaikan informasi yang bisa diverifikasi, dan ternyata terbukti benar. Karena itu, pernyataan al-Qur’an tentang sesuatu yang bersifat tidak verifikatif, juga harus dianggap benar. Misalnya, tentang yang ghaib. Akhirat, surga, dan neraka misalnya, yang tidak bisa diverifikasi kebenarannya sebelum hari kiamat, setelah hari penghitungan. Kalau sekarang manusia belum bisa membuktikannya, bukan berarti yang disampaikan oleh al-Qur’an itu salah.
Kembali ke masalah Yusuf Mansur. Yusuf Mansur, bisa dikatakan sebagai penceramah tema sedekah. Sebab, setiap ceramahnya nampaknya diorientasikan untuk membuat audiensnya melakukan sedekah. Tidak benarnya adalah ia mengarahkan audiens untuk bersedekah untuk dirinya sendiri, dibandingkan mendorong audiens untuk memberikan kepada pihak-pihak sebagaimana yang disebutkan berkali-kali di dalam al-Qur’an, di antaranya:.
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ
Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada orang-orang terdekat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. (al-Baqarah: 177). Lihat juga (al-Baqarah: 83, al-Nisa’: 36, al-Nahl: 90, al-Isra’: 26, al-Nur: 22, al-Rum: 38, dll).
Perspektif al-Qur’an selalu mendahulukan orang-orang yang terdekat, agar menjadi semacam sistem jaminan sosial. Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesenjangan dalam setiap lingkungan atau satuan keluarga besar. Setiap orang memastikan bahwa orang-orang yang dekat dengan mereka, baik karena hubungan darah maupun letak geografis, benar-benar mendapatkan perhatian.
Di zaman modern dengan pengorganisasian yang sudah semakin baik, bisa diserahkan kepada kepanitiaan atau organisasi dengan struktur yang merata dan pengawasan yang baik.
Dengan demikian, harta yang sesungguhnya menjadi hak banyak orang tersebut benar-benar sampai kepada yang berhak, bukan digunakan untuk yang tidak semestinya.
Selain itu, pemahaman Yusuf Mansur tentang sedekah sangat distortif. Itulah yang menyebabkan orang-orang yang terpengaruh oleh konsep sedekahnya bukan mendapatkan keajaiban sedekah, tetapi justru tertimpa “musibah”. Yang menyedekahkan motor mereka bukan mendapatkan mobil, tetapi bisa benar-benar jalan kaki.
Di dalam al-Qur’an, Allah Swt. benar-benar menjanjikan balasan kepada siapa pun yang melakukan kebajikan, di antara bentuknya adalah sedekah. Dan al-Qur’an menyebutkan level balasan yang akan diberikan oleh Allah. Ini bisa dipahami dari beberapa ayat:
Pertama, balasan yang lebih baik. Ini adalah level paling rendah. Kebaikan yang dilakukan oleh seseorang, akan Allah balas dengan yang lebih baik. Jika bersedekah berupa uang, maka akan mendapatkan balasan yang lebih banyak dibandingkan besaran sedekahnya itu.
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ خَيْرٌ مِنْهَا ۖ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَى الَّذِينَ عَمِلُوا السَّيِّئَاتِ إِلَّا مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Barangsiapa yang datang dengan (membawa) kebaikan, maka baginya yang lebih baik daripada kebaikannya itu; dan barangsiapa yang datang dengan (membawa) kejahatan, maka tidaklah diberi pembalasan kepada orang-orang yang telah mengerjakan kejahatan itu, melainkan (seimbang) dengan apa yang dahulu mereka kerjakan. (al-Qashash: 84)
Kedua, balasan sepuluh kali lipat. Ayat inilah yang sering digunakan oleh YM yang dikatakannya sebagai matematika sedekah. Dan seolah balasan Allah kepada pelaku sedekah adalah berupa harta kekayaan.
مَنْ جَاءَ بِالْحَسَنَةِ فَلَهُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا ۖ وَمَنْ جَاءَ بِالسَّيِّئَةِ فَلَا يُجْزَىٰ إِلَّا مِثْلَهَا وَهُمْ لَا يُظْلَمُونَ
Barangsiapa datang dengan membawa kebaikan, maka baginya sepuluh kali lipat amalnya; dan barangsiapa yang membawa perbuatan jahat maka dia tidak diberi pembalasan melainkan seimbang dengan kejahatannya, sedang mereka sedikitpun tidak dianiaya (dirugikan). (al-An’am: 160)
Ketiga, balasan tujuh ratus kali lipat. Walaupun ayat ini juga sangat popular untuk tema sedekah, karena ada kata infaq/nafkah di dalamnya, tetapi tidak sering digunakan oleh YM. Mungkin karena nampak terlalu banyak balasannya, dan bisa membuat orang jadi ragu.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (al-Baqarah: 261)
Keempat, balasan tak terhingga. Balasannya bukan di dunia, tetapi di akhirat, berupa surga yang luasnya adalah langit dan bumi.
وَسَارِعُوا إِلَىٰ مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَاوَاتُ وَالْأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ – الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (Ali Imran: 133-134)
Nah, yang saya belum pernah dengar dari YM, mungkin juga karena saya tidak lengkap menyimak ceramah-ceramahnya adalah:
وَالَّذِينَ إِذَا أَنْفَقُوا لَمْ يُسْرِفُوا وَلَمْ يَقْتُرُوا وَكَانَ بَيْنَ ذَٰلِكَ قَوَامًا
Dan orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, tetapi di tengah-tengah antara yang demikian. (al-Furqan: 67)
Inilah yang menyebabkan ceramah-ceramah YM kemudian jadi bumerang. Pada saat dia mengalami masalah dan para penuntutnya memintanya untuk membuktikan kata-katanya sendiri, dia tidak melakukannya. Sebab, konsep menginfakkan harta kekayaan di dalam al-Qur’an, terdapat di cukup banyak ayat yang mestinya dipahami secara utuh.
Dengan ayat-ayat itu, mereka yang bersedekah mestinya sesuai dengan maqamnya. Para pejabat tinggi dan pengusaha papan atas misalnya, mereka mestinya berada dalam maqam yang tinggi juga. Sebab, pejabat tinggi memiliki sumber-sumber penghasilan yang pasti, bahkan banyak. Dan segala keperluan hidupnya sudah difasilitasi oleh negara.
Para pengusaha, jika pun semua hartanya disedekahkan, memiliki kemampuan untuk kembali menghasilkan harta kekayaan. Bukan orang-orang kecil dengan gaji pas-pasan, walaupun tidak menutup kemungkinan juga ada di antara mereka yang sudah sampai pada maqam tinggi juga. Namun, tidak bisa digeneralisasi dengan “meng-nol-kan” harta kekayaan untuk sedekahkan secara keseluruhan.
Dalam sejarah Islam paling awal, di kalangan sahabat pun, hanya Abu Bakar saja yang melakukannya.
Suatu ketika, menjelang perang Tabuk, Nabi Muhammad menganjurkan sedekah secara khusus. Mendengar ini, Umar bin Khaththab merasa memiliki kesempatan untuk mengalahkan Abu Bakar yang biasanya selalu yang paling banyak. Dia pulang dan membagi dua hartanya. Setelah hartanya diserahkan, Rasulullah bertanya: “Wahai Umar, adakah yang kau tinggalkan untuk keluargamu?”. Umar menjawab: “Ada, ya Rasulallaah”. Nabi bertanya lagi: “Apa yang kamu tinggalkan?”. Umar menjawab: “Saya tinggalkan untuk mereka separuh harta saya.”
Setelah itu, datanglah Abu Bakar dengan membawa seluruh hartanya. Nabi bertanya: “Wahai Aba Bakr, adakah yang kau tinggalkan untuk keluargamu?”. Abu Bakar menjawab: “Saya tinggalkan Allah dan RasulNya untuk mereka.” Melihat ini, Umar mengatakan: “Saya tidak akan pernah bisa mengalahkan Abu Bakar”.
Dari sini, nampak bahwa di kalangan sahabat pun, di saat akan menghadapi peperangan pun, Nabi Muhammad tidak menekankan agar para sahabatnya menyerahkan semua harta mereka. Yang masih menyisakan harta mereka untuk keluarga mereka tidak dipersoalkan oleh Nabi Muhammad. Dan kalau dianalisis lagi, tidak selamanya Abu Bakar memberikan semua hartanya. Itu terlihat dari keinginan Umar untuk mengalahkan Abu Bakar hanya dengan separuh hartanya saja. Dan langkah Abu Bakar menghabiskan hartanya itu tentu juga sangat rasional, mengingat Abu Bakar adalah seorang pengusaha dengan reputasi yang tak diragukan lagi. Levelnya adalah level tinggi, bukan level karyawan bawahan yang sumber harta kekayaannya sudah jelas. Tetap ada peluang untuk mendapatkan limpahan harta kekayaan yang tak diduga, tetapi tentu saja tidak mungkin semuanya, karena masih ada prasyarat-prasyarat lain yang harus terpenuhi. Kalau ini digeneralisasi, maka bumeranglah yang akan terjadi.
Berdayakan Umat
Kasus ini, dan sesungguhnya masih banyak kasus lain yang serupa, hanya saja belum mencuat, menunjukkan bahwa sebenarnya mayoritas umat Islam masih belum berdaya, baik secara intelektual maupun finansial. Mereka terpengaruh oleh konsep sedekah yang dikatakan oleh YM yang sesungguhnya sangat distortif.
Namun, karena mereka sesungguhnya ingin menjadi kaya secara cepat, disebabkan oleh keadaan mereka yang sulit, maka mereka melakukannya bagaikan orang yang bermain judi.
Para ulama’, ustadz, dan kiai yang lurus harus bekerja lebih keras lagi untuk memberdayakan umat, baik dengan cara mencerdaskan mereka dengan cara-cara baru yang lebih relevan, maupun dengan memberdayakan mereka dengan usaha-usaha yang riil. Tidak cukup hanya dengan do’a, tetapi juga harus memiliki usaha-usaha yang riil dan rasional.
Dengan kecerdasan yang cukup, umat akan mampu menjaga diri mereka dari pesona orang-orang yang menjanjikan sesuatu yang sebenarnya keliru. Merka akan mampu membedakan mana orang yang berbicara dengan basis al-Qur’an dan mana yang tidak. Dan dengan kecukupana finansial, mereka tidak akan mudah tergoda oleh iming-iming yang sesungguhnya hanya digunakan untuk melakukan penipuan. Dengan demikian, mereka akan terhindar dari orang-orang yang membungkus kepentingan mereka dengan dalil-dalil agama. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Oleh: Dr. Mohammad Nasih, M.Si.
Pengasuh Pesantren-Sekolah Alam Nurul Furqon (Planet NUFO), Mlagen, Rembang; Guru Utama di Rumah Perkaderan dan Tahfidh al-Qur’an Monasmuda Institute Semarang; Pengajar di FISIP UMJ.

