Site icon Baladena.ID

Menurunnya Kebebasan Berekspresii

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE) disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan menjadi cyber law pertama di Indonesia. Semula, UU ITE dikeluarkan di Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2008, yaitu 10 tahun setelah perjuangan reformasi yang memberikan perlindungan kepada warga untuk berekspresi dan mengeluarkan pendapat. Ironisnya, UU ITE justru terus mengancam kebebasan berekspresi yang telah diperjuangkan pada era reformasi 1998.

Pemerintahan SBY mengeluarkan UU ITE dengan niat untuk melindungi konsumen dalam melakukan transaksi elektronik di tengah meluasnya penggunaan internet dalam perekonomian nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah dan aparat justru menyalahgunakan UU tersebut untuk membungkam para pihak yang mengkritik negara. Hal ini tentu saja mencederai kebebasan berekspresi warga yang terus merosot.

Organisasi pengawas Independen untuk demokrasi dan kebebasan Freedom House menyatakan status Indonesia turun dari bebas menjadi separuh bebas menjelang akhir pemerintahan SBY pada 2014. Peringkat Indonesia dalam indeks kebebasan internet turun dari posisi 41 tahun 2013 menjadi 42 pada tahun berikutnya.

Kondisi bertambah buruk pada pemerintahan Jokowi. Figur presiden yang diharapkan dapat membawa perubahan baru dalam lanskap kebebasan berekspresi di Indonesia dengan latar belakang yang bebas dari militer dan politik. Namun fakta menunjukan lain.

Di bawah pemerintahan Jokowi, indikator kebebasan sipil turun dari 34 pada 2018 menjadi 32 pada 2019. Sementara indeks kebebasan berekspresi turun dari 12 dari tahun 2015 menjadi 11 pada 2019.

Di tahun 2019, data yang dihimpun SAFENet menunjukkan setidaknya ada 3100 kasus UU ITE yang dilaporkan. Data Koalisi Masyarakat Sipil (ICJR) menunjukkan sepanjang 2016-2020, tingkat conviction rate kasus pasal karet mencapai 96.8% atau 744 perkara. Sedangkan tingkat pemenjaraan mencapai 88% atau 676 perkara.

“Perbedaan tipis antara jumlah pelapor warga dan pemerintah membuktikan bahwa masyarakat sipil sendiri gagal memahami dan mempraktikkan kebebasan berekspresi,” kata dia.

Menurut Mirza, tidak ubahnya tabiat pemerintah, semangat memenjarakan lawan bicara nyatanya ikut lestari di masyarakat. Masyarakat sipil masih alergi terhadap kritik dan perbedaan pendapat yang, tragisnya, dibiarkan oleh pemerintah yang nampak meraup untung dari konflik warga yang berlomba-lomba mempolisikan sesamanya.

Di momen politik besar seperti Pemilu atau Pilkada, kata dia, kecenderungan ini melonjak berkali lipat. Sepak terjang buzzer sesungguhnya tidak lebih dari efek samping dari kondisi mendasar ini yakni saat mental gerombolan warga senantiasa memandang lawan kubunya sebagai pihak yang mesti dibungkam dengan segala cara.

Keberpihakan dan diskresi selektif polisi dalam menangani kasus pasal karet tak dapat dipungkiri, namun hal ini turut menegaskan kegagalan masyarakat dalam menghadapi silang pendapat di ruang publik.

Meningkatnya jumlah kasus yang muncul dari penyalahgunaan UU ITE menyebabkan turunnya indeks kebebasan Indonesia dari pemerintahan SBY ke Jokowi. Misalnya istilah “informasi elektronik” dalam UU ITE yang mudah sekali dipelintir. Apakah itu juga termasuk informasi yang disampaikan lewat surat elektronik dan pesan singkat lewat telepon seluler? Padahal keduanya masuk dalam ranah privat.

UU ITE juga tidak dengan jelas membedakan antara menghina dan mencemarkan nama baik. Padahal kedua hal itu sudah diatur secara jelas di KUHP.Sebelum UU ITE berlaku, pelaku pencemaran nama baik dijerat dengan menggunakan Pasal 310-321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Keberadaan UU ITE yang rancu membuat UU ini rentan disalahgunakan.Rumusan yang longgar tersebut juga mudah disalahgunakan oleh penegak hukum dalam pembuktian.

UU ITE telah tujuh kali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).Gugatan yang terkait kebebasan berekspresi selalu ditolak. Hanya sekali saja gugatan terhadap pasal penyadapan dikabulkan pada tahun 2010.

MK selalu menolak gugatan yang dilayangkan terkait UU ITE karena mereka masih percaya pentingnya UU ini. Mereka berpikir “kalau tidak ada pasal ini orang bebas menghina orang lain”.

Selain itu, ada kepentingan politik dari penguasa untuk mempertahankan UU ini karena mereka dapat mengkriminalisasi suara-suara kritis yang dianggap “menghina” atau “membenci” presiden dan otoritas dengan menggunakan UU ini.

Yang bisa dilakukan adalah mendorong penghapusan pasal-pasal UU ITE yang rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat. Presiden Jokowi pernah meminta agar DPR merevisi UU ITE apabila hal itu tidak terwujud.

Apabila UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisinya. Presiden Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.

*Dikutip dari berbagai sumber

Oleh: M. Putra Fahil Wasista, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version