Akhir-akhir ini saya sering melihat acara-cara komedi dan seni di televisi. Saya memandang, bahwa panggung seni maupun komedi seharusnya menjadi ruang aman bagi mereka yang memiliki bakat di sana. Saya juga berharap, dari panggung sanalah ada sebuah nalar, kritik, dan kejujuran berpikir. Mungkin itu yang kemarin telah dibawakan oleh sang aktor sekaligus komedian Pandji Pragiwaksosno dalam stand-up comedy tournya yang berjudul ‘Mens Rea’.
Namun, polemik yang muncul pasca-acara Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksosno justru memperlihatkan betapa rapuhnya ruang tersebut di Indonesia. Alih-alih dibaca sebagai ekspresi seni dan kritik sosial, acara itu berujung pada pelaporan oleh pihak-pihak yang mengatasnamakan organisasi keagamaan besar. Peristiwa ini bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju terhadap materi komedi, melainkan tentang bagaimana kebebasan berekspresi diuji di tengah sensitivitas sosial yang kian mengeras.
Persoalan kian rumit ketika Pandji Pragiwaksono berbicara dengan membawa-bawa nama besar organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan NU yang ‘katanya’ menerima amanah dalam mengelola industri pertambangan dari pemerintah. Dalam potongan video tersebut Pandji mengatakan bahwa Muhammadiyah dan NU menerima amanah pengelolaan tambang bukan karena kebetulan, namun karena ini adalah bentuk rezeki anak shaleh.
Hal tersebut akhirnya memicu sekelompok pemuda yang katanya ‘mengaku-ngaku’ berasal dari Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (AMNU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Mereka melaporkan Pandji Pandji Pragiwaksono terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. Lebih lanjut, Pandji dilaporkan terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataannya dalam acara tersebut.
Menanggapi polemik tersebut, melalui Ketua Badan LBH dan Advokasi Publik Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Taufik Nugroho, memberikan klarifikasi yang secara substantif membantah narasi yang terlanjur beredar di ruang publik. Ia menegaskan bahwa pemberitaan di media sosial yang menyebut Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke pihak kepolisian oleh gabungan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak memiliki dasar kelembagaan yang sah.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap praktik klaim sepihak yang mengatasnamakan organisasi besar tanpa mandat resmi, yang bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi mencederai marwah organisasi dan memperkeruh iklim demokrasi serta kebebasan berekspresi di ruang publik. Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas juga mengimbuhkan, bahwa isu yang diangkat oleh Pandji merupakan kritik dalam membangun bangsa. Lebih lanjut, Anwar mengajak kepada masyarakat untuk berlapang dada menerima kritikan dan masukan.
Di sisi yang lain, dari Nahdhatul Ulama melalui Ulil Abshar Abdala juga telah memberikan respon bahwa aliansi Muda Nahdlatul Ulama yang melaporkan komika Pandji ke Polda Metro Jaya bukan bagian dari PBNU. Ia menambahkan bahwa mereka yang melaporkan Pandji bersifat temporer saja dan hanya bertahan untuk mengalihkan isu-isu tertentu. Lebih lanjut, Ulil menyesalkan jika ada komedian yang biasa membuat orang tertawa justru harus berhadapan dengan proses hukum.
Paradoks Berpendapat di Indonesia
Pada titik inilah paradoks kebebasan berekspresi di Indonesia tampak nyata. Kita yang katanya mengaku demokratis, tetapi lebih mudah tersinggung; menjunjung kebhinekaan, tetapi tergesa menghukum perbedaan. Kasus Mens Rea semestinya menjadi momentum untuk bercermin: apakah kita sedang membangun masyarakat dewasa yang mampu berdialog, atau justru melanggengkan budaya melapor setiap kali pikiran merasa terusik. Jika kritik terus dipidanakan, maka yang pelan-pelan mati bukanlah komedi, melainkan nalar publik itu sendiri.
Bagi saya pribadi, komedi bukan hanya alat hiburan untuk memberikan humor kepada masyarakat. Ia telah menjadi sebuah medium refleksi, kritik kekuasaan, bahkan cermin bagi kegelisahan publik. Jika dikontekstualisasikan pada tradisi demokrasi kita, panggung komedi telah berdiri sebagai jembatan di antara rakyat dan realitas sosial, serta mengajak untuk berpikir. Ketika niat (mens rea) yang dihadirkan adalah mengajak berdialog dan merenung, pertanyaannya menjadi relevan: sejauh mana negara dan masyarakat mampu membedakan kritik dengan penghinaan, satire dengan permusuhan?
Kemudian saya ingin menegaskan, bahwasanya ketidaksetujuan terhadap sebuah karya seni adalah hak setiap warga negara. Namun, ketidaksetujuan tidak otomatis memberi legitimasi untuk membawa ekspresi tersebut ke ranah kriminal. Dalam negara hukum yang demokratis, perbedaan pandangan seharusnya diselesaikan melalui dialog, kritik terbuka, atau bahkan boikot secara damai, bukan dengan pelaporan yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi. Ketika hukum pidana dijadikan instrumen untuk mengatur selera, rasa tersinggung, dan tafsir moral, maka yang dipertaruhkan bukan hanya seniman, tetapi masa depan ruang publik itu sendiri.
Kedua, penggunaan konsep mens rea (niat) atau maksud di balik suatu perbuatan menjadi hal yang patut direnungkan bersama dalam kasus ini. Jika niat Pandji dalam acara tersebut adalah menyampaikan kritik sosial melalui humor, maka konteks penyampaian, medium pertunjukan, serta karakter audiens seharusnya dipahami secara utuh. Komedi tunggal memiliki logikanya sendiri; ia bukan mimbar dakwah, bukan pula ruang penetapan norma moral yang kaku. Menarik potongan materi komedi keluar dari konteks panggung lalu menilainya secara literal berpotensi melahirkan kesalahpahaman. Karena itu, masyarakat perlu bersikap lebih arif dan berlapang dada, tidak mudah terseret ketersinggungan berbasis sentimen, serta mampu melihat kritik meski dibungkus humor sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan upaya saling mengingatkan dalam kehidupan bersama.
Lebih jauh, pelaporan yang mengatasnamakan persyarakitan Muhammadiyah dan NU patut ditempatkan secara proporsional. Kedua organisasi ini bukan monolit, melainkan rumah besar dengan jutaan anggota dan spektrum pandangan yang luas. Mengklaim sikap institusional tanpa mandat resmi bukan hanya menyesatkan publik, tetapi juga mencederai etika berorganisasi. Muhammadiyah dan NU selama ini dikenal sebagai penjaga nalar keislaman yang berkemajuan dan moderat. Maka, sangat tidak adil jika wajah kedewasaan dua ormas tersebut direduksi oleh tindakan segelintir oknum yang alergi terhadap kritik.
Penutupnya, polemik Mens Rea semestinya tidak berhenti pada siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia harus menjadi cermin kolektif tentang arah kebebasan sipil di Indonesia. Jika setiap kritik dibalas dengan pelaporan, setiap humor dibaca sebagai ancaman iman, dan setiap perbedaan ditanggapi dengan kriminalisasi, maka kita sedang bergerak mundur sebagai bangsa. Komedi boleh gagal, kritik boleh keliru, tetapi kebebasan berpikir harus tetap dijaga. Sebab, saat nalar publik dibungkam atas nama moral, yang tersisa hanyalah ketakutan dan itu bukan ciri masyarakat beradab.
Oleh Muhammad Rafliyanto

