Beberapa hari terakhir, marak sekali media membicarakan tentang investasi miras yang dilegalkan oleh Presiden Joko Widodo. Tidak hanya mengatur investasi industri miras, Presiden Joko Widodo juga memberi izin investasi bagi perdagangan eceran miras atau beralkohol masuk daftar bidang usaha yang diperbolehkan sesuai dengan persyaratan.
Terdapat empat wilayah yang terlibat, di antaranya Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal. Sebelumnya, industri Miras tersebut masuk dalam kategori bidang usaha tertutup. Namun sesuai dengan Perpres Nomor 10 Tahun 2021, pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) yang mulai diberlakukan pada tanggal 2 Februari kemarin.
Dengan izin investasi tersebut, pemerintah mengharapkan Indonesia mendapatkan suntikan investasi dari investor asing, domestik, koperasi, hingga usaha mikro, dan menengah (UMKM). Dengan menggunakan argumen untuk investasi, mungkin boleh saja. Akan tetapi, hal tadi jangan sampai malah membahayakan masa depan bangsa Indonesia. Kebijakan ini jelas hanya memperhatikan kepentingan ekonomi dan investasi para pebisnis, tetapi mengabaikan aspek sosial dan keamanan. Menanggapi hal tersebut, Filep Anggota DPD Papua menilai “tak ada artinya meningkatkan invetasi melalui industri miras, namun di sisi lain kasus kriminalitas di Papua terus meningkat tiap tahunnya”. (dikutip dari www.cnnindonesia.com)
Melihat kondisi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam, serta memperhatikan Bapak Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang merupakan seorang Kiai, maka tidak heran jika banyak pihak yang menentang adanya penetapan Perpres tersebut. Julukan Pak Ma’ruf Amin sebagai Kiai dan kemasyhurannya sebagai mantan ketua MUI, tidak diragukan lagi bahwa pengetahuannya mengenai hukum Islam pastilah lebih baik dan mustahil jika tidak menganggap itu sebagai sebuah kesalahan. Sudah jelas pula, al-Qur’an sebagai pedoman hidup orang Islam telah menuliskan hukum miras adalah haram, bahkan merupakan dosa besar. Sebagai dasar hukumnya, bisa dilihat QS. Al-Baqarah: 219, QS. An-Nisa: 43 dan QS. Al- Maidah: 90. Lalu pertanyaannya, di manakah perannya untuk Indonesia?
Bukan hanya membahas mengenai haram, minuman keras disisi lain juga membawa mudharat bagi banyak orang. Karenanya, hal itu sangat kontradiktif dengan fatwa Pak Jokowi yang katanya membangun Sumber Daya Manusia. Bagaiman tidak, dengan adanya pelonggaran izin industri miras, kemungkinan besar hanya akan membahayakan generasi muda bangsa. Khalifah Umar bin Khattab, dalam HR. Al-Bukhâri no.5588 dan Muslim no.3032 pernah berkata, “al-khamru maa khaamara al- ‘aqla” yang berarti khamr (minuman keras) adalah sesuatu yang menutupi akal sehat. Sedangkan ketika seseorang telah kehilangan akal sehatnya, bukankah justru akan lebih membahayakan untuk umat lainnya?
Maka bisa dibilang miras memang merupakan ancaman yang serius, tidak hanya bagi peminumnya saja, namun juga masyarakat luas. Karena dengan meminum minuman keras, peminum telah melakukan perbuatan maksiat kepada Allah ta’ala, Tuhan yang diyakini orang muslim sejagat raya. Selain itu, ketika seseorang telah kehilangan akal sehatnya, maka akan ada banyak kemungkinan buruk yang akan muncul nantinya. Pertama, dapat merusak diri secara jasmani. Apalagi jika sampai menyebabkan kecanduan, maka semakin tidak karuan lagi. Kedua, dengan tidak menyadarkan diri, segala macam perbuatan yang ia lakukan tidak akan bisa dikendalikan bahkan tidak tahu apa yang sedang ia lakukan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan jika itu diteruskan, akan berdampak kepada tindakan kriminal.
Seperti kasus yang sering terjadi di Papua, kasus pelanggaran-pelanggaran hukum dan Tindakan kriminal banyak terjadi diakibatkan oleh minuman beralkohol. Maka, wajar saja jika Papua, sebagai salah satu dari empat wilayah yang dilegalkan untuk investasi minuman keras, menolak kebijakan izin investasi miras. Tentu hal itu bukan tanpa sebab, bahkan karena banyaknya akibat yang dialami masyarakat, ia menjadi tahu bahwa miras memang bukanlah sebuah solusi. Malah nantinya akan menjadi boomerang diri pribadi.
Melihat kenyataan yang demikian, sudah sepatutnya sebagai seorang muslim kita manyadari atas ketidakberesan pada negara ini. Jika alasan pemerintah adalah investasi untuk mengembangkan ekonomi, maka sebagai ‘umara apakah tidak ada tindakan yang lebih mulia dari pada ini? Masih banyak lagi kekayaan-kekayaan alam yang bisa dimanfaatkan dan bisa diinvestasikan dalam negeri ini, Pemerintah dibayar oleh rakyat, maka mohon kebijakan-kebijakan yang dibuat harusnya diprioritaskan untuk rakyat, terutama kaum mustadh’afin yang dari aspek finansial saja belum bisa mencukupi dirinya sendiri, bahkan keluarga. Berbeda dengan pemerintah, rakyat biasa tidak mempunyai kuasa akan itu. Maka, tugas rakyat adalah melakukan autokritik dengan tujuan tidak lain hanyalah untuk mencapai keadilan bersama. Wa Allahu a’lam bi al-shawab.
Oleh: Indah Nur Fadlillah, Formateur KOHATI HMI Korkom Walisongo Semarang.

