Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, antara lain telah menetapkan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, khususnya untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD serta DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Adanya PKPU tersebut telah terbantah wacana untuk menunda pemilu karena hanya akan membuang waktu dan energi saja, disamping juga bertentangan dengan konstitusi.
Pemilihan umum merupakan sarana dari negara-negara yang menganut paham demokratis dalam penyelenggaraan asas kedaulatan. Sebagaimana diketahui ada berbagai teori tentang kedaulatan, yaitu : Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, Kedaulatan Hukum, Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Negara. Negara Republik Indonesia melalui UUD NRI Tahun 1945 secara eksplisit dan implisit mengakui adanya Kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Hal ini dibuktikan melalui Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, dimana pada Alinea ke tiga disebutkan “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya”. Demikian juga Pasal 1 ayat (3) mengatur bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum. Adapun mengenai konsep Teori Kedaulatan Rakyat telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 6A ayat (1) serta Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4).
DPR, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dan Kota meskipun masing-masing tidak mempunyai garis organisasi satu dengan lainya, akan tetapi dalam pemilihan umum tetap diatur dengan satu sistem yaitu Sistem Proporsional Terbuka. Pemilu dengan dasar atau sistem Proporsional Terbuka mulai diberlakukan sejak Pemilu Legislatif tahun 2008 berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor :22-24/PUU/VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Dengan adanya sistem ini maka telah menghapus sistem sebelumnya, yaitu Pemilu tahun 2004 dengan Sistem Proporsional Tertutup.
Sistem Proporsional tertutup yang selama ini selalu dilakukan akan memberikan legitimasi dan kewenangan dari Partai Politik peserta pemilu untuk menentukan siapa saja yang nantinya akan duduk di kursi parlemen mewakili parpol mereka. Artinya kewenangan untuk menentukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota sepenuhnya ada di tangan pengurus parpol baik di pusat, provinsi, kabupaten dan kota dan tidak terpengaruh dengan perolehan masing-masing calon anggota legislatif. Dengan kata lain nomor urut calon anggota menjadi sangat penting apabila mereka menghendaki terpilih sebagai anggota parlemen atau dewan, terutama di nomor urut 1, 2 dan 3.
Anggota parlemen terpilih kemungkinan akan lebih dekat dan loyal kepada pimpinan parpol karena suatu saat kursinya bisa ditarik kembali (recalling) oleh parpol pengusungnya. Ada kemungkinan mereka juga cenderung jauh dari konstituen atau rakyat pemilihnya tergantung sejauh mana parpol tersebut bisa menjaga hubunganya dengan rakyat pemilihnya. Di satu sisi hal ini jelas berbeda dengan pemilu yang menggunakan Sistem Proporsional Terbuka, dimana untuk menentukan jadi dan tidaknya tergantung dari calon anggota parlemen itu sendiri. Konsekwensinya apabila calon ingin terpilih menjadi angota parlemen baik di DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan Kota mereka harus memperoleh suara yang sebanyak-banyaknya. Dari sisi demoktaris jelas pemilu dengan model seperti ini lebih adil dan bijaksana. Tolok ukur perolehan suara tergantung seberapa jauh calon anggota parlemen bekerja terutama dalam melayani dan menampung aspirasi pendukungnya. Semakin banyak perolehan suaranya kemungkinan terpilih menjadi sangat besar, meski calon harus mengeluarkan dana yang cukup besar. Dimungkinkan pula seandainya calon jadi terpilih menjadi anggota dewan atau parlemen ada kemungkinan mereka akan menghitung kembali dana operasional yang telah dikeluarkan selama ini, meski tidak sepenuhnya anggota terpilih bermental seperti ini.
Semakin banyak dana yang dikeluarkan dari seseorang calon anggota akan menjadi tolok ukur juga bagi yang bersangkutan, tertutama yang tidak mempunyai pengalaman dalam berpolitik praktis dan belum pernah aktif atau terjun dalam partai politik. Akan banyak muncul calon-calon anggota dewan yang berpikir praktis dan bekerja secara instan yang penting dananya cukup tersedia dalam upayanya untuk duduk menjadi anggota parlemen sebagaimana sekarang banyak muncul.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) saat ini sedang berupaya agar sistem pemilu dengan model Proporsional Terbuka diganti dengan model Proporsional Tertutup melalui Permohonan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi, meski banyak menemui tantangan permohonan mereka tetap diteruskan.
Miriam Budiardjo membedakan sistem pemilu dalam dua prinsip, yaitu :
Single-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih satu wakil, biasanya disebut Sistem Distrik); dan
Multi-member Constituency (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil biasanya dinamakan Sistem Perwakilan Berimbang atau Sistem Proporsional.
Apakah permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan dikabulkan ataupun ditolak menurut hemat saya tidak akan bermanfaat dan menjadi preseden yang baik dalam penyelenggaraan pemilihan umum yang dilaksanakan secara rutin setiap 5 (lima) tahun sekali. Selama Penyelenggara Pemilu (KPU), Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Peserta Pemilu serta rakyat sendiri sebagai pemegang kedaulatan rakyat tidak mempunyai integritas yang tinggi untuk mewujudkan pemilu yang jujur, bersih, adil dan demokratis, maka hasilnya adalah sama seperti pemilu periode yang lalu. Tidak akan terjadi perubahan frontal dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan baik di eksekutif maupun legislatif, sifatnya masih stagnan. Hanya terjadi penggantian anggota lama ke anggota baru yang kwalitasnya mungkin sama atau barangkali anggota lama tetap bisa bertahan. Selama penyelenggaraan pemilu tidak ada niat untuk mengubah paradigmanya dengan meminjam istilah Teguh Prasetyo yang mengatakan bahwa “Cita-cita untuk mewujudkan pemilu yang bermartabat merupakan ruh para penggerak demokrasi, pemikiran seperti itu tidak bisa dilepaskan dari geneologi perkembangan pemilu di Indonesia. Kapan hal ini akan terwujud kembali kepada bangsa ini tanpa terpengaruh dengan model Proporsional Terbuka atau Proporsional Tertutup.
*Diktuip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Imawan Sugiharto, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

