Site icon Baladena.ID

Menilik Tragedi Kanjuruhan dalam Perspektif Pidana

Masyarakat tentunya mengetahui terjadinya tragedi dalam dunia sepakbola di Indonesia beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 1-2 Oktober 2022, pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan Malang. Dalam kejadian tersebut, terdapat beberapa dugaan penyebab banyaknya penonton yang meninggal dunia dan luka-luka.

1. Pada tanggal 12 September 2022, Panitia Pelaksana Arema FC mengirim surat kepada Polres Malang terkait permohonan rekomendasi pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya dilaksanakan 1 Oktober 2022 Pukul 20.00 WIB. Polres meminta panitia mengubah jadwal menjadi pukul 15.30 WIB karena pertimbangan faktor keamanan. Namun hal tersebut ditolak PT. Liga Indonesia Baru (LIB) karena alasan masalah penayangan siaran langsung hingga kerugian ekonomi.

2. Panitia Pelaksana Arema FC menjual tiket yang seharusnya hanya 38.000, tetapi dijual 42.000.

3. Supporter Arema FC yang tidak bisa menerima kekalahan Timnya atas kemenangan Persebaya Surabaya dengan Skor 3-2.

4. Ada dugaan bahwa beberapa penonton mengkonsumsi minuman keras di dalam Stadion sehingga menyebabkan mudahnya tersulut emosi.

5. Tindakan anarkis supporter Arema FC yang menyerang pemain Arema FC sendiri maupun pemain Persebaya Surabaya.

6. Tembakan gas air mata yang dilakukan oleh sebelas personel Polri ke tribun selatan dengan tujuh tembakan, tribun utara satu tembakan, dan tiga tembakan ke lapangan hingga menyebabkan penonton panik dan bergegas keluar menuju Pintu 3, 11, 12, 13, dan 14.

7. Petugas di lapangan baik TNI maupun Polri juga ada yang melakukan pemukulan maupun tendangan ke Aremania.

8. 14 (empat belas) pintu yang seharusnya dibuka lima menit sebelum pertandingan berakhir belum dibuka sempurna oleh Steward dan petugas penjaga pintu tidak berada di tempat. Kemudian, ada besi melintang sehingga menghambat penonton dalam jumlah banyak melewati pintu hingga pada akhirnya, penonton berdesak-desakan di depan pintu keluar.

Dalam hukum pidana, dikenal adanya Teori Kausalitas (Teori Hubungan Sebab Akibat). Kausalitas (sebab-akibat) adalah sebuah hubungan atau proses antara dua atau lebih kejadian atau keadaan dari peristiwa dimana satu faktor menimbulkan atau menyebabkan faktor lainnya. Teori kausalitas sangat penting untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu perbuatan dengan akibat yang terjadi. Ada 3 (tiga) teori kausalitas yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari antara lain : (1) Teori Conditio Sine Qua non. Teori oleh Von Buri ini berpendapat bahwa tiap-tiap sebab memiliki nilai yang sama dan tidak ada perbedaan nilainya.

Dikaitkan dengan kejadian Tragedi Kanjuruhan maka semua tujuh penyebab diatas merupakan penyebab meninggalnya supporter Arema FC, (2) Teori Individualisasi oleh Birkmayer. Menurut teori ini, dari semua penyebab yang ada, dipilih penyebab yang paling utama dan paling menentukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat, dan (3) Teori Adequate oleh Pompe. Menurut Pompe, penyebab adalah perbuatan-perbuatan yang dalam keadaan tertentu dan pengalaman sehari-hari memiliki dampak secara langsung dan seketika (strekking) menimbulkan adanya korban jiwa atau kerugian lainnya. Sebagai contoh, dalam kehidupan sehari-hari apakah satu pukulan ke wajah seseorang dapat menyebabkan meninggalnya orang tersebut?

Berdasarkan beberapa teori diatas maka tugas Hakimlah yang menentukan siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas peristiwa tersebut. Hakim dalam mengadili suatu perkara juga harus memperhatikan Asas Incriminalibus Probationes Bedent Esse Luce Clariores yang artinya untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, tidaklah hanya berdasarkan persangkaan semata tetapi bukti-bukti yang ada harus jelas, terang, dan akurat dalam rangka menyakinkan Hakim untuk menjatuhkan sanksi pidana tanpa keraguan sedikitpun. Hukum pidana berpangkal pada adanya suatu perbuatan, pertanggungjawaban dan sanksi pidana. Ketika ada perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia atau yang lain maka hukum pidana akan mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab atas peristiwa tersebut dan jika sudah terbukti maka sanksi pidana dapat diberikan kepada pelaku.

Saat ini telah ditetapkan Enam tersangka oleh Kapolri yaitu Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisari Polisi Bambang Sidik Achmadi. Namun demikian, masyarakat juga perlu mengetahui adanya Asas Praduga Tidak Bersalah yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Kus Rizkianto, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

Exit mobile version