Site icon Baladena.ID

MENGUJI KEHALALAN PRODUK GARAM

Ajaran agama Islam telah memiliki pengaruh yang kuat dalam kehidupan penduduk muslim di Indonesia. Ajaran tersebut juga telah mempengaruhi bagaimana sikap, persepsi, dan gaya hidup seorang muslim sebagai konsumen. Makanan halal merupakan isu yang sangat strategis di Indonesia, hal tersebut dikarenakan jumlah umat muslim yang merupakan mayoritas penduduk lndonesia. Telah menjadi pengetahuan umum bahwa umat Islam diwajibkan memakan makanan yang halal, perintah mengenai makanan halal terdapat di dalam al-Qur’an di antaranya dalam surah Al-Baqarah ayat 168, yang artinya:
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 168).

Ayat di atas menjelaskan perintah Allah SWT, agar manusia mengonsumsi makanan yang halal. Halal di sini mencakup halal zat dan juga cara memperolehnya, seperti tidak dengan cara merampas, menipu dan mencuri, demikian juga tidak dengan mu’amalah yang haram atau cara yang terlarang dan tidak membantu perkara yang haram. Selain itu halal juga bermakna makanan itu suci tidak bernajis, bermanfaat dan tidak membahayakan.

Secara umum, proses pembuatan garam dapat dibagi menjadi 3 proses, yaitu pra produksi, produksi, dan pasca produksi. Aspek pra produksi seperti modal yang di dapat dan digunakan untuk proses pembuatan garam, dapat dikatakan bahwa pemahaman petani garam sudah baik. Hal ini terbukti dari peralatan dan tempat produksi dapat dipastikan bersih dan tidak bernajis. Namun dari sumber modal, sebagian para petani garam masih menggunakan jasa tengkulak, mereka meminjam modal berupa uang dan mengembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama.

Dalam aspek produksi dapat dikatakan bahwa pemahaman petani garam cukup baik, mulai dari bahan campuran yang digunakan dalam proses produksi tidak terbuat dari barang yang bernajis, serta dalam proses pembuatan garam, bahan baku, bahan pembantu serta efek yang di timbulkan dalam mengonsumsi garam harus terjamin kehalalannya.

Ada beberapa proses produksi garam, antara lain: pertama, mengalirkan air laut ke tempat yang luas tempat yang luas (biasanya sepetak tanah yang sudah dipersiapkan khusus), tempat ini digunakan untuk menampung air laut yang akan menguapkan air laut. Air dimasukkan ke dalam tempat ini dengan ditimba menggunakan jerigen atau dengan memanfaatkan pasang surut air laut. Apabila menggunakan cara pasang surut air laut, tanah diposisikan tidak terlalu tinggi dari air laut. Ketika air sedang pasang, penutup dibuka supaya air bisa masuk ke dalam. Apabila air sedang surut, maka penutup air ditutup supaya air laut terjebak di dalamnya.

Kedua, menjemur air di bawah terik matahari. Air yang sudah terkumpul pada sepetak tanah, dijemur di bawah terik sinar matahai supaya air laut bisa menguap dan menyisakan butiran-butiran kristal yang akan menjadi garam.

Ketua, proses pemanenan. Penguapan air laut akan menyisakan garam yang akan kita panen. Petani garam tinggal mengumpulkan dan mengambilnya untuk bisa dipanen dan dijual di pasaran.

Selanjutnya, ada proses pembuatan garam beryodium. Garam yodium atau iodium, adalaah garam yang mengandung komponen NaCl minimal 94,7%, air laut max 5% dan Kalium lodat (K103) sebanyak 30-80 ppm (mg/kg), serta senyawa-senyawa lainnya. Pada dasarnya, cara membuat gara beryodium hanya perlu menambahkan zat iodimum (KIO3). Tujuannya adalah untuk mencukupi kebutuhan zat iodium dalam tubuh manusia. Jika tubuh kekurangan zat iodium, akan menyebabkan masalah kesehatan berupa pembesaran pada kelenjar tiroid, atau yang lebih dikenal dengan penyakit gondok. Dalam proses pembuatan garam yodium, harus dilakukan secara kontinyu, dan jangan sampai berhenti.

Berdasar ketiga proses pembuatan garam di atas, ternyata banyak ditemukan permasalahan kehalalan garam karena dari beberapa pihak ternyata banyak pemilik ladang garam yang tidak memagari ladangnya dengan pagar yang memadai, sehingga berbagai hewan leluasa masuk dan buang hajat (kotoran) di lahan tersebut. Adanya isu garam bernajis ini, berdampak pada rusaknya pasar garam lokal hingga nasional, dan bahkan malah dapat merusak citra warga desa sebagai wilayah yang bersyariat Islam tetapi memproduksi garam yang bernajis. Akibatnya para konsumen tidak tertarik lagi untuk mengonsumsi garam tradisional karena tidak baik untuk kesehatan dan mereka lebih memilih garam impor.

Dalam aspek pasca produksi dapat dikatakan bahwa pemahaman petani garam sudah baik, terbukti ketika garam sudah siap diproduksi kemudian para petani garam menyimpan butiran garam di dalam gudang yang di bawahnya dilapisi dengan terpal yang kemudian ditutupi dengan terpal juga sembari menunggu garamnya kering hingga berwarna putih agar hasilnya bagus dan siap untuk dijual.

Berdasar permasalahan kehalalan garam, sejauh ini petani garam sudah menjaga syarat-syarat tersebut dengan cukup baik agar garam mereka layak dikonsumsi oleh konsumen tanpa timbul efek buruk bagi kesehatan, bahkan air yang digunakan untuk membersihkan bahan produksi garam adalah air yang bersih, hingga dalam proses produksi tidak tercampur atau berdekatan dengan bahan yang bernajis. Namun dalam proses produksi masih ada kekurangan yaitu tidak adanya pemagaran lahan yang efektif.

Di samping itu, petani garam juga agar lebih memperhatikan dalam hal pra produksi, proses produksi, dan pasca produksi, supaya garam yang dihasilkan berkualitas dan terjamin kehalalannya dan petani garam harus segera memagari lahan garam agar dapat memenuhi standar kehalalan produk dan dapat dikeluarkan sertifikat halal oleh pemerintah. Wallahu a’lam bi al-shawaab.

Oleh: M. Bahrudin Yusuf, Mahasiswa Fakultas Dakwah UIN Salatiga

Exit mobile version