Bagi umat Islam khususnya di Indonesia, pastinya tidak asing dengan kata hilal khususnya menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Begitu juga Ramadhan dan menjelang Idul Fitri sekarang, kata hilal kembali sering diberitakan. Apalagi lebaran kali ini berpotensi berbeda antara ormas Islam khususnya Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama, juga Pemerintah.
Hilal merupakan bulan sabit tipis yang berkedudukan rendah di atas Cakrawala langit Barat dan sudah bisa diamati menjelang terbenamnya matahari. Rata-rata umur bulan sabit ini adalah 6 -7 jam yang dijadikan penanda masuknya bulan baru utama dalam penanggalan Hijriah atau yang berdasarkan peredaran Bulan. Kata hilal dalam ajaran agama Islam secara jelas tertulis dalam sumber ajaran Islam baik al-Qur’an maupun hadits. Misalnya yang disebutkan dalam Q.S. al-Baqarah ayat 185: “Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit Katakanlah bulan sabit adalah tanda-tanda waktu bagi manusia” Berdasarkan ayat itulah kemudian kegiatan pengamatan hilal dilakukan khususnya untuk menentukan kapan dimulainya puasa Ramadhan.
Disebutkan pula dalam sebuah hadits: “berpuasalah karena melihat Hilal jika tidak maka genapkanlah”. Hadits ini menjadi penguat penguat bahwa penentuan Ramadhan bisa dilihat dari kemunculan hilal. Demikian pula pandangan para ulama dalam menafsirkan maupun menjelasan ayat al-Qur’an maupun hadits tersebut. Atas dasar ini pula wajar apabila umat Islam khususnya di Indonesia sering mendengar kata hilal saat menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran.
Sebenarnya, dalam sejarah beradaban manuisia, bukan hanya peradaban Islam yang menentukan penanggalan berdasarkan Bulan. Beberapa peradaban sebelumnya juga melakukan hal yang sama seperti bangsa Babilonia yang terkenal mengamati benda langit juga menentukan tanggal dengan melihat bulan sejak 26 abad yang lalu. Begitu juga orang-orang Tiongkok Kuno, Suku Aztec di Amerika, dan Aborigin Australia.
Lalu bagaimana cara menantukan awal Ramadhan dan Lebaran menggunakan hilal? Hilal merupakan tanda utama dalam penanggalan Islam. Anggota Tim Falakiyah Kementerian Agama Republik Indonesia, Cecep Nurwendaya membagi bulan menjadi lima fase yakni fase bulan baru, fase bulan sabit, fase bulan separuh kuartil pertama, fase bulan besar, hingga fase bulan tua.
Dalam penentuan hilal, fase bulan sabit lah yang dijadikan waktu dalam mengamati hilal. Bulan sabit merupakan bulan tipis yang berada lebih tinggi 2-3 derajat dari Cakrawala saat matahari terbenam yang hanya bisa diamati dalam waktu singkat sekitar 15 menit sampai satu jam. Karena bentuknya tipis dan juga memiliki waktu singkat maka pengamatan hilal tentu saja merupakan hal yang sulit untuk dilakukan. Apalagi masih banyak kendala teknis lain seperti langit yang masih cukup terang yang mengganggu penglihatan hingga kabut yang sering menutupi langit menghalangi pantauan hilal.
Apabila hilal tidak terlihat dengan memantau langit, maka penentuannya dapat menggunakan ru’yatul hilal dan hisab. Ru’yatul hilal merupakan metode penetapan tanggal dengan mengamati atau melihat hilal secara langsung di titik lokasi yang telah ditentukan. Sedangan hisab merupakan metode yang menetapkan penanggalan dengan menghitung posisi bumi terhadap matahari dan bulan secara matematis dan astronomis.
Kedua metode itulah yang digunakan oleh Ormas-ormas Islam dan Pemerintah dalam menentukan hilal. Ru’yatul hilal digunakan oleh Ormas Nadhlatul Ulama, Pemerintah, dan beberapa Ormas lainnya. Sedangkan hisab lazim digunakan oleh Ormas Muhammadiyah dan beberapa Ormas lainnya.
Mengapa hasilnya sering berbeda hasilnya dalam menentukan hilal, seperti lebaran tahun ini? Sebab, masing-masing menentukan kriteria kemungkinan hilal dapat dilihat.(imkanu ru’yah). Muhammadiyah menentukan wujudul hilal, atau berapa derajat pun sudah dianggap hilal telah tampak. Sedangkan Nahdlatul Ulama maupun Pemerintah menentukan bulan kemungkinan dapat dilihat (imkanu ru’yah) apabila ketinggiannya lebih dari 3 derajat.
Semua ada dasarnya, dan sah untuk diikuti. Pemerintah maupun Nahdlatul Ulama berdasarkan pada hadits: “berpuasalah kamu karena melihat Hilal dan berbukalah kamu karena melihat Hilal. Iika terhalang maka genapkanlah Menjadi 30 hari”. Sedangkan Muhammadiyah merujuk pada Q.S. Surah Yunus ayat (5): “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkannya tempat-tempat bagi perjalanan bulan itu supaya kamu mengetahui bilangan tahun yang perhitungan waktu”. Semuanya benar, meskipun berkonsekuensi sering terjadi perbedaan dalam menentukan awal Ramadhan dan lebaran.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Anisa Rahayunig Tyas, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

