Site icon Baladena.ID

Mengapa Perlu Ada Pembuktian Terbalik dalam Tindak Pidana Pencucian Uang?

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) digabungkan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Umumnya TPPU merupakan hasil tindak pidana yang berupa harta kekayaan yang diperoleh dari Tipikor ataupun tindak pidana lainnya. Hal ini mengindikasikan bahwa tindak pidana pencucian uang mempunyai ikatan yang sangat erat dengan tindak pidana yang lainnya termasuk pula korupsi sebagai predicate crime (tindak pidana asal). Semua harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil kejahatan yang disamarkan ataupun disembunyikan para pihak terkait merupakan pidana pencucian uang. 

TPPU tidak berdiri sendiri. Sebab umumnya harta kekayaan yang ditempatkan, dialihkan atau bahkan ditransfer dengan cara integrasi itu diperoleh dari tindak pidana, berarti sudah ada tindak pidana lain yang mendahuluinya (predicate crime).

Masih sedikit yang mengulas tentang doktrin follow up crime, khususnya bagaimana pertanggungjawaban pidana follow up crime pihak ketiga yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. Pelaku TPPU dalam follow up crime memindahkan atau mentransfer atau menempatkan ataupun menyimpan hasil kejahatan kepada pihak ketiga. Pihak ketiga ini bisa saja bank, perusahaan investasi, toko emas, perusahaan asuransi, perusahaan perumahan ataupun bisa saja sebuah badan amal.

Agar bisa melihat pertanggungjawaban pidana pihak ketiga, rujukan utamanya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Disebutkan bahwa untuk dapat mempertanggungjawabkan pelaku tindak pidana pada pihak ketiga, maka dapat pula cukup dengan “patut menduga” bahwa uang tersebut hasil kejahatan yang berasal dari uang haram (tindak pidana pencucian uang).

Unsur “patut diduga” adalah salah satu unsur subjektif yang erat kaitannya dengan pihak ketiga yang terlibat tindak pidana pencucian uang sebagai pelaku peserta (ajaran penyertaan). Terlibatnya pihak ketiga ini dapat disebut pula sebagai wujud dari komponen follow up crime dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU.

Pembalikan beban pembuktian Tipikor melalui UU No. 8/2010 guna mengatasi hambatan pada pembalikan beban verifikasi sebagaimana. Jaksa penuntut generik bisa memakai pembalikan beban verifikasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tersebut. Menarik untuk mengikuti prinsip kontras beban pembuktian dalam UU No. 8/2010 khususnya Pasal 77 dan Pasal 78 serta perbuatannya. Pengaturan dapat dilakukan mengenai pengaturan proses pembuktian terdakwa.

Tercantum dalam Pasal 77 UU No. 8/2010 bahwa “untuk penyidikan, terdakwa harus membuktikan bahwa hartanya bukan uang hasil tindak pidana”. Pada Pasal 78 (1) dengan jelas disebutkan bahwa selama persidangan di depan pengadilan berdasarkan pasal 77, hakim dapat memerintahkan terdakwa untuk membuktikan bahwa harta benda yang terkait dengan kasus “korupsi” tidak berasal dan tidak pula berkaitan dengan tindak pidana yang tercantum dalam Pasal 2 (1). Sedangkan pada ayat (2) menjelaskan bahwa “terdakwa membuktikan harta kekayaan yang berkaitan dengan perkara tidak berasal atau terkait dengan tindak pidana sebagaimana yang ditertera dalam Pasal 2 (1) dengan cara mengajukan alat bukti yang cukup.

Kedua ketentuan di atas memudahkan pembuktian Tipikor melalui pelaku pencucian uang. Kemudahan ini disebabkan oleh beban pembuktian yang dibebankan kepada terdakwa di pengadilan. Pembuktian terbalik akan efektif untuk membuktikan apakah terdakwa bersalah maupun tidak melakukan korupsi. Alasan utama pembalikan beban pembuktian dalam UU Pemberantasan Tipikor karena dianggap sangat sulit untuk memberantas Tipikor karena kualitas alat bukti yang sangat sulit dibandingkan dengan tindak pidana lainnya.

Tipikor telah diakui sebagai kejahatan luar biasa atau biasa disebut (extra ordinary crime). Diperlukan penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa pula (extra ordinary measures). Dengan begitu, penerapan pembalikan beban pembuktian atau bisa disebut juga omkering van bewijslast dianggap sebagai merupakan salah satu bentuk penanggulangan yang bersifat luar biasa (extra ordinary enforcement) dan tindakan-tindakan luar biasa (extra ordinary measures) terkait dengan upaya pemberantasan korupsi.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Laelatus Syahna F.A, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancaskati Tegal

Exit mobile version