Tindak pidana penyalahguna narkotika merupakan kejahatan yang melanggar hukum tentang penyalahgunaan barang terlarang yang disebut narkotika. Bukan hanya di Indonesia, tapi di semua negara. Peredarannya juga lintas negara, sehingga disebut sebagai kejahatan transnasional.
Memang, perkembangan tindak pidana penyalahguna narkotika tidak hanya di suatu daerah dan di dalam suatu wilayah satu negara saja. Narkotika berkembang pesat ke berbagai negara. Setiap tahun selalu ada peredaran narkotika di Indonesia yang berasal dari luar Indonesia.
Negara punya kewajiban melindungi generasi-generasi ke depan agar terbebas dari ancaman penyalahguna narkotika. Sebab, penyalahguna narkotika dapat merusak generasi masa depan suatu bangsa. Perlindungan kepada generasi muda dari tindak pidana narkotika menjadi suatu hal yang penting karena sasaran empuk peredaran narkotika adalah generasi muda. Perlindungan anak harus efektif agar tidak berakibat fatal kepada generasi muda karena harapan suatu bangsa ada pada generasi muda.
Penyalahguna narkotika sudah dapat dipastikan membahayakan bagi kehidupan manusia. Bahkan bisa berakibat fatal secara langsung, yaitu kematian. Narkotika hanya boleh digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu untuk kepentingan penelitian dan industri farmasi yang sangat ketat tentunya.
Kejahatan transnasional menembus ke ruang pada batas internasional. Tidak hanya di Indonesia, narkotika beredar di setiap negara. Kejahatan transnasional merupakan kejahatan yang muncul dari perbatasan internasional yang melanggar hukum kebeberapa negara melalui penyelundupan barang terlarang atau memiliki dampak terhadap negara lain.
Cara bandar dalam penyelundupan sangatlah cerdik, seperti melalui jalur udara, laut, dan sebagainya. Penyelundupan narkoba semakin banyak dilakukan sindikat internasional dengan melintas daerah-daerah di Indonesia. Diperlukan hukum dengan skala internasional yang dapat menjangkau peredaran, penyelundupan gelap narkotika harus ditegaskan lagi.
Contohnya penyelundupan oleh sindikat internasional melalui perbatasan Kalimantan Barat yang dekat dengan wilayah Malaysia. Pemerintah memang sigap dalam menangkap pelaku kejahatan narkotika lintas batas. Namun ke depan perlu lebih sigap lagi.
Kejahatan penyalahguna narkotika adalah suatu perbuatan melanggar hukum yang bersumber dari luar. Karena itu, hukum pidana di Indonesia seharusnya memandang lebih kepada pengguna narkotika sebagai korban perbuatan pidana. Korban penyalahgunaan narkotika diberi sanksi tindakan seperti rehabilitasi medis. Sedangkan yang mengedarkan dipidana.
Pemerintah Indonesia dalam hal memerangi atau memberantas kejahatan penyalahguna narkotika harus lebih baik. Sampai saat ini kejahatan penyalahguna narkotika masih memprihatinkan. Pelaku kejahatan khususnya produsen dan pengedar selalu memiliki banyak cara untuk terus melakukan aksinya.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Achmad Luthfil Chakim, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

