Site icon Baladena.ID

Menanggapi Usulan Shalat Jumat 2 Gelombang

Atas kebijakan tersebut, usulan pelaksanaan shalat Jumat di tengah pandemic kembali naik dalam pembicaraan publik. Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia (DMI) melalui Surat Edaran (SE) DMI Nomor 105-Khusus /PP-DMI/A/Vl/2020 pada 16 Juni 2020 tentang skema shalat Jumat bergelombang. DMI memberikan usulan shalat Jumat 2 gelombang; pertama, pada pukl 12.00 dan kedua, pada pukul 13.00.

Pada dasarnya, besar masjid yang dibangun menyesuaikan dengan kapasitas jamaah di daerah tersebut, kecuali daerah perkotaan. Shalat Jumat yang ramai biasanya berada di daerah perkotaan. Kapasitas masjid di perkotaan yang seharusnya cukup menampung jamaah di sekitarnya, tetapi saat shalat Jumat, para pegawai akan membuat masjid lebih ramai.

Tuntutan social dan physical distance saat pandemi membuat shaf para jamaah merenggang. Adanya jarak satu meter mengakibatkan daya tampung masjid hanya sekitar 40 persen. Untuk itu mengambil langkah yang tepat agar dapat beribadah dan mendukung penghilangan covid-19 tetap terlaksana itu dbutuhkan.

Selain usulan dari DMI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memberikan tanggapan atas problematikan shalat Jumat di tengah pandemi. MUI merasa shalat Jumat 2 gelombang itu ribet. Apabila kapasitas masjid tidak mampu menampung jamaah, maka sebaiknya shalat Jumat dapat dilaksanakan du tempat lain, baik itu di aula atau gedung yang lain. Kalaupun tetap tidak bisa, maka cukup digantikan dengan shalat Dzuhur saja.

Perbedaan pendapat seperti ini merupakan hal yang wajar. Disinilah, kita harus menghargai pendapat orang lain. Sejauh ini, penulis mengetahui ada dua pendapat yang membahas hubungan shalat Jumat dan shalat Dzuhur. Pertama, shalat Jumat merupakan pengganti shalat Dzuhur. Kedua, shalat Jumat tidak mengganti kewajiban shalat Dzuhur.

Usulan MUI agar shalat Jumat digantikan dengan shalat Dzuhur cocok untuk pendapat pertama. Meskipun begitu, kita harus ingat bahwa Jumat merupakan hari raya umat Islam. Jumat yang berasal dari kata jamaah diharapkan mampu menjadi momentum untuk bermuhasab. Itulah sebabnya shalat Jumat bersamaan dengan khutbah guna memberikan asupan positif bagi jamaah Jumat.

Sementara usulan shalat Jumat dilaksanakan 2 gelombang sebagai realisasi jaga jarak antarjamaah itu tidak keliru. Shalat yang benar adalah shalat yang dilakukan pada waktunya, “Inna shalaata kaanat ‘alaa al-mu’miniina kitaban mauqutaa”. Para ulama sepakat akhir shalat Jumat sama dengan akhir shalat Dzuhur, yakni ketika masuk waktu Asar. Namun, awal waktu shalatnya terdapat perbedaan ulama.

Pendapat pertama, awal shalat Jumat dimulai ketika tergelincir Matahari (sama dengan awal shalat Dzuhur). Ini pendapat yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Syafi’i. Dasar argumentasinya adalah hadis dari Anas bin Malik yang diriwayatkan Imam Bukhari yang menginformasikan bahwa sahabat dan Rasullullah Saw. shalat Jumat bersama ketika Matahari tergelincir.

Sementara pendapat yang lain datang dari Imam Ahmad. Ia berpendapat bahwa shalat Jumat sudah bisa dilaksanakan saat masuk waktu shalat Id. Penuturan Jabir bin Abdillah yang menginformasikan bahwa biasanya para sahabat, setelah Shalat Jum’at bersama Rasulullah Saw., pulang ke kandang onta untuk mengistirahatkan ontanya. Waktu mengistirahatkan onta itu saat matahari tergelincir.

Hadis yang diriwayatkan Imam Bukhari tidak menafikan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Rasullah Saw., pernah melakukan shalat sebelum dan sesudah tergelincir Matahari. Namun, Rasullah Saw., lebih banyak shalat saat Matahari telah tergelincir karena umat Islam banyak berkumpul pada waktu itu. Dengan demikian, selagi pelaksanaan shalat Jumat masih berada dalam rentang waktu itu dapat dibenarkan.

Namun, isu penyeleksian nomor telpon ganjil-genap jamaah untuk membagi kloter shalat, menurut penulis, tidak diperlukan. Pengurus masjid cukup mengumumkan dan memfasilitasi pelaksanaan shalat Jumat 2 gelombang. Daya tampung masjid ketika shaf berjarak harus diperhatikan juga. Disinilah, kerelaaan jamaah dan ketegasan pengurus masjid diperlukan untuk mengingatkan bahwa kapasitas masjid sudah penuh.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, secara pribadi, penulis berharap agar opsi yang diberikan DMI dan MUI cukup menjadi informasi edukatif untuk masyarakat yang bersifat pilihan. Dengan catatan, pilihan tersebut telah ditentukan jauh sebelum shalat Jumat dilaksanakan. Pengurus masjid tetap memfasilitasi shalat Jumat 2 gelombang. Di sisi lain, apabila ada yang tetap ingin shalat Jumat saat awal Dzuhur, tetapi takut tidak mendapatkan tempat lagi di masjid, maka bisa menyediakan tempat shalat yang lain. Wa Allahu A’lam.

Exit mobile version