Site icon Baladena.ID

Membangun Pemilu Ramah Disabilitas

Pemilihan Umum adalah manifestasi dari pelaksanaan demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD1945. Demokrasi sebagai dasar hidup berbangsa memberikan adanya kesempatan bagi rakyat untuk ikut memberikan masukan atau kontribusi dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupan yang termasuk dalam menilai kebijakan pemerintah. Suatu negara demokrasi terdapat kebebasan-kebebasan masyarakat untuk berpartisipasi yang diatur dalam perundang-undangan.

Pemilu juga merupakan elemen penting untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, karena Pemilu menjadi sarana untuk menegakkan kedaulatan rakyat dalam hal memilih siapa yang akan menjadi perwakilan mereka di pemerintah.Difabel sebagai bagian dari warga negara Indonesia berhak terlibat aktif dalam berkehidupan politik. Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia telah menerangkan secara tegas bahwa setiap warga Negara berhak mendapatkan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, baik untuk dipilih maupun memilih

Wujud kongkret kedaulatan rakyat sebagai negara demokrasi maka pelaksanaan pemilu terus diupayakan kesempurnaan dalam penyelenggaraan dalam meningkatkan kualitas menghadapi pemilu 2024. Sebagaimana yang tertuang dalam asas penyelenggaraan pemilu bahwa pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Namun dalam setiap realitas pelaksanaan pemilu selalu mengalami ketidaksetaraan dalam bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Meski pesta demokrasi masih terus berlangsung, namun masih saja banyak  yang belum menjangkau dalam menggunakan hak pilihnya sebagai pemilih yang telah terdaftar dalam pemilih. Salah satunya yakni kaum difabel yang ternyata banyak mengalami kesulitan akses dalam melakukan proses pemilihan.

Data penyandang disabilitas dari Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas menyatakan bahwa pada 2018, ada 14,2 persen penduduk Indonesia yang menyandang disabilitas atau 30,38 juta jiwa. Parahnya di Indonesia tidak memiliki data pemilih bagi disabilitas. Hal ini menjadi masalah yang serius karena hak politik disabilitas terabaikan. Padahal secara kuantitas jumlahnya relatif tinggi. Bahkan masalah yang dihadapi banyak ditemukan. Salah satu masalah yang dihadapi adalah Referensi pemilihan.  sebagian besar disabilitas tidak mempunyai referensi tentang pilihan yang pantas mereka pilih. Model kampanye yang banyak digunakan oleh para kontestan pemilu tidak banyak membantu disabilitas mengenal calon calon yang akan dipilih.

Akibat tidak adanya persepektif dari calon berimplikasi dengan persepektif disabilitas dikalangan tim sukses yang mempunyai tugas mengenalkan calon-calon dan visi misi yang diusung mereka,sehingga media kampanye yang mereka gunakan tidak dipahami oleh pemilih disabilitas. Mewujudkan model kampanye yang bisa diakses oleh seluruh kalangan menjadi penting karena ketika semua elemen mengetahui visi misi dan latar belakang dari calon akan membawa perubahan keyakinan untuk memilih saat pemilu.

Secara garis besar, penyelengaraan pemilu wajib mengambil langkah terjaminnya hak mendasar warga negara khususnya kelompok disabilitas, yakni ; penyelengaraan pemilu harus proaktif melibatkan disabilitas dalam meningkatkan awareness  atau kesadaran masyarakat terhadap pelayanan hak politik. Selain itu penyelengara wajib memfasilitasi ketersedian informasi dan model penyampaian yang ramah disabilitas. Bahkan penyelengara pemilu wajib menyelenggarakan TPS yang ramah disabilitas, bahkan menyediakan surat suara khusus disabilitas.

 

Oleh: Siti Izha Nurdianti, Peserta Advanced Training HMI BADKO Jawa Barat 2021.

Exit mobile version