Survey publik tentang tingkat kepercayaan terhadap pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin menunjukan adanya kecenderungan menurun.dari yang semula 79,6 % menjadi diangka 73 %. Adalah lembaga survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang merekam data tersebut. Survei IPI digelar pada 18-24 Mei 2022, dengan menyasar warga negara Indonesia (WNI) usia 17 tahun ke atas yang memiliki telepon. Memang tidak menunjukan penurunan yang sangat drastis, tapi ini sebuah sinyal bahwa ada sesuatu yang salah didalam tata Kelola pemerintahan periode sekarang, terutama pada periode ke dua kepemimpinan Jokowi Ma’ruf Amin. Dalam sejarah pemerintahan di Indonesia, seringkali pada jabatan periode kedua, selalu kinerjanya masih kalah baik dengan periode pertama.
Beberapa analisis mengatakan sejak isu kelangkaan dan dugaan adanya mafia minyak goreng merebak, secara bersamaan persepsi atas penegakan hukum dan tingkat kepercayaan terhadap lembaga-lembaga hukum mengalami penurunan, termasuk tingkat kepercayaan terhadap Presiden sebagai pemimpin. Pada sebelum isyu tentang minyak goreng dan semakin tinggi nya harga kebutuhan hidup masyarakat, ditandai juga dengan banyaknya persoalan penyusunan rancangan peraturan Perundangan undangan yang menimbulkan pro kontra di masyarakat. Penyusunan UU Cipta Kerja yang berakhir dengan putusan Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan revisi dalam waktu 2 tahun. Penyusunan Undang Undang revisi KPK Nomor 19 tahun 1999 yang semakin melemahkan peran kelembagaan KPK sehingga eksistensi KPK semakin mengalami peran yang distortif dalam pencegahan korupsi di Indonesia.
Yuritokrasi sebagai Jalur Demokrasi.
Banyaknya pro kontra dalam penyusunan peraturan perundangan undangan yang diujikan ke dalam Lembaga Mahkamah Konstitusi pada satu sisi memberikan harapan besar masyarakat kepada Lembaga ini untuk berkiprah dalam mengawal konstitusi, tapi pada sisi lain ada sebuah keabsurdan Ketika proses sebuah Undang Undang yang notabene adalah produk politik yang demokratis karena hasil kolaborasi antara legislatif dan eksekutif , mendapat reaksi negative dari masyarakat itu sendiri. Ada yang salah didalamnya, bagaimana masyarakat tidak diikutkan dalam setiap penyusunan Undang Undang. Pemerintah sebagai produk demokrasi melalui hasil pemilihan langsung masyarakat lewat jalur pilihan legislative dan presiden. Sementara Pemerintah lebih menggunakan jalur yuritokrasi lewat mahkamah konstitusi sebagai jalur procedural dalam putusan penyusunan Undang Undang. Inilah yang menyebabkan paradoksial demokrasi terjadi secara sistemis. Pemerintah merasa tahu apa yang terbaik untuk rakyat, tak perlu menyerap dengan baik aspirasi masyarakat sipil. Alat kekuasaan negara juga bergerak menekan suara kritis advokasi rakyat.
Parlemen Koalisi
Penguasa yang lahir dari proses demokratis tak selalu konsisten dan efektif membayar tunai janji-janji politik semasa kampanye. Lain janji sebelum berkuasa, lain laku sesudahnya. Bernegara tidak hanya soal niat atau rencana baik penguasa, tetapi juga apakah itu baik di lapangan. Karena itu, laku kekuasaan tetap perlu mendapat kontrol sejak proses perencanaan sampai pelaksanaan. Parlemen sebagai Lembaga yang mengawasi pemerintahan tidak berjalan maksimal, dengan banyaknya partai koalisi yang mendukung pemerintahan. Meskipun pada sisi ini bisa menciptakan kestabilan pembangunan, banyaknya koalisi tidak menciptakan cek and balance terhadap pemerintahan, sehingga mengakibatkan lemahnya pengawasan. Inilah yang pada akhirnya mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kepercayaan public terhadap pemerintahan terjadi.
Masyarakat juga kecewa terhadap kinerja parlemen. Kecewa terhadap demokrasi konvensional yang dipenuhi agenda kepentingan politik partisan, ini membuat sebagian masyarakat lebih memercayakan urusan sehari-hari mereka kepada kelompok-kelompok kepentingan dengan isu tunggal (memperjuangkan penghapusan hak memiliki senjata api, antiaborsi, hak hidup hewan, hak imigran, isu lingkungan, dan seterusnya). Kelompok-kelompok tersebut berusaha memengaruhi opini publik melalui lobi-lobi politik dan ternyata ada hasilnya. Tentu ini meruapakan auto kritik terhadap kinerja parlemen koalisi yang kontraproduktif terhadap kualitas demokrasi Indonesia.
Demokrasi Modern
Dalam rangka membangun Kembali kepecayaan public terhadap pemerintah, maka perlu dibangun system demokrasi yang modern, karena demokrasi adalah keniscayaan yang paling mendekati untuk tercapainya tujuan masyaraat ( Gidden, 1999 ).Demokrasi yang modern adalah memberikan ruang negara atau pemerintahan kepada masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan secara massif. Banyak hal untuk berbicara membangun tata Kelola demokrasi modern. Tentu yang utama sekarang adalah bagaimana mengembalikan ekonomi masyarakat dampak pandemic, karena ini hampir terjadi pada seluruh negara dunia. Semakin cepat recovery atasi pandemic akan semakin cepat percepatan bidang lainnya. Salah satu upaya itu adalah pengelolaa sumber daya alam yang berdikari sebagai hal yang substansial, dimana banyak eksploitasi sumber daya alam lebih dilakukan perusahaan asing, dengan kekayaan yang melimpah ruah, mengembalikan marwah konstitusi yaitu pasal 33 UUD RI 1945 agar semua isi bumi tanah air Indonesia digunakan sebesar besarnya kemkmuran masyarakat. Tentu perlu dilakukan regulasi yang matang dan serius serta political will dari pemerintah pusat, karena banyak sekali pejabat pusat yang justru menjadi dibelakang layer dari para investor asing tersebut, dibidang pertambangan, kelapa sawit dan sebagainya.
Penguatan sumber bahari dan pertanian juga menjadi kunci dasar membangun kebesaran bangsa Indonesia. Luas bahari Indonesia yang terbentang luas, perlu dibuat kebijakan ekonomi biru yang terintegral sehingga menambah daya dorong ekonomi laut bagi kesejahteraan masyarakat. Kebijakan Pertanian juga jangan hanya sebagai jargon setiap menjelang pemilu, tapi benar benar dilaksanakan swasembada berar dari hulu sampai hilir. Dengan penguatan pada sector ini semua akan menjadi pijakan dasar yang kuat bagi pemerintahan Jokowi Ma’ruf Amin untuk Kembali mendapatkan kepercayaan public yang kuat Kembali.Sebagian besar pemilih adalah masyarakat desa, masyarakat kecil yang sangat terdampak pandemic, maka perbaikan ekonomi ini menjadi hal yang utama dan krusial dalam menata sector sector lain baik sosial, politik maupun pertahanan dan keamanan,
*Dikutip dari berbagai sumber
Oleh: Dr. Moh.Taufik, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

