Poging (percobaan tindak pidana) dalam hukum pidana merupakan perbuatan yang dari awal sudah ada niat melakukan tindak pidana. Namun perbuatan tersebut tidak sampai selesai bukan karena semata-mata kehendak dari pelaku. Pencobaan tindak pidana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 54 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pencobaan yang disebutkan dalam Pasal 53 berbunyi: 1) mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata karena kehendaknya sendiri; 2) maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal pencobaan dikurangi sepertiga; 3) jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun; dan 4) pidana tambahan bagi pencobaan sama dengan kejahatan selesai;
Sebelum mengulas lebih lanjut tentang unsur-unsur yang terkandung dalam pencobaan, dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana (Eddy O.S Hiariej) disebutkan bahwa dalam pencobaan ada dua hal yang selalu diperdebatkan oleh ahli hukum pidana yaitu: Pertama, bertalian dengan apakah pencobaan merupakan delik yang tidak berdiri sendiri ataukah Delik yang berdiri sendiri. Kedua, berkaitan dengan dasar patut dipidana nya pencobaan.
Terhadap yang pertama, menurut Hazewinkel Suringa, Pencobaan merupakan strafausdehnlingsgrund atau stafuitbreidingungsround atau dasar memperluas dapat dipidanya orang dan tidak memperluas rumusan delik. Pencobaan tidak dipandang sebagai delictum sui generis atau delik yang berdiri sendiri, melainkan dipandang sebagai delik yang tidak sempurna (onvolkomen delictsvorm).
Menurut Moeljatno pencobaan adalah delik selesai dan berdiri sendiri. Pencobaan dipandang sebagai tatbestandausdehnungsgrund atau dasar memperluas dapat dipidanya perbuatan. Dengan demikian pencobaan merupakan deliktum sui generis atau delik yang berdiri sendiri atau delik selesai namun bentuknya istimewa.
Ada 3 alasan yang mendasari, yaitu: 1) bertalian dengan sistem hukum pidana di Indonesia yang menuntutnya harus dipisahkan antara perbuatan pidana dan pertanggungjawaban pidana; beberapa pencobaan dalam KUHP dirumuskan sebagai delik selesai dan berdiri sendiri seperti pasal 104, 106, dan 107 tentang makar; 3) dalam hukum adat tidak dikenal delik yang dirumuskan sebagai pencobaan. Perbuatan-perbuatan yang jelas merupakan bagian dari pelaksanaan tertentu diberi kualifikasi sendiri dan tidak dipandang sebagai pencobaan dari kejahatan tertentu.
Di satu sisi pencobaan adalah Delik yang tidak selesai dan bukan merupakan delik mandiri. Namun di sisi lain, pencobaan adalah dasar memperluas dapat dipidanya perbuatan. Artinya ia sependapat dengan Hazewinkel Suringa bahwa pencobaan bukanlah delik yang berdiri sendiri. Namun perbedaannya adalah menurutnya pencobaan bukanlah memperluas dapat dipidanya pembuat. Melainkan pencobaan adalah alasan memperluas dapat dipidanya perbuatan. Hal ini sebagai yang dikemukakan Moeljatno, hanya saja terdapat juga perbedaan pendapat Eddy dengan Moeljono yaitu menurut Eddy pencobaan merupakan delik yang tidak selesai dan Bukan delik mandiri.
Dalam konteks delik formil, delik yang tidak selesai berarti perbuatan tersebut belum memenuhi rumusan delik secara utuh. sedangkan dalam delik materil, delik yang tidak selesai mungkin perbuatan tersebut belum selesai atau akibat dari tindakan atau kelakuan yang dilarang tidak terwujud.Perihal yang kedua, terkait dengan dasar atau patut dipidanya pencobaan, terdapat tiga teori yang digunakan yaitu: teori subjektif, teori objektif, dan teori campuran.
Ada dua delik kaitannya dengan tindak pidana, yaitu delik formil dan delik materiil. Pada delik formil, pebuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai perbuatan yang disebut dalam rumusan delik. Sedangkan pada delik materiil, perbuatan pelaksanaan ada apabila telah dimulai atau dilakukan perbuatan yang menurut sifatnya langsung dapat menimbulkan akibat yang dilarang oleh Undang-undang tanpa memerlukan perbuatan lain.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Novita Tri Lestari, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

