Site icon Baladena.ID

Lika Liku Lukas

Kasus dugaan korupsi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe nampaknya memasuki babak baru. KPK sudah menetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2022, namun sampai saat ini Lukas belum dapat diperiksa meskipun sudah dipanggil sebanyak dua kali, namun tidak datang ke meja penyidik KPK dengan alasan sakit. Kabar terakhir adalah Ketua KPK mendatangi tersangka dan bersalaman dengan erat.

Menko Polhukam melihat masalah di Papua memang pelik. Dugaan terjadinya rasuah berkaitan besarnya dana dana otonomi khusus (tsus) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat kepada Papua. Sejak tahun 2001 dana otsus mencapai angka Rp 1.000 triliun. Dari jumlah itu, dana yang mengalir di era Gubernur Papua Lukas Enembe mencapai hingga lebih dari setengahnya atau Rp500 triliun. Data tersebut menjadi ironi ketika disandingkan dengan materi pemeriksaan Pramugari RDG Airlines, atau penyedia layanan jasa jet pribadi, terkait penggunaan pesawat pribadi tersebut oleh Lukas. Lukas bahkan disebut-sebut kerap menggunakan layanan first class saat terbang.

Disisi lain ulah Lukas Enembe juga mencuri perhatian masyarakat ketika Lukas Enembe diduga kerap berpelesiran ke sejumlah casino di 3 negara Manila (Filipina), Singapura, dan Malaysia Lokasi itu diantaranya, Solaire Resort & Casino Entertainment City, di Manila, Filipina; Casino Genting Highland, di Malaysia; dan Hotel Crockford Sentosa di Singapura. Hal ini juga disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan sejumlah penyimpanan uang tak wajar milik Lukas Enembe. PPATK mengungkap adanya setoran tunai Rp 560 miliar dari Lukas ke kasino judi. Selain itu kuasa hukum keluarga Lukas juga telah mendatangi KPK dan menyerahkan Surat Penolakan untuk diperiksa sebagai saksi. Dalih yang digunakan adalah Pasal 35 UU No 31 Tahun 1999:

(1) Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuali ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, istri atau suami, anak, dan cucu dari terdakwa.

(2) Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diperiksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.

(3) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa disumpah.

KPK Tidak Berdaya

Sulitnya pemeriksaan Lukas ini sampai menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Menurut Presiden proses hukum di KPK harus dihormati, semua sama di mata hukum, namun alihalih memenuhi panggilan KPK, Lukas Enembe justru dijaga dan dilindungi oleh sebagian masyarakat. Polemik berkepanjangan atas penetapan Enembe sebagai tersangka tidak lepas dari kekeliruan prosedur KPK dalam menetapkan tersangka. Dalam prosesnya seharusnya Lukas dipriksa dulu sebagai saksi. Dari pemeriksaan tersebut apabila ada minimal 2 alat bukti yang mengarahkan pada tindak pidana korupsi, maka dapat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

ICW menyampaikan beberapa catatan khusus tentang kasus Lukas ini antara lain sebagai warga negara, terlebih menduduki jabatan sebagai kepala daerah, Lukas semestinya memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan KPK. Pasal 112 KUHAP, seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya. Apabila menolak maka sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa. Hal ini pun sejalan dengan Pasal 50 ayat (1) KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka berhak mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. Opsi lain yang dapat dilakukan oleh KPK adalah menangkap dan menahan Lukas. Pasal 17 KUHAP mensyaratkan dua hal kepada aparat penegak hukum yang ingin melakukan penangkapan, yakni, perkara sudah naik ke tahap penyidikan dan status orang tersebut sebagai tersangka.

Sampai saat ini Gubernur Papua berdalih kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan namun tentu saja alasan tersebut tidak dapat menghentikan langkah KPK menyidik perkara tersebut. Sebab, berdasarkan peraturan perundang-undangan, KPK diperkenankan menerapkan pembantaran terhadap Lukas hingga yang bersangkutan dianggap layak diperhadapkan dengan proses hukum.

Please KPK, jangan ditunjukkan ketidakberdayaanmu menghadapi kasus dugaan korupsi sang Gubernur, karena KPK memang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Nah terhadap orang-orang uang menghalangi proses hukum Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi merumuskan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Selain itu berdasarkan asas legalitas maka jangan sampai ada peluang dugaan korupsi ini diselesaikan lewat hukum adat, karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa. Untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional. Hal ini tentu lebih menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Oleh: Dr. Hamidah Abdurrachman, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

 

 

Exit mobile version