Seorang anak adalah anugrah yang diberikan oleh tuhan kepada setiap hambanya. Sedangkan bagi setiap negara, sejatinya anak merupakan aset terpenting yang harus terjaga dan diberikan fasilitas yang terbaik. Demikian akan terjadi, apabila negara tersebut sadar akan tanggung jawabnya terhadap anak yang terlahir di negara tersebut, kemudian didukung oleh sistem pemerintahan yang stabil akan kemandirian terutama bidang ekonomi.
Keinginan memiliki anak bagi orangtua, itu sangatlah di dambakan dalam kehidupan, bahkan akan melakukan berbagai cara agar mendapatkannya. Melihat dari sudut pandang penciptaan mahluk hidup yang dengan tujuan adanya sebuah perkawinan adalah untuk melestarikan keturunanya. Begitupun manusia sebagai salah satu mahluk ciptaan tuhan yang sempurna, mengikat sebuah perkawinan yang sah secara hukum melalui pernikahan dengan tujuan untuk melestarikan keturunanya. Dalam negara Indonesia peraturan mengenai pernikahan telah di atur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang pengertian dan tujuan perkawinan.
Perkawinan adalah sebuah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang maha Esa. Sedangkan tujuan perkawinan itu dalam kompilasi hukum Islam, yaitu untuk mendapatkan keturunan, sesuai dengan surah An-Nahl ayat 72;
Namun, zaman yang semakin modern dan maju membuat karakter serta keadaan banyak yang berubah. Bukan hanya pasangan suami istri normal pada umumnya saja yang menginginkan memiliki anak, tetapi pasangan LGBT juga menginginkan dan melakukan berbagai cara untuk dapat mengasuh seorang anak. Pastinya hal ini sangatlah menjadi problematika yang terjadi di setiap negara mengenai LGBT. Memanglah beberapa tahun belakangan ini, seolah-olah dunia sedang gencar dengan berita apapun tentang LGBT. Entah itu penolakan maupun penerimaan yang memiliki alasan masing-masing.
LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Pada awal tahun 90-an, LGBT hanya merujuk pada kelompok yang memiliki kelainan homoseksual dan transgender saja. Sekarang, banyak orientassi seksual yang semakin berkembang dan beragam identitas geder. Menurut ahli kedokteran, LGBT merupakan sebuah kelainan atau penyakit mental. Seperti yang disampaikan oleh Ihsan Gumilar, Neuro psikolog dari Universitas Al-Azhar Indonesia menegaskan bahwa LGBT merupakan penyakit mental yang bukan disebabkan oleh faktor keturunan. Melainkan multifaktor yang yang mempengaruhi seseorang tersebut.
Agama mana yang menyuruh pemeluknya untuk melakukan LGBT, pastinya tidak dan setiap aturan negara memiliki alasan tersendiri untuk menolak maupun menerima kelainan tersebut. Sama halnya dengan beberapa negara yang memang sejak awal menerima dan ada juga yang tadinya menolak, kemudian mempertimbangkan dan akhirnya memperbolehkan. Negara yang melegalkan LGBT terdapat 31 negara, diantaranya ada Belanda, Kanada, Spanyol, Belgia,Thailand, dll. Tetapi, bukan cuman kelegalan pernikahan saja yang dituntut oleh pasangan LGBT, melainkan meminta diberikan hak untuk mengasuh ataupun mengadopsi seorang anak.
Sungguh, bisa dibayangkan apabila seorang anak diasuh oleh orangtua LGBT. Padahal, seorang anak mendengar, mengamati dan mempraktekan apa yang dilakukan oleh orangtuanya. Pertanyaanya adalah bagaimana seorang anak bisa memahami jati dirinya apabila hanya memiliki orangtua sesama laki-laki ataupun perempuan. Contohnya, bagaimana seorang anak perempuan akan memahami jati dirinya sebagai seorang perempuan, apabila tidak ada seorang Ibu yang mampu memberikan pemahaman mengenai hakikatnya sebagai perempuan, begitupun sebaliknya.
Psikolog Alfa Restu Mardhika memperkuat argumen tersebut dengan mengatakan, bahwa anak yang diadopsi oleh pasangan LGBT akan mengalami kebingungan. Sebab, perkembangan bayi akan menirukan ayah dan ibunya. Setelah anak tersebut menginjak usia-usia produktif, sangat rentan mendapatkan bullying dari teman-temanya. Kemungkinan besar, anak tersebut menjadi LGBT juga, karena faktor keluarga yang mendukung.
Penelitian yang kongkrit memanglah belum dapat dilihat mengenai seberapa persen pengaruh yang terjadi terhadap anak yang di adopsi pasangan LGBT. Apakah nantinya, anak tersebut mengalami perkembangan yang signifikan lebih baik daripada anak yang tumbuh dalam keluarga normal, ataukah malah sebaliknya. Para peneliti, mungkin akan mendapatkan data yang kongkrit setelah 10 tahun ataupun 15 tahun kedepan.
Sangatlah beruntung, Indonesia melarang keras pasangan LGBT. Karena tidak sesuai dengan peraturan undang-undang bahwa pasangan yang sah itu adalah seorang pria dan wanita, bukan pria dan pria maupun sebaliknya. Apalagi, Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragam Islam, oleh karena itu dalam agama Islam melarang hubungan yang tidak sesuai dengan hakikatnya sebagai mahluk yang diciptakan oleh tuhan.

