Legalisasi Ganja Menurut Syariat Agama
Saat ini, negara di gemparkan oleh kemunculan kampanye mengenai pelegalan pengguna ganja. Beberapa negara telah melegalkan ganja, contohnya Negara Urgey. Negara pertama yang membolehkan penduduknya untuk menanam, mengkonsumsi bahkan menjual ganja. Lantas, bagaimana hukum pelegalan ganja di negara sendiri?. Bukan hanya itu, bagaimana pandangan Islam yang sesungguhnya mengenahi problem yang terjadi.
Hukum ganja di Negara.
Perlu di ketahui, ganja adalah jenis narkoba yang paling banyak di salah gunakan. Menurut UNODC sebanyak 192 juta penduduk dunia mengonsumsi ganja. Sedangkan berdasarkan surfei Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisiaris Jendral Heru Menyebut, penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja Indonesia makin meningkat. Peningkatan-Nya, sebesar 24 hingga 28 persen pengguna narkotita.
“Hasil dari penelitian kita bahwa penyalahgunaan itu beberapa tahun lalu, milenial atau generasi muda hanya sebesar 20 persen dan sekarang meningkat 24 -28
Persen itu adalah kebanyakan pengguna anak-anak dan remaja,” kata Heru di The Opus Grand Ballroom At The Tribrata, Jakarta Selatan, Rabu (26/6).
Pada awal Desember 2020 lalu, keputusan PBB sempat menggemparkan dunia, mengenahi melegalkan ganja. Alasan logisnya tentu saja untuk tujuan medis. PBB langsung menghapus tanaman ganja sebagai obat terlarang dan berbahaya menjadi obat alternative yang diperbolehkan, sehingga ganja dapat di manfaatkan untuk tujuan pengobatan. Namun, tujuan legalisasi bukan berarti semua orang bebas menggunakan ganja. Pengobatan dari ganja tentu saja tetap di atur oleh undang-undang.
Sebelum WHO resmi melegalkan ganja sebagai obat alternative, beberapa Negara-negara dunia juga sudah melegalkan penggunanya seperti Uruguay, Kanada, Inggris, Peru, Amerika Serikat, Siprus, Israel, Jerman, Italia, Chilee, dan Belanda. Bukan hanya melegalkan ganja sebagai obat, Negara belanda juga memperbolehkan kedai-kedai kopi menyediakan ganja untuk di konsumsi seorang rekreasi, tentu saja dengan ketentuan dan syarat yang ketat.
Di Indonesia, ganja masih di kaitkan sebagai narkotika terlarang, hal tersebut sudah di tetapkan dalam Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai ganja yang termasuk narkotika golongan 1. Artinya narkotika yang dilarang digunakan untuk kepentingan kesehatan. Namun, hanya di perbolehkna untuk perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi sudah pasti ganja illegal di Negara kita.
Ganja atau di kenal dengan istilah rami. Dahulu masyarakat Aceh menggunakan rami atau ganja digunakan penduduk local sebagai bahan tambahan dalam kopi bahkan penyedap makanan. Masakan campuran dahun ganja dipercaya dapat menambah nafsu makan.
Hukum ganja di Kalangan Syariat Agama
Pada dasarnya, semua Mazru’at, tumbuh-tumbuhan atau produk nabti hukumnya adalah halal dan boleh di manfaatkan. Pada makna ayat :
“Dan Dia (Allah) telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. 45: 13)
Tuntunan ayat semacam itu diulang dalam Al- Qur’an. Di antaranya:
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu semuanya…” (QS. 2: 29).
“Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menundukkan untuk (kepentingan)-mu apa yang di langit dan apa yang di bumi dan menyempurnakan untukmu nikmat-Nya lahir dan batin.” (QS. 31: 20).
Menurut syar’i hukum mengonsumsi ganja adalah haram. Meskipun di gunakan untuk penyedap makanan, walaupun hanya sedikit dan tidak menimbulkan hal negative. Seperti, memabukkan atau melemahkan pengguna.
Ada beberapa dalil yang membahas mengenai hukum ganja, dan ternyata dalil-dalil tersebut banyak yang lemah, jadi kita harus jeli menentukan dalil yang cocok mengenahi hukum ganja. Kemutlakan hukum ganja disimpulkan dari nash hadits Ummu Salamah yang bersifat mutlak pula. Artinya, hadits ini hanya menjelaskan bahwa Nabi SAW telah melarang setiap zat yang melemahkan (mufattir), tanpa menjelaskan batasannya apakah yang dilarang itu sedikit atau banyak. Maka dari itu, keharaman ganja ini adalah mutlak, sesuai nash hadits yang mutlak pula. Kaidah ushul fiqih dalam masalah ini menetapkan : al muthlaqu yajriy ‘alaa ithlaaqihi maa lam yarid daliilun yadullu ‘ala at taqyiid. (dalil yang mutlak tetap dalam kemutlakannya, selama tidak terdapat dalil yang menunjukkan batasan). (Wahbah Zuhaili, Ushul Al Fiqh Al Islami, Juz 1 hlm. 208).
Pendapat tersebut dikuatkan dalam makna Al-Qur’an yang mengandung kata Khobaits, keburukan atau bahaya, seperti makna ayat “…dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk…” (QS. Al-A’raaf [7]:157)
Selain itu, pelarangan ganja semata-mata berdasarkan teks, bukan berdasarkan illat (alasan) larangan ganja. Karena illat itu tidak ada. Bahwa ganja dapat menimbulkan efek negatif, adalah fakta belaka (al waqi’), tetapi bukan illat larangan ganja.
Oleh karena itu, ganja adalah ilegal, terlepas dari apakah itu memiliki efek negatif atau tidak bagi penggunanya. Aturan fiqh menyatakan: inna al ‘ibadat wa al math’umat wa al malbusat wa al masyrubat wa al akhlaq laa tu’allalu wa innama yultazamu fiiha bi an nash. (Sesungguhnya hukum peribadatan, makan, minum, dan akhlak tidak berdasarkan illat, tetapi hanya berdasarkan dan berpegang pada nash). (Abdul Qadim Zallum, At Ta’rif bi Hizb At Tahrir, hal. 55). Wallahu a’lam. (Ustad Muhammad Siddiq Al Jawi)

