(Bagian Akhir dari 2 Tulisan)
Seperti telah disebutkan dalam tulisan yang lalu bahwa di Thailand, pada tahun 1979, pemerintah memproklamirkan Undang-Undang Pengawasan Narkotika, yang merupakan amanat dari Pemerintah Amerika Serikat melalui Office of Narcotic Control Board (ONCB). Amanat inilah yang menjadi cikal-bakal masuknya ganja kedalam 108 jenis psikotropika (Narcotics Act 2522, 1979), dan sekaligus membuat kebijakan “war on drugs” yang dibuat oleh Amerika Serikat mempengaruhi Thailand. Tahun 2019 Thailand telah mengeluarkan kebijakan baru menyangkut legalisasi ganja, dengan berbagai pertimbangan yang dilakukan oleh Thailand sehingga membuat Thailand memutuskan melegalkan ganja di negaranya.
Dilihat dari segi prevalensi menjadi ancaman yang sangat serius karena pengguna NAPZA dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini dipicu oleh adanya perkembangan teknologi dan informasi yang semakin bertambah dan menyebarnya kasus Drugs Trafficking yang bertentangan dengan hukum di Thailand. Pada tahun 2013 Pemerintah Thailand mengadopsi kebijakan War On Drugs artinya perang untuk melawan narkoba yang di gaungkan di negara Amerika Serikat. Meskipun begitu Thailand telah memberikan sikap yang tegas terhadap pengedar narkoba dan berbagai kasus penyelundupan barang di negaranya, tetapi dalam hal ini setiap tahunnya selalu saja meningkat jumlah kasus penyalahgunaan narkoba dan memiliki resiko kematian yang cukup tinggi, serta tidak sedikit masyarakat yang telah hilang pekerjaannya dan menjadi pengangguran.
Setelah melewati proses yang panjang, saat ini Thailand merupakan salah satu negara di Asia yang telah melegalkan narkotika jenis ganja untuk tujuan kesehatan atau kepentingan medis. Bahkan bukan hanya itu saja, Thailand juga telah dikenal dengan negara peredaran narkotika tertinggi dan penghasil “Emas Hitam” atau penghasil kokain dan heroin. Selain itu, Thailand juga termasuk dalam Kawasan Golden Triangle yang meliputi negara Los dan negara Myanmar. Kawasan Golden Triangle ini dikenal sebagai negara yang sangat berbahaya dan sangat rentan terhadap penyelundupan dan peredaran gelap dalam bidang narkotika.
Thailand juga merupakan daerah transit dari pemasaran narkotika yang dapat memperjualbelikan ke pasar Internasional, seperti keseluruh negara bagian, seperti Eropa, Asia, Amerika dan Afrika. Meskipun begitu, Thailand menjadi negara di Asia yang telah melegalkan narkotika jenis ganja. Bukan sembarang tanpa alasan, Thailand memiliki kebijakan legalisasi ganja untuk tujuan medis atau kesehatan dan perlu diketahui bahwa ini menjadi kepentingan nasional dari Thailand dalam mempertahankan keamanan ekonomi negaranya.
Legalisasi penggunaan Ganja ini memiliki beberapa dampak yang signifikan, salah satunya keuntungan bagi masyarakat Thailand sendiri yaitu adanya kesejahteraan yang didapatkan serta keuntungan dari berbagai sektor seperti, ekonomi, sosial dan kesehatan. Meskipun begitu, pemerintah Thailand telah memberikan toleransi kepada pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis tersebut, namun ada banyak hal yang harus dipertimbangkan dan diawasi oleh pemerintah Thailand, agar sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan dan tidak menyimpang atau bahkan sampai di salah gunakan.
Jika di bandingkan dengan negara Indonesia, tentu sangat berbeda sekali dengan Thailand, yang mana narkotika ini merupakan kategori obat yang berbahaya serta dampak dari narkotika ini sangat membahayakan bagi keutuhan bangsa dan negara. Namun, dalam hal ini pemerintah negara Indonesia dengan sangat tegas menolak legalisasi penggunaan ganja dan hal ini tertera pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika Tahun 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya menyatakan bahwa “ Mengingat perkembangan dalam bidang politik dalam negeri Indonesia, maka pernyataan (Declaration) atas Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 42 tersebut di atas perlu ditarik kembali. Negara kita kini sedang membina masyarakat adil dan makmur. Untuk melaksanakan hal itu, diperlukan segenap tenaga dan fikiran dari tiap warga-negara Indonesia. Tujuan itu akan segera dapat tercapai apabila rakyat di dalam keadaan sehat jasmaniah dan rohaniah, bebas dari pengaruh jelek dari narkotika, obat perangsang, obat penenang dan minuman keras”.
Negara Indonesia menggolongkan Ganja kedalam jenis narkotika golongan I, yang mana Narkotika Golongan I ini dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan. Hal ini tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam hal kesehatan, negara Indonesia belum juga melegalkan penggunaan ganja dikarenakan beberapa alasan dan dampak negatif yang akan dirasakannya. Meski sudah banyak penyakit yang dapat disembuhkan oleh ganja, namun Pemerintah belum juga melegalkan ganja di negara Indonesia. Padahal ini perlu di kaji dan diteliti lebih lanjut tentang urgensi dan kepentingan serta pengaturan penggunaan ganja untuk medis di Indonesia demi pertahanan nasional.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dini Lutfiyani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

