Site icon Baladena.ID

Kriminalisasi Korporasi

Kriminalisasi, yang dalam bahasa Inggris dikenal sebagai criminalization, merupakan suatu proses di mana individu mengalami perubahan perilaku menjadi pelaku kejahatan dan dianggap sebagai penjahat. Dalam bidang kriminologi, kriminalisasi juga dapat mengacu pada kondisi di mana seseorang dinyatakan sebagai pelaku kejahatan atau penjahat karena adanya pemaksaan interpretasi terhadap peraturan hukum, dengan melakukan penafsiran terhadap tindakan yang dianggap melanggar hukum berdasarkan ketentuan formal dalam peraturan perundang-undangan. Menurut pandangan Soerjono Soekanto, tindakan atau keputusan yang diambil oleh pihak berwenang dapat dianggap sebagai kriminalisasi terkait dengan perbuatan tertentu yang dianggap oleh masyarakat atau sebagian masyarakat sebagai tindakan yang melanggar hukum pidana (Sorjono Soekanto (2016).

Sangat penting untuk mencatat bahwa dalam konteks hukum pidana ekonomi, kriminalisasi didasarkan pada teori ordenings strafrecht yang telah diungkapkan oleh Roling dan Jesseren d’Oliveira Prakken, sebagaimana yang dikutip oleh Roeslan Saleh. Teori ini menekankan bahwa hukum pidana berfungsi sebagai alat kebijakan pemerintah. Penggunaan hukum pidana sebagai instrumen kebijakan pemerintah menjadi sebuah tren yang baru dalam perkembangan hukum pidana modern. Karena itu, istilah “kriminalisasi” hanya berlaku untuk perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana.

Proses kriminalisasi memainkan peran yang sangat penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang didasarkan pada prinsip legalitas, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Prinsip ini dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada perbuatan yang dapat dihukum kecuali berdasarkan ketentuan pidana yang tercantum dalam undang-undang yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip legalitas ini memberikan jaminan yang sangat penting bagi warga negara terhadap pemerintah dalam hal kepastian hukum.

Dalam konteks tindak pidana ekonomi, termasuk tindak pidana korporasi, Sam Park dan Jong Song menyatakan bahwa ada tiga pendapat yang dapat menjadi landasan untuk membuktikan bahwa sebuah perusahaan bertanggung jawab atas tindakan melawan hukum atau kesalahan yang dilakukan oleh pengurusnya. Dalam konteks tanggung jawab pidana perusahaan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya, terdapat beberapa prinsip yang perlu diperhatikan.

Pertama, perusahaan hanya akan dipertanggungjawabkan secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus jika tindakan tersebut terjadi dalam lingkup pekerjaan mereka di perusahaan. Prinsip ini menegaskan bahwa perusahaan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindakan pidana terkait langsung dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pengurus di dalam perusahaan.

Kedua, perusahaan tidak akan dituntut secara pidana atas tindak pidana yang dilakukan oleh pengurus kecuali jika tindakan tersebut dilakukan untuk keuntungan perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan hanya akan bertanggungjawab jika tindakan pidana yang dilakukan oleh pengurus tersebut bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau menguntungkan perusahaan. Prinsip ini mengakui bahwa perusahaan hanya dapat dikenakan tanggung jawab jika ada hubungan langsung antara tindakan pidana pengurus dengan keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan.

Ketiga, dalam menyatakan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya, sehingga pengadilan harus mengaitkan kesengajaan pengurus dengan tanggung jawab perusahaan tersebut. Artinya, untuk menetapkan tanggung jawab pidana perusahaan, pengadilan harus membuktikan bahwa pengurus yang melakukan tindak pidana tersebut melakukannya dengan sengaja dan kesengajaan tersebut dapat dikaitkan dengan perusahaan sebagai entitas hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa perusahaan hanya akan dituntut jika kesengajaan pengurus dapat diatribusikan atau dikaitkan dengan perusahaan itu sendiri.

Dengan demikian, prinsip-prinsip di atas mengatur dan mengklarifikasi tanggung jawab pidana perusahaan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh pengurusnya, dengan mempertimbangkan keterkaitan antara tindakan pidana, ruang lingkup pekerjaan, keuntungan perusahaan, dan kesengajaan yang dapat dihubungkan dengan perusahaan sebagai entitas hukum (Amrani dan Mahrus Ahli, 20215).

Pendapat tersebut secara signifikan terkait dengan doktrin kesalahan dalam hukum pidana. Dalam konteks ini, kesalahan yang dilakukan oleh pengurus sebagai pelaku tindak pidana diidentifikasi atau dianggap sebagai kesalahan korporasi. Park dan Song menyatakan bahwa pengadilan harus mengalihkan kesengajaan pengurus tersebut kepada korporasi. Selanjutnya, Reksodiputro menyatakan bahwa untuk korporasi, konsep kesalahan harus dilihat dari kegagalan dalam melakukan tindakan tertentu karena korporasi memiliki kemungkinan (dalam situasi tertentu) untuk melakukan tindakan alternatif, namun tidak memilih untuk melakukannya.

Korporasi dapat disalahkan atau dianggap bersalah. Secara singkat, korporasi dapat disalahkan jika masih memiliki pilihan atau alternatif untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Terkait hal ini, Van Strien menjelaskan bahwa inti dari kesalahan korporasi adalah situasi di mana masih ada kemungkinan bertindak secara berbeda dan secara wajar dapat diharapkan bahwa alternatif tindakan masih dapat diambil. Korporasi dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana jika dalam keadaan tersebut masih terbuka kemungkinan untuk bertindak lain selain melakukan tindak pidana tersebut.

*Dikutip dari berbagai sumber.

Oleh: Fajar Dian Aryani, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version