Keadaan pandemi saat ini seakan membuka mata masyarakat bahwa layanan pendidikan di Indonesia masih gagap dalam menghadapi bencana. Indonesia yang ditakdirkan menjadi negara bencana seharusnya menjadikan pemerintah sigap dalam bertindak sedari dini. Namun, pemberian hak pendidikan yang layak bagi seluruh masyarakat masih menjadi sektor utama yang sangat memprihatinan. Mengacuhkan wilayah pendidikan sama dengan bencana yang bersifat destruktif.
Hingga saat ini, pemerintah masih belum serius dalam mengankat kualitas pendidikan di Indonesia dari jurang keterpurukan. Kualitas pendidikan dibiarkan berjalan dengan terseok-seok. Dana darurat yang digelontorkan guna menaggulangi covid-19 jauh lebih besar dibanding anggaran pendidikan selama ini. Ironisnya, anggaran pendidikan yang terbilang kurang dari kata cukup masih saja disunat dan direalokasikan ke sektor lain. Tidak heran apabila pendidikan di Indonesia kian lama menjadi terancam.
Kualitas pendidikan di Indoensia tidak lain disebabkan tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat negara. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang seharus dialokasikan ke sektor pendidikan, tidak luput dari keserakahan politisi-politisi bertangan kotor.
Sektor pendidikan semestinya bebas dari praktik korupsi karena wajah suatu bangsa tercermin dari apa yang dihasilkan dari sektor ini. Alih-alih sebagai badan pembentukan moral, justru institusi pendidikan menjadi lahan gembur tempat perkembangan praktik korupsi.
Pendidikan pada dasarnya berupaya mengangkat generasi muda dari jurang kegelapan menuju pencerahan, dari kebodohan menuju kecerdasa berbasis literasi. Namun, bidang pendidikanlah yang kerap dijadikan lahan tindak korupsi. Contoh praktik korupsi yang disebutkan KPK di antaranya pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu dan suap mutasi, inkonsistensi aturan, mark up nilai, hingga contek-menyontek yang dilakukan oleh para siswa.
Kini, substansi pendidikan seakan telah kehilangan makna yang syarat akan nilai kejujuran dan integritas disebabkan maraknya tindak korupsi secara terorganisir dan sistematis. Pemanfaatan jabatan dan proyek membuat sektor pendidikan semakin renyah dan nikmat untuk dinikmati.
Demi mendapatkan tambahan ‘uang saku’, acap kali oknum di tingkat Dinas Pendidikan dan Unit Pelaksanaan Teknik bermain sulap dengan berbagai proyek fiktif. Di tingkat sekolah, penyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak luput dari kata rawan. Proses penerimaan dana BOS yang terbilang rumit, membuat praktik koruptif berpeluang besar dilakukan. Sebab, proses pencairan, pegelolaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut melibatkan banyak pihak.
Perlu upaya-upaya konkret guna mengawal pemanfaatan dana BOS. Akses pengelolaan dana BOS harus dapar dimonitor oleh para pemangku kebijakan dan kepentingan di sekolah atau kampus. Alokasi dana BOS yang akan digunakan haruslah melibatkan guru mulai sejak penyusunan anggaran hingga eksekusinya.
Perlu dilakukan upaya-upaya konkret guna mengawal pemanfaatan dana pendidikan ini. Di tingkat satuan pendidikan, akses pengelolaan dana BOS harus dapat dimonitor para pemangku kepentingan di sekolah/madrasah; murid, guru, dan orangtua karena semakin banyak pihak yang dapat memonitor, semakin kecil peluang untuk diselewengkan.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan data semenjak tahun 2005 hingga 2016 ada sekitar 425 tindak korupsi dengan tambahan 214 kasus korupsi di sektor pendidikan. Objek korupsi pendidikan hampir tidak terbatas pada anggaran APBD dan APBN yang dialokasikan melakui Dana Alokasi Khusu (DAK). Beginilah nasib generasi bangsa Indonesia yang hak-haknya telah dirampas oleh para pejabat.
Fenomena perilaku koruptif seperti ini sungguh ironis dengan hakikat pendidikan. Sekolah atau kampus yang pada dasarnya menjadi garda terdepan dan penggerak pemberantasan serta pencegahan praktif ini justru ikut terjerembak oleh birokrasi yang buruk. Pendidikan antikorupsi di sekolah bukan hanya sebagai mata pelajaran semata, tetapi menjadi ruh untuk semua mata pelajaran secara integratif dalam kurikulum.
Menukil dari kata Diog dan Riley bahwa sumber dari korupsi pada lembaga publik di negar berkembang dapat terjadi sebab kepemimpinan politik yang bertentangan dengan kepentingan publik. Atau jika menggunakan pandangan G. Shabbir Cheema, bahwa korupsi akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan yang berkesinambungan, sehingga rawan terjadi pelanggaran HAM.
Korupsi di sektor pendidikan merupakan dosa paling besar karena bertentangan dnegan moralitas pembangunan dan hak anak yang telah terjamin dalam konstitusi. Di Indonesia, rakyat sering melihat pertunjukan oknum-oknum yang mengaku moralis dan mengedepankan pendidikan rakyatnya.
Sudah semestinya pemerintah mengedepankan pendidikan dengan mengalokasikan dana yang lebih besar guna memperbaiki kualitas guru dan murid di Indonesia. Dengan meningkatnya mutu pendidikan Indonesia, gelar negara maju yang saat ini disematkan pada bangsa ini menjadi selaras. Sebab, sudah saatnya Indonesia dipenuhi oleh guru-guru yang bermutu; berwawasan luas, mengerti dunia pendidikan, dan memiliki integritas yang teruji kualitasnya.
Sebagaimana anggaran penanganan Covid-19, sektor pendidikan pun haruslah mendapat jatah dana yang besar untuk membuat pendidikan merata di semua wilayah di Indonesia, tidak terkecuali daerah-daerah terpencil. Di sisi lain, guru honorer yang mempertaruhkan sisa hidupnya untuk pendidikan generasi bangsa menjadi berharga. Perlu adanya hukuman berat dan tegas yang bukan wacana semata bagi para pelaku tindak korupsi, terutama di sektor pendidikan. Sebab, dengan pendidikan yang bermutulah masa depan bangsa Indonesia terselamatkan.

