Di Indonesia, pernikahan bukan hanya ikatan hukum, tapi juga sosial dan religius. Namun, apa jadinya jika seorang pria meninggal, meninggalkan dua istri: satu tercatat resmi, satu lagi dinikahi secara siri ? Pertanyaan mendasar muncul: Bagaimana keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang ditinggalkan, terutama soal warisan? Ini bukan sekadar masalah hukum, melainkan pusaran moral, agama, dan realitas sosial.
Dalam esai ini, kita akan mengkaji dilema antara hukum positif, hukum agama, dan kenyataan di lapangan, serta merenungkan bagaimana hukum seharusnya bersikap dalam situasi kompleks ini.
Hukum Positif vs Hukum Agama: Dua Dunia yang Berbeda
Secara hukum positif, khususnya menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan hanya perkawinan yang dicatatkan oleh negara yang diakui sah. Artinya, dalam hal waris, istri yang dinikahi secara siri tidak memiliki hak legal atas harta suaminya (Gunawan, 2024). Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengakui keabsahan nikah siri selama memenuhi rukun nikah, sehingga istri siri dan anak-anaknya secara agama berhak mendapatkan bagian waris (Utami & Yahya, 2022).
Pertentangan antara dua sistem hukum ini jelas memicu ketidakpastian. Negara punya tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum, itu sudah pasti. Namun, di sisi lain, ada desakan moral kuat untuk melindungi mereka yang diakui secara sosial sebagai keluarga, meski tidak tercatat resmi. Jadi, pertanyaannya kini adalah: haruskah hukum tetap kaku, atau mampukah ia beradaptasi demi keadilan yang lebih nyata?
Realitas Sosial: Ketika Hukum Tidak Menjawab Kebutuhan Nyata
Dalam praktik yang kita ketahui, banyak kasus waris yang melibatkan nikah siri diselesaikan di luar pengadilan. Keluarga sering kali mengambil jalan musyawarah untuk membagi harta secara “adil,” meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum. Contohnya, istri siri bisa saja diberi bagian tertentu sebagai bentuk pengakuan atas perannya selama ini, atau anak-anak dari nikah siri diberikan hak yang setara dengan anak dari istri resmi.
Sayangnya, solusi semacam ini punya kelemahan besar, semuanya bergantung pada itikad baik keluarga. Saat konflik muncul, istri siri dan anak-anaknya jadi sangat rentan karena tak ada perlindungan hukum. Tanpa bukti kuat, mereka bisa kehilangan semua haknya. Di sinilah hukum harusnya hadir bukan cuma untuk menegaskan aturan formal, tapi sebagai alat memastikan keadilan sejati.
Refleksi: Perlunya Hukum yang Lebih Responsif
Indonesia memang negara hukum, tapi bukan berarti hukum harus kehilangan sensitivitasnya terhadap realitas sosial. Terkait isu nikah siri dan warisan, ada beberapa langkah penting yang perlu kita pertimbangkan:
- Pengakuan Terbatas untuk Tujuan Waris
Jika nikah siri bisa dibuktikan misalnya lewat saksi, bukti hidup bersama, atau pengakuan di masyarakat, maka istri dan anak-anak dari perkawinan itu harusnya punya hak waris yang diakui secara hukum. Ini bukan berarti kita melegalkan nikah siri sepenuhnya, tapi lebih untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan secara sistematis
- Edukasi tentang Risiko Nikah Siri
Banyak pasangan khususnya dari orang yang mempunyai harta banyak yang memilih nikah siri tanpa menyadari konsekuensi hukumnya, seperti keharmonisan keluarga setelah tiada yang mana ini dipicu oleh masalah waris dan perlindungan ekonomi. Maka dari itu, sosialisasi dari tokoh agama, pemerintah, dan praktisi hukum sangat diperlukan untuk meningkatkan kesadaran ini.
- Peran Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Kita juga bisa mendorong keluarga untuk membuat kesepakatan tertulis sebelum konflik muncul. Misalnya, melalui wasiat atau perjanjian pembagian harta yang difasilitasi notaris atau mediator. Cara ini bisa banget mengurangi potensi sengketa di masa depan.
Penutup: Hukum untuk Manusia, Bukan Sebaliknya
Kasus waris dengan nikah siri adalah contoh nyata bagaimana hukum sering kali tertinggal dari realitas sosial. Ketika hukum terlalu kaku, ia justru berpotensi menciptakan ketidakadilan. Maka bisa disimpulkan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang mampu menyeimbangkan kepastian dengan keadilan, antara aturan tertulis dan nilai-nilai yang hidup di masyarakat.
Makanya dalam konteks ini, kita perlu terus mendorong pembaruan hukum yang lebih inklusif dan responsif. Bukan semata-mata untuk melemahkan hukum, tetapi justru untuk memperkuatnya dengan memastikan bahwa ia tetap relevan dan adil bagi semua orang tanpa terkecuali.
NB: Esai ini tidak dimaksudkan untuk mendukung atau menolak nikah siri, tetapi untuk memicu diskusi tentang bagaimana hukum dapat lebih baik dalam melindungi hak-hak semua pihak, terutama mereka yang sering kali berada di pinggiran sistem. Sebab, pada akhirnya, hukum ada untuk manusia, bukan sebaliknya.
Pustaka Acuan
Gunawan, C. Q. (2024). KONSEKUENSI, HUKUM, DAN DAMPAK SOSIAL PERNIKAHAN SIRI TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK MENURUT KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN. SAMAWA : Jurnal Hukum Keluarga Islam. https://doi.org/10.53948/samawa.v4i1.111
Utami, D. E. D., & Yahya, T. (2022). Akibat Hukum Nikah Siri Terhadap Hak Anak Dan Isteri Ditinjau Dari Kompilasi Hukum Islam. Zaaken: Journal of Civil and Business Law. https://doi.org/10.22437/zaaken.v3i2.14767
Tentang penulis
- Muhammad Isa Abiyyu, Tenaga Administrasi Notariil dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
- Ikhsanul Iman, S.Pd, Peneliti Hukum Islam dan Alumni S1 Bimbingan dan Konseling Universitas Nahdlatul Ulama Cirebon.

