Site icon Baladena.ID

Konsep Moderasi dalam Al-Qur’an

Indonesia adalah negara majemuk yang didalamnya terdapat keberagaman dalam hal agama, suku, ras dan budaya. Seluruh perbedaan tersebut disatukan oleh azas pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia. Inilah yang menjadi salah satu latar belakang terbentuknya hubungan umat islam dengan umat-umat agama lain.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Indonesia merupakan negara yang seluruh aturan dan sistem kenegaraannya tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam yang tertuang dalam Al-qur’an, hal ini berbeda dengan aturan yang berlaku bagi agama minoritas dimana mereka  lebih banyak menyesuaikan kepada aturan negara meski secara doktrin ajaran mereka tidak secara jelas bertentangan dengan agama islam. Namun hal tersebut bukan menjadi penghalamg dalam menjalin hubungan baik antara umat islam dengan umat-umat yang lain.

Dalam hal ini, saya akan menjelaskan lebih dalam tentang moderasi beragama yang digaung-gaungkan di Negara Indonesia sebagai  bentuk toleransi antar umat beragama. Moderasi beragama sudah sangat populer di kalangan masyarakat baik disebarkan dengan  media sosial atau pengaplikasian dalam dunia nyata seperti banyaknya masjid dan temapt ibadah agama lain yang dibangun berdekatan, adanya rumah moderasi, pertukaran pembelajaran dengan agama-agama lain di lemabaga-lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi dan lain sebagainya.

Dengan segala keadaan ini, sudah menunjukan relasi baik antara umat islam dengan umat-umat beragama lainnya sehingga bisa bersatu dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Salah satu masalah yang dihadapi oleh negara indonesia adalah kurangnya budaya literasi sehingga seringkali memahami sesuatu dengan pandangan yang kurang tepat akibat dari ikut-ikutan saja. Sebagai seorang akademisi, moderasi beragama tentu harus kita fahami secara komperehensif dengan dalil dan konsep yang benar sesuai ajaran Al-qur’an.
Kata moderasi merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa latin yaitu Moderatio, yang memiliki arti “sedang” atau tidak berlebihan dan tidak kekurangan. Kata tersebut juga bisa diartikan ssebagai penguasaan diri dari sikap sangat kelebihan maupun kekurangan.

Sedangkan dalam bahasa Inggris, kata moderasi diserap dari kata moderation. Hampir mirip dengan bahasa latin, namun sering digunakan dalam pengertian average (rata-rata), core (inti), standard (baku), atau non-aligned (tidak berpihak). Jika dilihat secara umum, moderation berarti mengedepankan keseimbangan dalam hal keyakinan, moral, dan watak, baik ketika memperlakukan orang lain sebagai individu, maupun ketika berhadapan dengan institusi negara.

Jika ditelurusi lebih lanjut, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) terdapat  pengertian dari moderasi. Yang pertama yaitu pengurangan kekerasan, kemudian yang kedua adalah penghindaran keekstreman. Hal tersebut menjelaskan lebih kepada kata sifat, bahwa jika seseorang bersikap moderat maka artinya adalah seseorang tersebut bersikap ditengah-tengah, biasa saja dan tidak ekstrem.

 Sebagai seorang muslim, sudah tentu Al-qur’an adalah pedoman kita dalam menjalankan keberlangsungan hidup, baik dalam berhubungan dengan Tuhan mapun sesama manusia. Al-qur’an menegaskan dengan detail ayat tentang moderasi beragama. Dalam bahasa Arab, moderasi dikenal dengan kata wasath atau wasathiyah, yang memiliki padanan makna dengan kata tawassuth (tengah-tengah), i’tidal (adil), dan tawazun (berimbang). Selain itu, kata wasathiyah juga diartikan sebagai “pilihan terbaik”. Penggunaan kata Wasath dalam berbagai makna menyiratkan makna yang sama  yakni adil, yang dalam konteks ini berarti memilih posisi jalan tengah di antara berbagai pilihan ekstrem.

Kemudian secara istilah, moderasi diartikan sebagai sikap dan pandangan yang tidak berlebihan, tidak ekstrem dan tidak radikal (tatharruf). Sebagaimana Al-qur’an surah Hujurat : 13 menegaskan bahwa manusia diciptakan dengan bermacam-macam suku bangsa agar manusia saling mengenal. Hal tersebut menyiratkan bahwa perbedaan bukanlah suatu konflik yang harus diperdebatkan justru harus dihargai , maka multikulturalisme di Indonesia dapat diatasi dengan mudah. Begitu pula dalam  Q.s. al-Baqarah: 256  yang  menjelaskan kebebasan menganut keyakinan masing-masing. Serta tidak ada paksaan bagi siapa saja dalam hal beragama. Moderasi juga bisa diartikan sebagai  sinergi antara keadilan dan kebaikan. Para mufassir memiliki pandangan yang berbeda-beda  terhadap ungkapan ummatan wasathan. Menurut mereka, maksud ungkapan ini adalah bahwa umat Islam adalah orang-orang yang mampu berlaku adil dan merupakan orang yang berperilaku baik.
Dalam berbagai literasi islam, moderasi beragama memang sudah tidak asing lagi. Bahwa tolerasi dan berbagai sikap-sikap yang harus dilakukan terhadap umat lain merupakan sebuah keharusan bagi umat islam. Namun tentu hal tersebut memiliki batasan sehingga eksistensi islam sebagai agama dakwah tetap terjaga.

 Dalam buku karya  Elizabeth K. Nothingham yang berjudul  “ Agama dan Masyarakat : Suatu Pengantar Sosiologi Agama”, ia mengatakan “agama senantiasa menanamkan keyakinan baru ke dalam sanubari. Namun juga berfungsi melepaskan belenggu-belenggu adat atau kepercayaan manusia yang sudah usang. Beribadat bersama-sama telh mempersatukan kelompok-kelompok dalam ikatan paling erat, akan tetapi perbedaan agama agama telah membuat timbulnya pertentangan hebat pada kelompok itu.” Dalam kata-kata tersebut, penulis menangkap bahwa agama bisa menimbulkan perdamaian bahkan pertentangan yang hebat tergantung bagaimana seseorang menyikapinya. Maka penulis mengambil Qur’an surah al-baqarah ayat 256 sebagai dalil kuat bahwa benar-benar tidak ada paksaan dalam beragama dan hal tersebut juga diatur dalam konstitusi negara.

Namun sebagai akademisi islam, tentu kita tidak lupa dengan perintah Allah yang termaktu dalam Kitab Suci Al-qur’an surah Ali Imran ayat 110 :

 “Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka. Di antara mereka ada yang beriman, namun kebanyakan mereka adalah orang-orang fasik.”

Juga hadist Rasulullah yang berbunyi :

 “Ajaklah mereka memeluk Islam dan beritahu mereka apa-apa yang diwajibkan atas mereka yang berupa hak Allah di dalamnya. Demi Allah, Allah memberi petunjuk kepada seseorang lantaran engkau, adalah lebih baik bagimu daripada engkau memiliki unta merah”

Dari ayat al-qur’an serta hadist diatas, inti yang bisa kita ambil adalah islam sebagai agama dakwah. Menghormati umat lain, tidak mengganggu mereka beribadah memang sebuah keharusan, namun kita masih memiliki kewajiban untuk mengajak mereka untuk memeluk agama islam. Tentu dengan cara dan sikap yang baik.

Namun realita yang penulis amati pada akhir zaman ini adalah adanya dukungan terhadap penyimpangan yang berkedok toleransi atau moderasi. Contoh kecil yang baru saja terjadi di Indonesia adalah maraknya kasus LGBT yang kemudian didukung oleh netizen dengan alasan menghormati kaum LGBT karena mereka juga ciptaan Tuhan. Tentu hal tersebut bertentangan dengan ayat diatas. Bahwa kaum LGBT sebagai warganegara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum itu benar, namun penyimpangan yang dilakukan tentu tidak dibenarkan apalagi untuk di toleransi.

Exit mobile version