Site icon Baladena.ID

Kompromi Penguasaan Lahan oleh Masyarakat di atas Aset Tanah BMN/BMD

Penyelesaian konflik agraria masih belum menemukan titik terang. Diantara permasalahan bangsa indonesia seperti pengangguran dan kemiskinan, sesungguhnya apabila ditarik ke hulunya, maka konflik agraria seharusnya menjadi prioritas agenda Pemerintah yang harus dikedepankan. Konflik agraria yang menyebabkan masyarakat terusir dari tempat tinggalnya, petani yang tidak memiliki lahan dan warga yang kehilangan tempat usahanya adalah awal dari sebuah permasalahan yang menyebabkan pengangguran, kemiskinan dan masalah lainnya.

Salah satu konflik agraria yang perlu diselesaikan oleh Pemerintah adalah masalah penguasaan lahan oleh masyarakat diatas aset Tanah BMN/BMD. Aset Tanah BMN/BMD yang dikuasai oleh masyarakat tentu menimbulkan polemik kebenaran atas kepemilikan hak atas tanah tersebut. Masyarakat tentu akan mengklaim kepemilikan fisik atas tanah yang dikuasainya, disisi lain tentu Pemerintah secara administrasi akan menunjukan bukti kepemilikan atas aset Tanah BMN/BMD nya.

Persoalan penguasaan lahan oleh masyarakat diatas aset Tanah BMN/BMD menjadi krusial, ketika di pihak Pemerintah tentu akan menjaga aset Tanah BMN/BMD yang dimiliki dan bahkan memiliki kekhawatiran bahwa aset tanah tersebut akan dilakukan redistribusi dan pihak masyarakat akan merasa bahwa negara tidak hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan kehidupan yang layak atas tanah yang mereka tempati berpuluh-puluh tahun.

Polemik klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dan Pemerintah tentu menyebabkan tanah yang direbutkan menjadi tidak produktif. Masyarakat tidak dapat menjadikan tanah tersebut untuk dijadikan Hak Tanggungan sebagai modal usaha dan Pemerintah juga tidak dapat menarik Pajak atas tanah yang diusahakan oleh masyarakat.

Secara preventif sesungguhnya permasalahan ini dapat dihindari apabila secara administrasi Pemerintah melakukan pencatatan terhadap aset tanah BMN/BMD termasuk juga dilakukan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah dan yang tidak kalah penting secara fisik tanah tersebut dikelola dan dimanfaatkan, minimal diberi plang atau pagar untuk mencegah okupasi.

Perlu ada mekanisme terhadap masalah penguasaan lahan oleh masyarakat diatas aset Tanah BMN/BMD, dimana mekanisme yang ditempuh merupakan kompromi yang memberikan kemanfaatan kepada kedua belah pihak. Salah satu mekanisme yang dapat dilakukan dengan memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah. HGB diberikan kepada masyarakat yang mengusai lahan aset tanah BMN/BMD, sehingga mereka mempunyai kepastian hukum dan mempunyai hak ekonomi untuk memaksimalkan tanahnya. Kemudian dengan HPL, maka Pemerintah tidak kehilangan aset dan terdapat perlindungan hukum apabila dikemudian hari terdapat perkara hukum yang menjerat.

Oleh: Bha’iq Roza Rakhmatullah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

 

 

Exit mobile version