Site icon Baladena.ID

Klausula Baku Pelaku Usaha dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Alumni Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang)

Disadari atau tidak, klausula baku yang sering dijumpai oleh konsumen ketika melakukan transaksi adalah “Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan” atau sejenisnya. Pesan tersebut seperti mengilustrasikan harga mati yang tidak dapat ditawar konsumen sehingga menandakan bahwa pelaku usaha acuh tak acuh terhadap kerugian yang dialami konsumen. Padahal, tidak sedikit produk yang sudah di beli oleh konsumen namun mengalami kecacatan.

Konsumen yang mendapatkan kerusakan atau kecacatan produk berhak mengembalikannya kepada pelaku usaha dalam rangka menuntut haknya apabila kesalahan murni tidak datang dari konsumen karena sesuai dengan pasal 1491 jo. pasal 1504 KUHPerdata, penjual berkewajiban menanggung seluruh kecacatan yang tersembunyi terhadap produk yang dijual yang memungkinkan terjadinya pembatalan atas perjanjian jual beli karena mereka harus memastikan barang yang dijual aman dan tenteram. Selain itu, mereka berhak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian barang apabila produk yang diterima tidak sesuai kesepakatan atau sebagaimana mestinya.

Hukum perlindungan konsumen yang memiliki asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum menjadi payung konsumen yang merasa dirugikan oleh tindakan pelaku usaha secara lalai (culpa) atau sengaja (dolus). Setidaknya di dalam momentum jual beli diharapkan terdapat check and balance antara pelaku usaha dan konsumen agar salah satunya, terutama konsumen yang memiliki posisi lemah tidak dirugikan kembali.

Pelaku usaha dalam menjalankan usahanya sesuai dengan pasal 7 huruf g UU Perlindungan Konsumen dimana mereka wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian apabila produk yang dimanfaatkan atau diterima konsumen tidak sesuai dengan perjanjian. Biasanya jika dilakukan secara langsung, pelaku usaha dan konsumen membuat perjanjian secara directly atau tidak tertulis. Sejatinya sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) UU No. 8 tahun 1999 huruf b dan c, pelaku usaha dilarang untuk menolak penyerahan kembali barang dan uang dari konsumen.

Sejatinya, setiap klausula baku dalam perjanjian yang dilarang dapat dinyatakan batal demi hukum yang mana dari semula tidak pernah dianggap ada sesuai ketentuan pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Bagi pelaku usaha yang bersikukuh menolak untuk mengembalikan produk yang tidak sesuai, mereka dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal dua miliar rupiah sesuai dengan pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen..

Maka dari itu, konsumen tidak perlu takut mengembalikan produk cacat atau rusak yang telah dibeli apabila menemui klausula tersebut karena mereka dilindungi oleh UU Perlindungan Konsumen serta perjanjian sepihak tersebut batal demi hukum (dilarang oleh ketentuan yang berlaku). Selain itu, pelaku usaha juga harus menyadari dan melepas klausula baku tersebut demi mewujudkan jual beli yang harmonis, aman, tentreram, dan keadilan bersama.

 

 

 

Exit mobile version