Site icon Baladena.ID

Klausula Baku Karcis Parkir dalam Tinjauan Hukum Perlindungan Konsumen

Oleh: Muhammad Fachrul Hudallah (Ketua Biro Penyuluhan dan Penerangan Hukum PERMAHI DPC Semarang

 

Permasalahan karcis parkir sering terjadi di lingkungan masyarakat. Banyak dari mereka yang mengeluhkan karena tukang parkir tidak serius menjaga kendaraan dan sering menerima karcis yang berisi kurang lebih adalah kalimat “jika ada kendaraan atau barang yang hilang menjadi tanggung jawab pengendara atau pengemudi”. Hal ini tentu meresahkan konsumen selaku yang menitipkan kendaraan.

Parkiran merupakan tempat meletakkan kendaraan untuk sementara. Pengendara motor mempercayakan kendaraannya kepada tukang parkir jika ingin masuk ke mall, toko, pasar, atau yang lain. Namun, ketika tukang parkir menyantumkan klausula baku tersebut jelas merugikan konsumen karena tidak berfungsi serius dalam penjagaan dan tanggung jawab.

Jika ada kendaraan dan/atau barang hilang di parkiran, secara normatif adalah tanggung jawab tukang parkir karena menawarkan jasa untuk menjaga kendaraan.

 

Kalimat yang berisi tentang klausula baku dan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha yang biasanya terdapat di karcis parkir dilarang oleh regulasi sesuai dengan ketentuan pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999.

Ketika ada kehilangan barang di parkiran yang pada saat itu terdapat tukang parkir, maka sepenuhnya adalah tanggung jawab dia karena menawarkan jasa untuk menjaga kendaraan. Tukang parkir wajib mengganti kendaraan dan/atau barang lain yang hilang atau rusak ketika diparkirkan karena tanggung jawab mutlak (strict liability).

Memberikan ganti rugi jika ada kehilangan merupakan kewajiban pelaku usaha dan menjadi hak konsumen sesuai dengan ketentuan pasal 7 huruf g jo pasal 4 huruf h UU No. 8 tahun 1999.

Jika tukang parkir tidak menjalankan kewajibannya untuk mengganti rugi kerugian pada konsumen, dapat dijatuhi kepadanya pasal 62 ayat (1) yang mana dijatuhi hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau pidana denda paling banyak dua miliar rupiah.

Maka dari itu, untuk menjalankan keadilan dan kebermanfaatan sesuai dengan asas hukum perlindungan konsumen, pelaku usaha wajib memenuhi kewajibannya dan tidak perlu mencantumkan klausula baku yang merugikan konsumen dengan cara pengalihan tanggung jawab.

Exit mobile version