Persentase dari data yang telah dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi tamparan keras untuk perguruan tinggi dengan studi ekonomi Islam. Hasil dari penelitian menunjukan 90 persen SDM Industri Keuangan Syari’ah dari lulusan ekonomi Konvensional. Persaingan yang tinggi antara konvensional dan syariah tidak pernah berakhir, semenjak ekonomi syari’ah mulai dikembangkan. Namun kenyataan berkata lain, eksistensi konvensional masih belum bisa terkalahkan sampai sekarang ini. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? terkhususnya di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam. Seharusnya, minat dan kualitas pendidikan ekonomi syariah lebih tinggi dibandingkan konvensional.
Hal tersebut, diakibatkan oleh ketidak kepercayaan masyarakat terhadap ekonomi syari’ah dan keterbiasaan dalam penggunaan ekonomi konvensioanal yang sudah mendarah daging. Harapan yang bisa dilakukan oleh para universitas dalam menyiapkan integritas dan kualitas mahasiswa lulusan ekonomi syariah berani bersaing di kancah perekonomian. Awalnya, perekonomian terkhususnya perbankan hanya beroperasional menggunakan prinsip riba atau konvensional. Kemudian, karena kegundahan para ulama Indonesia mengenai hukum fiqih tentang operasional riba, yang kebanyakan konsumennya merupakan masyarakat beragama Islam.
Oleh karena itu, mulailah diadakan diskusi-diskusi bertemakan bank Islam sebagai pilar ekonomi Islam yang dipraktikan dalam skala relatif terbatas. Kemudian, pada tahun 1990, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk kelompok kerja untuk mendirikan bank Islam di Idonesia disebut Tim Perbankan MUI. Akhirnya, muncul Bank Muamalat sebagai bank syari’ah pertama di Indonesia. Berdiri pada tanggal 1 November 1991 dan beroperasi secara keseluruhan pada tanggal 1 Mei 1992 dengan modal awal Rp 106. 126. 382.000.
Sejarah singkat di atas, mengartikan banyak harapan para ulama terhadap perbankan syari’ah akan operasional bank yang sesuai dengan syariah Islam. Menjadi jalan kegundahan dalam menjalankan perekonomian di negara yang mayoritas beragama Islam. Demikian juga, harapan beridirinya prodi Perbankan syari’ah dan ekonomi syari’ah lainya. Sebagai ahli di bidang keuangan yang paham akan syari’ah-syari’ah dan tata cara muamalah, diharapkan mampu memenuhi atau mempermudahkan lembaga keuangan syari’ah dalam menjalankan operasionalnya.
Ketenaran lembaga perbankan syari’ah yang terjadi pada tahun 2020 dengan hembusan isu mengenai akan didirikan perbankan syari’ah atas mergernya tiga bank syari’ah. Mungkin mampu meningkatkan minat pelajar untuk mengambil prodi perbankan syari’ah. Memang sudah banyak universitas yang membuka perkuliahan di bidang perbankan syari’ah. Mulai tahun 2015, sudah terdaftar 1.064 calon mahasiswa yang memilih prodi perbankan syariah. Namun, isu-isu mengenai perbankan syari’ah masih saja terjadi, entah itu positif maupun negatif. Permasalahan lama tentang perbedaan pendapat para ulama kontemporer mengenai boleh atau tidaknya perbankan syari’ah. Kedunya memiliki dalil dan penguat argumen masing-masing. Argumen ulama yang menolak adalah perbankan syari’ah sama dengan perbankan konvensional dan hanya memakai nama agama sebagai selimutnya. Menurut para ulama yang menerima perbankan syari’ah bisa menjadi solusi akan transaksi yang terjadi di perbankan sesuai dengan syari’ah-syari’ah Islam
Apabila memandang secara kritis dan logis, percuma apabila banyak mahasiswa yang mengambil prodi perbankan syari’ah. Namun realitasnya, yang memenuhi tenaga kerja lembaga keuangan syari’ah kebanyakan prodi ekonomi konvensional. Perlu digaris bawahi mengenai apa yang disampaikan oleh Sri Mulyani, bahwa perbankan syari’ah perlu melihat kekuranganya. Inilah yang menjadi masalah dan perlu perhatian semua universitas ataupun dunia pendidikan, bahkan oleh MUI mengenai kualitas SDM prodi perbankan syari’ah. Bagaimana cara dalam menangani sebuah masalah dan bagaimana cara mempersiapkan kesiapan para mahasiswa prodi perbankan syari’ah di dunia kerja.
Dunia dalam revolusi industri 4.0 menciptakan peluang bersama dengan disrupsi. Walaupun perlu mendalami mengenai teknologi untuk bersaing, tetapi tidak mengurangi keislamian dari perbankan atau ekonomi itu sendiri. Karena, merupakan ciri khas yang akan tetap relevan di lingkungan masyarakat, bukan hana untuk masyarakat yang beragama Islam. Secara instrumental, ekonomi syari’ah menghindarkan dari kedzoliman dan ekploitasi, judi dan spekulasi.

