Perempuan kerap kali dianggap lemah dan rentan akan tindak kejahatan kekerasan dan kejahatan bias gender. Bahkan perempuan sampai menjadi korban pembunuhan. Inilah arti dari femisida, yang akhir-akhir ini marak sekali terjadi di Indonesia. Femisida biasanya dilakukan oleh pacar/mantan kekasih korban dan terdapat adanya kekerasan secara seksual, di mana perempuan tidak dapat melawan balik karena kalah dari segi tenaga. Perempuan dibunnuh karena ia perempuan.
Kasus femisida di Indonesia yang sering dan paling banyak terjadi adalah kasus Kekeran Dalam Rumah Tangga (KDRT). Biasanya femisida dilakukan oleh kaum laki-laki. Akan tetapi tidak mennuntut kemungkinan femisida dilakukan juga oleh kaum perempuan. Dalam hal ini Femisida telah menjadi isu serius karena menimpa juga pada anak perempuan, namun femisida masih kurang mendapat perhatian Indonesia.
Dilihat dari data-data yang terkumpul dari Lembaga layanan/formulir pendataan Komnas Perempuan sebanyak 8.234 kasus tersebut, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling menonjol adalah di ranah pribadi atau privat, yaitu KDRT dan Relasi Personal, yaitu sebanyak 79% (6.480 kasus). Diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri (KTI) menempati peringkat pertama 3.221 kasus (49%), disusul kekerasan dalam pacaran 1.309 kasus (20%) yang menempati posisi kedua. Posisi ketiga adalah kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 954 kasus (14%), sisanya adalah kekerasan oleh mantan suami, mantan pacar, serta kekerasan terhadap pekerja rumah tangga. Kekerasan di ranah pribadi ini mengalami pola yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Menurut General Assembly of Human Rights Council, femisida adalah pembunuhan terencana kepada perempuan yang disebabkan oleh kebencian, dendam, dan perasaan bahwa seseorang (biasanya lelaki) menganggap perempuan sebagai sebuah kepemilikan, sehingga dapat memperlakukan perempuan sesuka hati mereka. Femisida dianggap berbeda dari pembunuhan biasa (homicide) karena menekankan pada adanya ketidaksetaraan gender, opresi, dan kekerasan terhadap perempuan yang sistematis sebagai penyebab pembunuhan terhadap perempuan. Femisida juga disebut sebagai “puncak kekerasan berbasis gender”.
Lalu apa saja bentuk Femisida yang perlu kita ketahui? Meurut Dekklarasi Wina tentang Femisida (2012) mengidentifikasikan sebelas bentuk femisida, yaitu: 1) Akibat kekerasan rumah tangga/pasangan intim; 2) Penyiksaan dan pembunuhan misoginis; 3) Pembunuhan atas nama “kehormatan”; 4) Dalam konteks konflik bersenjata; 5) Terkait mahar; 6) Orientasi seksual dan identitas gender; 7) Terhadap penduduk asli atau perempuan masyarakat adat; 8) Pembunuhan bayi dan janin perempuan berdasarkan seleksi jenis kelamin; 9) Kematian terkait pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan atau female genital mutilation; 10) Tuduhan sihir; dan 11) Terkait dengan geng, kejahatan terorganisir, pengedar narkoba, perdagangan manusia dan penyebaran senjata api.
Empat besar pemicu femisida pada 2020 adalah, cemburu (27 kasus), ketersinggungan maskulinitas (11 kasus), menolak hubungan seksual (9 kasus), didesak bertanggung jawab atas Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD) sebanyak 5 kasus. Selain itu, sebagian besar pemicu femisida juga berasal dari konflik rumah tangga, seperti poligami, tidak mau bercerai, meminta cerai sampai permintaan kebutuhan materi. Pemicu femisida yang baru terungkap di 2020 adalah alasan moralitas perempuan yaitu kehormatan/siri karena berhubungan seksual diluar perkawinan, anak perempuan memakai celana pendek, istri pulang malam dan kebencian terhadap transpuan. Selain terkait dengan moralitas, juga terdapat pemicu terkait-paut peran perempuan dalam struktur masyarakat patriarki, yaitu dinilai tidak mampu mengurus anak, tidak bersedia mengasuh anak tiri dan tidak bangun sahur untuk memasak.
Hal ini memperlihatkan bagaimana nilai-nilai ketidakadilan gender berkontribusi terhadap kematian perempuan. Dengan demikian, jika merujuk pada jenis femisida yang diidentifikasikan oleh Deklarasi Wina, bentuk femisida 2020 adalah: 1) Akibat kekerasan rumah tangga/pasangan intim; 2) Penyiksaan dan pembunuhan misoginis; 3) Pembunuhan atas nama “kehormatan”; 4) Orientasi seksual dan identitas gender. Pendataan terkait femisida menjadi penting untuk menentukan langkah-langkah pencegahan femisida dan pemenuhan hak-hak korban.
*Dikutip dari banyak sumber
Oleh: Amalia Nur Ilmi, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

