Site icon Baladena.ID

Kekerasan Seksual dan Relasi Kuasa

Kekerasan seksual menurut WHO meliputi serangan seksual berupa pemerkosaan, sodomi, kopulasi oral paksa, serangan seksual dengan benda, dan sentuhan atau ciuman paksa. Kekerasan seksual menjadi suatu kasus yang sudah lazim terjadi dan marak diberitakan di berbagai media. Kasus ini tergolong kejahatan yang terkadang masih dianggap biasa saja oleh sebagian masyarakat. Meski begitu, perlu diketahui bahwa kejahatan bagaimanapun bentuknya harus ditangani dan tidak bisa dianggap biasa saja.

Kekerasan seksual bisa menimpa siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan. Umumnya sering terjadi pada perempuan. Korban kekerasan seksual bisa dikatakan sebagai korban ketimpangan relasi kuasa. Sebuah fenomena yang terjadi karena adanya ketimpangan kekuatan oleh individu atau kelompok yang disalahgunakan untuk menguasai individu atau kelompok lain  yang dianggap lemah.

Pada dasarnya relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual itu disebabkan dominasi kekuasaan pelaku atau pemilik kuasa atas ketidakberdayaan korban. Berdasarkan kasus-kasus yang telah terjadi mayoritas cenderung pada majikan terhadap pembantunya, dosen terhadap mahasiswanya, orang tua terhadap anaknya, dan Kiai terhadap santrinya. Pelaku tidak selalu orang yang memiliki kedudukan tinggi, tapi lebih tepatnya seseorang yang bisa menguasai korban. Sebab ada rasa menguasai, pelaku merasa berhak dan tidak ada salah saat melakukan kejahatannya.

Setiap ada relasi maka ada kekuasaan. Seorang filsuf Prancis Michel Foucault menjelaskan bahwa antara kekuasaan dan pengetahuan memiliki hubungan yang cukup erat. Kekuasaan dan pengetahuan ibarat dua sisi mata uang yang apabila satu di antaranya tidak ada, maka sama dengan ketiadaan keduanya. Sebab memiliki pengetahuan, seseorang akan bisa mendapatkan kekuasaan, dan karena kekuasaan yang didapatkan seseorang akan mendorongnya untuk memiliki pengetahuan. Jadi, setiap ada pengetahuan maka ada kekuasaan dan sebaliknya setiap ada kekuasaan pasti ada pengetahuan. Konsep tersebut tentu pasti terjadi dalam hubungan antar individu maupun kelompok. Pengetahuan setiap manusia satu dan yang lainnya secara bersamaan akan memunculkan adanya kekuasaan.

Pengetahuan yang baik adalah pengetahuan yang bisa mendatangkan manfaat untuk banyak orang. Demikian itu hanya dimiliki oleh penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk menolong  dan mampu mengendalikan kepentingan pribadi. Meskipun sudah banyak berbagai kasus pengaduan kekerasan seksual, tapi belum semua kasus tersampaikan. Terkadang sebagian korban malu dan trauma untuk melaporkan kasus karena berbagai kekhawatiran. Akibatnya, terbuka peluang bagi pelaku untuk memanfaatkan kekusaannya untuk mengelabuhi laporan korban agar tidak diterima. Tindakan kejahatan pelaku tersebut menunjukkan bahwa pengetahuan yang dimiliki cenderung negatif sehingga kekuasaan atas dirinya condong pada kejahatan.

Berdasarkan data yang diterbitkan oleh Komnas Perempuan pada siaran pers peringatan hari perempuan internasional 2022, melalui data pengaduan kekerasan seksual 2021 terdapat peningkatan kasus signifikan yaitu dari yang semula 50% ke 80% menjadi 3.838 dari 2.134. Sedangkan menurut keterangan Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam siaran pers KOMPAS TV terdapat 12 kasus kekerasan seksual yang terjadi di 3 dari 25% sekolah dalam wilayah Kemendikbudristek dan 9 dari 75% satuan pendidikan dalam wilayah Kemenag.

Meningkatnya kasus kekerasan seksual yang memprihatinkan ini, mestinya negara khususnya dan seluruh elemennya sadar dan tanggap untuk mengambil sikap melalui berbagai kebijakan tentang tindak pidana kekerasan seksual dan menggalakkan sosialisasi di berbagai lingkungan, baik di masyarakat, akademi, maupun kerja. Ketimpangan kekuasaan dalam sebuah hubungan di mana saja dan kapan saja bisa menjadi salah satu faktor adanya kejahatan, contohnya kekerasan seksual. Sebagai manusia yang lepas dari sebuah relasi, sudah semestinya berhati-hati dan selalu waspada.

Wallahua’lam bi al-shawwab.

Exit mobile version