Site icon Baladena.ID

Kebiri Kimia di Indonesia

Kasus kekerasan seksual masih menunjukkan eksistensinya di negara Indonesia, berbagai motif yang bervariatif. Kondisi ini semakin mebuat Indonesia benar-benar dalam keadaan darurat terhadap kekerasan seksual, mulai kekerasan seksual terhadap perempuan hingga anak. Sangat mirisnya negara ini.

Pelecehan Seksual terhadap anak kerap terjadi di Indonesia. Data statistik menunjukkan bahwa angka kekerasan seksual terhadap anak setiap tahun tidak mengalami penurunan, bahkan semakin meningkat. Sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak kecil tidak dapat membuat jera untuk mengendalikan angka kekerasan seksual terhadap anak. Kemudian Pemerintah mengesahkan peraturan baru untuk mengatur mengenai penjatuhan tindakan kebiri kimia, dengan harapan mampu mengurangi angka kekerasan seksual terhadap anak.

Presiden Indonesia Joko Widodo pada 7 Desember lalu telah mengesahkan Peraturan pemerintah (PP)  Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindak kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Meski telah diatur sejak tahun 2016 dalam Perppu Nomor 1, sehingga dengan adanya hukuman kebiri kimia masih menimbulkan pro dan kontra diantara masyarakat.

Keberadaan sanksi kebiri kimia menimbulkan perbedaan pendapat di berbagai kalangan masyarakat. Namun, pada dasarnya PP tersebut bertujuan untuk memberikan arahan lebih lanjut bagi pelaksanaan UU Perlindungan Anak yang telah diubah dengan memasukkan kebiri kimia sebagai hukuman pada tahun 2016.

Tindakan kebiri kimia ini hanya dilakukan kepada pelaku dewasa yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang mana perbuatannya menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, yang bertujuan untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi. Tindakan kebiri kimia ini akan dijalankan setelah pelaku menjalani pidana pokoknya. Terbitnya peraturan ini diharapkan dapat menjadi jawaban tentang pelaksanaan tindakan kebiri kimia dalam praktik.

Kebiri kimia secara paksa melanggar larangan mutlak penyiksaan dan perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat menurut hukum internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB menentang penyiksaan dan perlakuan atau hukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Larangan penyiksaan juga diatur dalam Konstitusi negara. Penyiksaan dan perlakuan buruk lainnya juga dilarang keras menurut hukum internasional.

Berbeda halnya dengan beberapa literatur yang menyatakan bahwa tindakan kebiri kimia akan efektif jika dijatuhkan kepada pelaku persetubuhan yang menderita gangguan pedofilia. Pelaku persetubuhan terhadap anak yang menderita gangguan pedofilia merupakan pelaku yang mengalami gangguan kesehatan. Oleh karena itu, perlu pengobatan untuk mencegah kejahatan serupa terulang kembali. Proses penyembuhan tersebut dapat diterapkan dengan mengurangi produksi hormon pelaku sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis, yang mana kedua tindakan tersebut dapat menghilangkan dorongan seksual pelaku yang menyimpang.

Tak hanya itu, pelaku pelecehan seksual terhadap anak bukan merupakan penderita gangguan pedofilia, maka pelaku tersebut tidak memiliki gangguan kesehatan yang perlu untuk diobati. Dengan demikian, tindakan kebiri kimia sebenarnya bukan hanya sebagai sanksi yang bertujuan rehabilitasi, namun memiliki tujuan sebagai pembalasan dan sebagai wujud pertanggung jawaban atas tindak pidana yang telah dilakukannya, yang merupakan integrasi dari teori pembalasan dan teori pencegahan.

Tindakan kebiri kimia memiliki tujuan rehabilitasi jika dijatuhkan terhadap pelaku yang menderita gangguan pedofilia, karena kebiri kimia bertujuan untuk menyembuhkan “penyakit” yang terdapat dalam diri pelaku yang menyebabkannya melakukan tindak pidana. Lalu, sanksi ini akan bersifat retributif jika tindakan kebiri kimia dijatuhkan bagi pelaku kekerasan seksual yang tidak menderita gangguan pedofilia. Penerapan tindakan kebiri kimia bagi pelaku yang tidak memiliki penyimpangan seksual pedofilia akan menjadi suatu hal yang tidak memiliki manfaat dan hanya memberikan rasa takut bagi pelaku. Untuk itu, dalam upaya menghormati hak dasar pelaku, sebelum dilakukan proses penuntutan dalam sistem peradilan pidana, maka perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan yang menyeluruh terhadap pelaku sebagai upaya mitigasi guna mengurangi risiko atas dampak lain yang tidak diharapkan pasca pelaksanaan tindakan kebiri kimia.

Pada akhirnya hukuman kebiri kimia merupakan respon negara yang dinantikan oleh masyarakat pencari keadilan atas kejahatan kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Exit mobile version