Narkoba merupakan singkatan dan menjadi istilah yang sudah sangat popular. Kepanjangan Narkoba adalah Narkotika dan Obat Berbahaya lainnya. Sebelum menggunakan istilah narkoba terdapat juga istilah lain seperti NAPZA yang berarti Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
Apabila dikonsumsi dengan cara yang tidak sesuai (medis), Narkoba dapat membahayakan kehidupan manusia. Bahkan dapat menyebabkan kematian. Narkoba mempunyai dampak negatif yang sangat luas yang dapat menyebabkan fisik, psikis dan sebagainya.
Peredaran Narkoba, khususnya Narkotika sudah diatur dalam skala internasional. Ada The United Nation’s Single Convention on Narcotic Drugs Tahun 1961. Selanjutnya diamandemen dengan Protokol Tahun 1972 tentang Perubahan atas United Nation’s Single Convention on Narcotic Drugs Tahun 1961.
Perbedaan The United Nation’s Single Convention on Narcotic Drugs dengan United Nations Convention against Transnational Organized Crime adalah bahwa Konvensi The United Nation’s Single Convention on Narcotic Drugs Tunggal pada awalnya dibentuk dengan maksud untuk :
1. Menciptakan satu konvensi internasional yang dapat diterima oleh negara-negara di dunia dan dapat mengganti peraturan mengenai pengawasan internasional terhadap penyalahgunaan narkotika yang terpisah-pisah di 8 (delapan) bentuk perjanjian internasional;
2. Menyempurnakan cara-cara pengawasan peredaran narkotika dan membatasi penggunaannya khusus untuk kepentingan pengobatan dan pengembangan ilmu pengetahuan; dan
3. Menjamin adanya kerjasama internasional dalam pengawasan peredaran narkotika untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut diatas.
Berdasarkan The Narcotics Drug And Psychotropic Substance Law For Asean (27-January-2013), beberapa ancaman pidana ataupuan hukuman dari kegiatan penjualan narkoba yang disepakati oleh anggota ASEAN seperti berikut :
1. Budidaya, pengolahan, pengangkutan, pendistribusian, pengiriman, pemindahan, terpaksa menimbulkan penyalahgunaan, perilaku buruk terhadap obat-obatan narkotika dan zat psikotropika exhabits. 5 tahun penjara minimal, maksimal 10 tahun dan mungkin juga dikenakan denda.
2. Memiliki narkot2ika untuk dijual kembali dengan hukuman 10 tahun penjara minimal, jangka waktu pemenjaraan tidak terbatas secara maksimal
3. Produksi, distribusi, penjualan, impor dan ekspor narkotika dikenakan hukuman 15 tahun penjara minimal, jangka waktu pemenjaraan tidak terbatas maksimal atau kematian.
United Nations Convention against Transnational Organized Crime (UNCTOC) tahun 2016 sebagai sarana dalam menciptakan perjanjian internasional yang bersifat law making treaties. UNCTOC tidak mengatur secara rigid pengertian dari “transnational organized crime” dan tidak juga memuat daftar tindak pidana yang dapat digolongkan ke dalamnya. Hal tersebut kemungkinan disebabkan dengan aturan hukum yang berlaku di setiap Negara, seperti contoh penggunaan narkotika jenis Sabu-Sabu dilegalkan di California, Amerika Serikat, sedangkan perdagangan narkotika jenis Sabu-Sabu dilarang oleh pemerintah Indonesia.
Berdasarkan data yang ditampilkan oleh World Drug Report tahun 2016, luas area penanaman opium/heroin di Asia Tenggara secara rata-rata dihitung dari tahun 2000 hingga tahun 2015 mencapai 59.625 (lima puluh sembilan ribu enam ratus dua puluh lima) hektar. Angka rata-rata produksi opium/heroin siap edar di Asia Tenggara dihitung dari periode tahun yang sama mencapai angka 695 (enam ratus sembilan puluh lima) ton.
Fakta yang terjadi selain jumlah luas lahan dan angka produksi opium/heroin, laporan yang sama juga menampilkan data pengguna 3 (tiga) jenis zat adiktif lainnya di kawasan Asia Tenggara pada kurun tahun 2014. Penggunaan zat adiktif berupa kokain dalam satu tahun tersebut, dilakukan oleh hampir 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu) orang. Untuk zat dengan jenis Amphetamine mencapai 9.100.000 (sembilan juta seratus ribu) pengguna dan untuk ekstasi mencapai angka 3.210.000 (tiga juta dua ratus sepuluh ribu) orang.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Jourdani Bima Geofani, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

