Allah SWT menciptakan manusia sekaligus memberi hak melekat yang paling mendasar kepada fitrahnya, yaitu kebebasan, yang berarti merdeka dari segala belenggu ketakutan, ketergantungan, dan penyembahan kecuali kepada-Nya, yang kita kenal dengan sebutan tauhid. Namun hak kebebasan ini hanya boleh digunakan dalam rambu-rambu yang bersumber dari al-Quran dan Hadits Nabi, terutama dalam hal metode dan caranya. Bahkan pemerintah yang berkuasa tidak boleh mengurangi hak ini sedikitpun, dan setiap individu tidak boleh meninggalkan atau menanggalkan hak kebebasan dalam rangka melaksanakan kewajiban-kewajibannya.
Kecekatan mengutarakan pembicaraan dan pendapat dengan bebas adalah masalah metode komunikasi, agar pesan-pesannya tersampaikan secara efektif. Akan tetapi kebebasan berpendapat itu tidak mutlak atau dengan perkataan lain harus tunduk pada sejumlah batasan, misalnya seorang muslim tidak boleh menyerang Islam, Rasul-Nya atau akidahnya dengan dalih kebebasan berbicara atau berpendapat karena dikhawatirkan ia akan menjadi murtad.
Dari prinsip alur pikiran demikian itulah mungkin para perintis kemerdekaan Indonesia merumuskan UUD 1945 pasal 28, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang”.
Negara menjamin hak dan kebebasan individual (warga negara) maupun hak sosial dalam pembangunan negara, untuk itu perlu diatur dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Bunyi pasal 28 UUD 1945 di atas sebenarnya ide dasar demokrasi, sebagaimana dirumuskan oleh para ahli pikir zaman Yunani Kuno yang isogoria dan isokratia sebagai hak setiap orang yang harus dihormati dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Demokrasi umumnya dirumuskan dari tiga elemen; pertama, kesamaan hak untuk berbicara atau menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan (isogoria). Kedua, kesamaan hak untuk berkumpul dan berserikat dalam rangka menggalang kekuatan (isokratia). Dan ketiga, kesamaan hak di depan hukum atau pengadilan dalam rangka perlunya ada jaminan hukum (isonomia).
Maka dalam perjalanan proses aplikasinya terbentuklah pelbagai macam penafsiran terhadap ide dasar demokrasi tersebut dengan menampilkan batasan-batasan yang berlainan, misalnya ada demokrasi Barat, demokrasi Terpimpin, sampai demokrasi Pancasila dewasa ini. Meskipun penafsiran dan cara penggunaan pasal 28 UUD 1945 itu berlainan ketika kita menerapkan demokrasi Liberal kemudian demokrasi Terpimpin baru pada demokrasi Pancasila, namun negara tidak dapat menghapus dan melalaikan atau mereduksi makna dasar isogoria, isokratia, isonomia, agar tidak menimbulkan adanya tirani mayoritas dan anarkhi minoritas dalam struktur kekuatan politik bangsa.
Dalam demokrasi Pancasila, kita sedang bereksperimen bagaimana negara menjamin rakyatnya dalam menggunakan hak-haknya. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul dibatasi Undang-Undang keormasan, Parpol, serta lembaga perizinan. Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan pun ada peraturan perundang-undangannya. Metode dan cara penggunaan hak-hak kemerdekaan ini harus sesuai dengan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sementara itu Islam mengatur masalah etika atau akhlak berperilaku kemerdekaan atau kebebasan dalam menggunakan hak-hak yang diberikan kepada kita.
Allah SWT berfirman dalam al-Quran: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olok) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olok) wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olok) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olok), dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang dzalim.” (QS Al-Hujurat: 11)
Kita semua suka dengan kebebasan berbicara, membuat pernyataan dan perbuatan yang benar dan kritis yang bermakna perubahan dan perbaikan. Berupa kritik yang membangun dan koreksi yang bertanggung jawab serta pengawasan untuk meluruskan dan mencegah penyimpangan. Juga mendukung dan mengembangkan yang baik dan benar dalam rangka amar makruf nahi mungkar. Amar makruf dinyatakan dalam pemihakan dan partisipasi aktif dalam kebenaran, kejujuran, keadilan, kebaikan, dan lain-lain. Sedangkan nahi mungkar berwujud dalam bentuk pengawasan, kritik, koreksi, dan pencegahan terhadap penyelewengan segala jenis. Amar makruf dan nahi mungkar adalah bagaikan dua sisi dalam satu mata uang. Dan berlaku bagi setiap individu, masyarakat, dan bangsa di manapun. Terasa membahagiakan ketika berbuat baik dan benar lalu ada dukungan dari teman dan musuh.
Bila ada teman mengingatkan, menasihati, dan mengoreksi kesalahan pembangunan yang sedang berlangsung disebut vokal. Beramar makruf nahi mungkar itulah vokal. Tetapi banyak di antara kita yang hanya mengharap pujian atau dukungan tapi benci dan menolak pada koreksi dan kritik. Pujian terasa manis, sementara kritik itu pahit. Dialog atau diskusi sering gagal ketika bicara kritik ditonjolkan. Tak tahan pahit, karena mungkin tak terbiasa berpahit-pahit dalam hidupnya, dan kritik langsung belum membudaya dalam dirinya. Sementara itu, kita pun datang tak berhasil ketika mengomunikasikan dukungan atau sesuatu yang manis lainnya. Tampaknya memang cara atau metode bagaimana berkomunikasi dan berdialog itulah yang akan menentukan. Apakah bervokal dengan cara mengejek atau mengajak? Mengejek atau mengolok-olok adalah perbuatan yang jelas-jelas diharamkan oleh Allah.
Beberapa tahun silam, seorang anggota legislatif menyatakan dengan lantang dalam suatu rapat komisi dan fraksi DPR RI bahwa pemerintah telah melanggar UUD 1945 pasal 33 ketika memutuskan secara sepihak tentang kenaikan harga BBM tanpa persetujuan DPR. Pernyataan itu dimuat di media cetak pelbagai jenis. Koran atau majalah yang memuat berita tersebut laku keras dan anggota dewan tersebut diberi julukan sebagai orang yang vokal. Kevokalannya makin disenangi rakyat banyak, ketika ia dalam pelbagai kesempatan membongkar borok atau cacat pemerintah. Ia terkenal vokal karena hampir tiap hari memproduksi statement politik kritik dan koreksi secara terbuka. Produk semacam inilah yang laku keras dibeli, dicintai, dan ditanggap oleh masyarakat. Sementara teman-teman sefraksinya merasa kecut karena dikhawatirkan pemerintah tersinggung dengan kevokalan tersebut.
Kita menyaksikan dalam keseharian, produk vokal itu ternyata hampir selalu pas dengan selera rakyat. Vokalnya tiap anggota legislatif sangat diinginkan oleh rakyat dan pemerintah. Kasus vokal lain misalnya, anggota dewan menyatakan dengan argumen-argumen jitu perlunya konsensus pembatasan maksimal dua periode bagi seorang yang terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana telah terlaksana untuk Kepala Desa, Bupati, Walikota, Gubernur, Dekan, Rektor, dan lain-lain. Rakyatpun menyambut hangat produk vokal ini, tapi anggota lainnya yang juga wakil rakyat tak mau ikut gigih memperjuangkannya, konon terserah kepada orang yang sedang menjabat sebagai presiden. Begitu pula dengan keberadaan anggota dewan yang sudah 4-5 (20-25 tahun) atau lebih masih nongkrong di kursinya. Tapi kita yakin kebebasan berbicara vokal dengan cara mengajak (dan meninggalkan mengejek) itulah yang sesuai dengan selera para penyelenggara negara yang harus diawasi, dikoreksi, dan dikritik. Yaitu vokal yang bagaikan tablet atau jamu pahit dicampur atau dilapisi gula atau madu penyembuh “penyakit” konstitusional dan pembangunan. Vokal dengan cara mengajak itu adalah sangat bijak, lebih disukai para eksekutif pemerintah, mungkin sangat laku masuk koran atau majalah, dan apalagi sangat disukai rakyat.
Dalam perjalanan pembangunan demokrasi politik mendatang, kita berharap kebebasan berbicara berupa koreksi atau kritik dengan berani “tembak langsung” akan berproses membudaya melalui dialog atau komunikasi antara pemerintah dengan rakyat melalui wakil rakyat di DPR. Perubahan itu proses, dan proses perubahan itu tak akan pernah selesai, tapi hendaknya ada target-target tertentu pada tiap tahap atau periode. Kita sadar, pahit manisnya penggunaan kebebasan berbicara adalah resultant dari ukuran-ukuran konstitusi (Pancasila, UUD 1945, GBHN, dll), normatif, tradisi, dan ukuran-ukuran yang dapat dikuantifikasi, dan itu sesungguhnya relatif. Para vokalis diingatkan oleh Allah SWT agar menghindari prasangka dan menggunjing terhadap orang, sebagaimana firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjing sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang”. (QS al-Hujurat: 12)
Hingga kini memang kita sedang mencari rumus, juklak, dan juknis tentang etika politik, etika kebebasan berbicara dengan kritik dan koreksi yang pas. Barangkali andalah yang dapat membantu menunjukkan mana cara berbicara kritik yang ramah? Dan seperti apa vokalis yang manis, manis-manis pahit, pahit-pahit manis, atau pahit sama sekali? Yang cocok dengan budaya bangsa tampaknya adalah vokalis yang ramah sekaligus manis meskipun isinya pahit. Nabi Muhammad SAW bersabda: “Qulil haqqa wa lau kaana murran” (Katakanlah yang benar walaupun terasa pahit). Keteladanan Nabi ini patut kita tiru. Beliau berbicara selalu penuh keterbukaan, jujur, dan ramah. Beliaulah pemimpin yang demokratis, sangat hormat kepada kebebasan berbicara para sahabat dan umatnya, dan neliau seorang pemimpin yang dialogis, bahkan suka lebih banyak mendengarkan umatnya berbicara. Wallahu A’lamu Bi Al-Shawab.

