Penulis: Dr. Hamidah Abdurrachman (Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dirumah dinas Kadiv Propam, di wilayah Duren tiga, Pancoran Jakarta, menyisakan duka mendalam bagi keluarganya. Sosok Yoshua yang selama 2 tahun terakhir bertugas sebagai Ajudan Kadiv Propam menjadi kebanggan keluarga. Air mata saja tidak cukup untuk menggambarkan kesedihan. Di tengah rasa kehilangan yang mendalam, keluarga juga mendapat tekanan ketika jenazah diantar kerumah yang dikawal ratusan anggota polisi, peretasan alat komunikasi sampai larangan untuk membuka peti jenazah.
Brigadir J diketahui mendapatkan luka tembak sehingga menyebabkannya meninggal. Pihak keluarga menemukan luka-luka sayatan diduga terkena senjata tajam di jasad Brigadir J termasuk dua ruas jarinya ditemukan putus. Ada bekas lilitan di leher. Korban juga mengalami luka senjata tajam di bagian mata, hidung, mulut, dan kakinya. Perkembangan terakhir, Kuasa Hukum Keluarga Yoshua menyebutkan organ dalam tubuh Yoshua juga hilang. Kondisi ini tentu saja bertolak belakang dengan penjelasan Polri bahwa terjadi baku tembak dilatarbelakangi pelecehan. Sungguh suatu konstruksi yang ceroboh.
Kejanggalan demi kejanggalan
KontraS menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini: 1. Terdapat disparitas waktu yang cukup lama antara peristiwa dengan pengungkapan ke publik; 2. Kronologi yang berubah-ubah disampaikan oleh pihak Kepolisian; 3. itemukannya luka sayatan pada jenazah Brigadir J di bagian muka dan 2 jari tangan putus; 4. Keluarga yang sempat dilarang melihat kondisi jenazah; 5. CCTV dalam kondisi mati pada saat peristiwa terjadi; 6. Keterangan Ketua RT yang menyebutkan tidak mengetahui adanya peristiwa dan proses Olah TKP.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut menyoroti kasus tersebut dan menyebut Polri tidak memberikan pernyataan yang jelas mengenai kasus penembakan di rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut. Kasus itu memang tak bisa dibiarkan mengalir begitu saja karena banyak kejanggalan yang muncul pada penanganan maupun penjelasan Polri sendiri yang tidak jelas hubungan antara sebab dan akibat setiap rantai peristiwanya. Kejanggalan lain adalah dugaan adanya pelecehan yang dilakukan Yoshua terhadap isteri atasannya, adalah tidak masuk akal. Logikanya seorang ajudan (driver?) apakah berani melakukan hal tersebut? Apalagi sampai menodong. Siapa yang memberi kesaksian pelecehan ini?
Dari berbagai kejanggalan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk mengusut kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tim ini akan dipimpin Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Tim ini beranggotakan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri, hingga As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
Dalam penjelasannya Kapolri memastikan proses penanganan perkara itu akan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Polri juga menggandeng institusi Kompolnas dan Komnas HAM untuk membantu mengusut kasus tersebut. Namun masyarakat pesimis tim ini akan bekerja obyektif, mengingat target dan sasaran adalah polisi itu sendiri, apalagi melibatkan pejabat tinggi Polri. Kekhawatiran nampaknya mulai terbukti ketika Ketua Harian Kompolnas diawal awal sudah memberikan pernyataan bahwa dalam kasus Yoshua tidak ada kejanggalan. Hasilnya mungkin akan sama dengan penjelasan Polri sebelumnya. Menurut Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel, fenomena code of silence atau kode keheningan mungkin saja terjadi, muncul kecenderungan sesama polisi untuk menutupi kesalahan sesama kolega, baik itu melindungi atasan, menjaga nama baik institusi, hingga memastikan kepercayaan masyarakat.
Fakta baru
Penyiksaan yang dialami oleh Yoshua sungguh diluar batas. Jari yang dipotong diduga menggunakan alat kerat cerutu. Luka sayatan berasal dari berbagai senjata tajam seperti pedang dan pisau. Hal ini terlihat bentuk luka yang tidak sama. Tidak bisa dibayang kesakitan yang dialami Yoshua. Sebuah penyiksaan yang didorong oleh kemarahan yang luar biasa dari pelaku. Menurut keluarga, hari Jumat pk 10.00. ada komunikasi dengan orangtuanya mengabarkan dalam perjalanan dari Magelang ke Jakarta, mengawal Kadiv dan keluarga. Perkiraan perjalanan selama 7 jam. Disitulah rentang waktu penyiksaan dan pembunuhan terjadi. Menepis keterangan Polri sebelumnya maka pihak keluarga menajukan otopsi ulang.
Otopsi ini untuk mengungkap sebab kematian ang lebih fair karena akan melibatkan pihak di luar Polri. Sementara sambil menunggu hasil kerja tim dan hasil otopsi Kapolri mencopot Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo. Kapolres Jakarta Selatan dan Karo Paminal Brigjen Hendra Kurniawan juga dinonaktifkan. Kita masih harus menunggu hasil kerja Tim Khusus bentukan Kapolri.
Namun ada hal yang masih menjadi perbincangan warganet dan masyarakat, apakah Kapolri akan proses hukum terhadap pelakunya, atau apakah akan ada kambing hitam? Sampai saat ini Polri juga belum menetapkan tsk, meskipun disebutsebut Bharada E yang identitasnya tidak diungkapkan adalah pelaku penembakan. Kasus ini bukanlah sesuatu yang rumit seandainya Polri jujur sejak awal. Penjelasan Polisi yang berubah-ubah dan alasan yang tidak masuk akal, sangat ironis dilakukan oleh Polri yang tengah giat2nya mengumandang
Kan slogan PRESISI yaitu prediktif, responsibiltas, tranparansi dan berkeadilan. Kasus ini menjadi taruhan besar bagi Polri, apakah akan menyelamatkan institusi atau seseorang.

