Ketimpangan antara peran kaum laki-laki dan perempuan atau isu gender kini sering dikonsumsi masyarakat karena menjadi topik pembicaraan yang menarik. Pasalnya mengakibatkan diskriminasi dan eksploitasi terhadap salah satu pihak, yaitu umumnya laki-laki diuntungkan dan perempuan dirugikan. Kenapa demikian? Karena bisa dikatakan bahwa perempuan hanya sebagai objek pembangunan. Banyak sekali keterbatasan akses sebagian besar perempuan terhadap layanan kesehatan, pendidikan yang lebih tinggi, dan keterlibatan dalam kegiatan publik yang lebih luas.
Demikian ini muncul berawal dari pola pikir tradisional terhadap kedudukan perempuan yang dibangun atas landasan patriarki. Inilah yang menyebabkan hilangnya eksistensi kesamaan perempuan dan laki-laki sebagai manusia sehingga memunculkan bentuk ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender. Sebelum masuk ke pokok permasalahan, kita telaah dulu apa itu keadilan dan kesetaraan.
Keadilan menurut Frans Magnis Suseno sebagai suatu keadaan antar manusia yang diperlakukan dengan sama, yang sesuai dengan hak dan kewajibannya masing-masing. Perbandingan kesetaraan dan keadilan bisa dilihat dari pengertian secara umum, adil maksudnya menempatkan sesuatu pada tempatnya secara proporsional. Sedangkan, kesetaraan berarti menjadikan sesuatu secara absolut tanpa membedakan porsi subjeknya. Bagi kaum feminis, istilah keadilan dan kesetaraan selalu dipakai secara bersama dalam satu tujuan. Sebagaimana keadilan dan kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan.
Untuk memahami konsep kesetaraan dan keadilan bisa digunakan permisalan pada pemberian uang saku oleh orang tua kepada kedua ananknya yang saling terpaut. Dalam sehari anak SMA diberi jatah uang saku dua puluh lima ribu rupiah begitupun adiknya yang masih duduk di bangku SD. Semuanya setara dengan mendapatkan jatah yang sama. Akan tetapi, dalam pandangan lain keduanya memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan tingkatannya. Semestinya kebutuhan anak SMA lebih banyak daripada anak SD. Hal ini menunjukkan tidak terjadinya keadilan. Dari permisalan ini dapat disimpulkan bahwa setara belum tentu adil sebagaimana yang salah dipahami kebanyakan orang.
Dalam tafsiran tafsir jalalain pada QS. An-Nisa’ ayat 32 mengandung arti baik antara laki-laki dan perempuan tidak boleh saling iri, masing-masing punya keistimewaan dan kelebihan. Disebutkan bahwa bagi laki-laki ada bagian atau pahala dari apa yang mereka usahakan disebabkan perjuangan yang mereka lakukan dan lain-lain. Nah, dalam konteks ini bisa disimpulkan bahwa usaha yang dimaksud di sini adalah mencari nafkah bagi seorang suami yang masuk dalam lingkup publik. Kemudian kata berikutnya disebutkan bahwa dan bagi wanita ada bagian pula dari apa yang mereka usahakan misalnya mematuhi suami dan memelihara kehormatan mereka. Dalam konteks ini, peran perempuan lebih condong dalam lingkup domestik saja.
Kalau dilihat dari sisi kesetaraan, tafsiran di atas kurang sesuai karena perempuan semestinya tidak hanya berkecimpung dalam lingkup domestik saja, akan tetapi berhak dalam lingkup publik. Semua pekerjaan yang dilakukan oleh laki-laki sebenarnya bisa dilakukan pula oleh perempuan. Misal, mencari nafkah yang menjadi tanggung jawab seorang suami bisa dilakukan oleh perempuan. Setara bukan? Iya, jelas. Namun, ini bisa dikatakan tidak adil karena pada dasarnya mencari nafkah bukan menjadi tanggung jawab seorang istri.
Dalam ranah publik telah disediakan kuota tiga puluh persen bagi perempuan untuk menduduki kusri parlemen. Kuota bagi laki-laki jauh lebih unggul dari pada perempuan. Mungkin ketetapan ini akan membuat orang beranggapan akan menimbulkan ketidaksetaraan akan tetapi di sinilah letak keadilan. Realitanya, meski demikian sampai saat ini kuota tersebut belum terpenuhi dan belum begitu menjadi daya tarik perempuan. Nampaknya perempuan masih terbelenggu dalam jeratan patriarki. Padahal, kalau kesempatan ini dimaksimalkan dengan baik akan membantu perempuan dalam membuat kebijakan untuk memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan perempuan. Misal, aturan cuti hamil melahirkan selama dua tahun.
Melahirkan dan menyusui sudah menjadi kodrati perempuan yang tidak ada pada laki-laki sejak zaman Adam dan Hawa. Jika yang mengisi ranah publik mayoritas laki-laki mana mungkin hak-hak perempuan dapat diprioritaskan. Karena yang bisa merasakan adalah perempuan. Tanpa adanya kesadaran perempuan untuk mengisi kursi-kursi di parlemen akan sulit bagi perempuan mendapatkan hak yang semestinya.
Menurut kacamata penulis, perbedaan seks antara laki-laki dan perempuan berimplikasi terhadap fungsionalitas dan peran kerja sehingga menyebabkan kaum laki-laki jauh memiliki kesempatan lebih banyak mengisi ruang publik daripada perempuan. Pandangan terhadap peran minoritas perempuan dalam ranah publik memang dibenarkan. Namun, meski demikian bukan berarti perempuan sebagai seorang istri lemah atau kurang mampu dalam segala hal. Realitanya ada peran yang bisa dilakukan perempuan akan tetapi tidak bisa dilakukan oleh laki-laki, yaitu mengandung, melahirkan dan menyusui. Sudah jelas nyata, jika masing-masing punya peranan masing-masing. Begitupun pada laki-laki, meskipun ia mengisi banyak cakupan dalam ranah publik belum tentu ia bisa maksimal dalam ranah domestik. Wallahu a’lam bi al-shawwab.

