Site icon Baladena.ID

KASUS BRIGADIR JOSUA DAN UPAYA PEMBENAHAN POLRI

Sudah satu bulan sejak pertama kali diumumkan oleh Divisi Humas  Polri kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat oleh Bharada  Richard Eliezer pada hari Senin 11 Juli 2022 di rumah Irjen Fredy Sambo, satu persatu mulai terbuka. Awalnya oleh Divisi Humas Polri disebutkan adanya narasi baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo antara Brigadir J dengan Bharada E. Tembak menembak terjadi karena adanya dugaan pelecehan sex yang dilakukan oleh Brigadir J kepada istri Irjen Ferdy Sambo.

Sejak awal diumumkanya masyarakat sudah curiga dan tidak mempercayai sepenuhnya narasi yang disampaikan oleh Divisi Humas Polri tersebut. Banyak kejanggalan dalam penanganan terbunuhnya Brigadir J, antara lain tenggang waktu kejadian disebutkan pada tanggal 8 Juli akan tetapi baru diumumkan pada hari Senin tanggal 11 Juli, tidak ada police line di tempat kejadian perkara ,CCTV yang rusak dan keluarga tidak diijinkan untuk melihat jasad almarhum

Kini satu bulan setelah kejadian  dan kasus pembunuhan dilimpahkan ke Bareskrim Polri atas perintah Kapolri, satu persatu kejanggalan mulai terbuka. Dimulai dari penonaktifan Irjen Fredy Sambo sebagai Kadiv Propram Polri dan beberapa perwira tinggi, menengah maupun pertama di jajaran Propram, Polres Jakarta Selatan maupun Polda Metro Jaya serta adanya otopsi ulang jenasah Brigadir J oleh Team Forensik Gabungan yang dibentuk oleh Kapolri di sebuah Rumah Sakit di Jambi

Hal ini tidak lepas dari peran advokat dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, SH yang sejak awal mendampingi proses keluarga dalam mengungkap kejadian sebenarnya pembunuhan Brigadir J yang penuh misteri dan kejanggalan. Meskipun pada awalnya masyarakat sudah skeptis terhadap kasus tersebut, akan tetapi satu persatu pelaku pembunuhan yang dinilai tidak berperikemanusian dimaksud mulai terbuka. Ditetapkanya Bharada E menjadi tersangka pembunuhan  sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, tidak lantas membuat masyarakat menjadi puas termasuk juga keluarga Brgadir J yang sangat mendambakan rasa keadilan

Narasi yang dibangun oleh Polri selama ini kemudian dibantah sendiri oleh Polri setelah memeriksa beberapa orang terutama yang ada di jajaran Polri itu sendiri. Penempatan Irjen Fredy Sambo di Markas Brimob Kelapa Dua setelah yang bersangkutan dengan beberapa koleganya secara resmi dicopot kedudukanya di Divisi Propam Polri dan selanjutnya menempatkanya di Yanmas Polri, menambah keapercayaan Polri yang selama ini semakin kurang dipercaya integritasnya oleh masyarakat. Merosotnya wibawa Polri tidak lepas dari tindakan aparat kepolisian sendiri terutama dalam penegakan hukum  (law enforcement). Tebang pilih kasus dan kurang tranparansinya aparat penegak hukum di tubuh Polri akhir-akhir inilah yang kemudian berbalik menjadi sorotan masyarakat

Sebagai Institusi kepolisian seharusnya  institusi penegakan hukum perlu menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, akuntabel dan transparan. Sesuai dengan slogan polri saat ini yaitu Polri Presisi. Dalam perjalanannya, proses reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Penegakan hukum terutama yang tebang pilih dilakukan oleh jajaran Polri kepada pihak-pihak yang tidak sejalan dengan pemerintah seolah-olah dianggap sudah bukan menjadi rahasia umum. Contoh yang baru saja terjadi dalam kasus IT yang menyeret mantan menteri di era SBY, Roy Suryo yang menggunggah meme stupa  mirip Jokowi beegitu cepat ditangani dan ujung-ujungnya sekarang yang bersangkutan sudah ditahan. Bandingkan dengan kasus serupa yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul, Abu Janda, Denny Siregar dsb yang dikenal sebagai Buzzerp. Meski kasus sudah diperiksa tetapi tidak pernah naik ke tahap penyidikan apalagi penuntutan sampai ke persidangan

Demikian pula ketika terjadi pembunuhan terhadap 6 (enam) orang laskar FPI yang dinarasikan akibat tembak menembak dengan aparat kepolisian pada bulan Desember 2021 yang lalu seolah-olah dianggap sebagai hal yang benar, karena mereka sebagai aparat kepolisian sedang melakukan tugasnya melakukan pemantauan terhadap mereka dan kemudian terjadi baku tembak di Km. 50 Tol Cikampek.Hampir tidak ada sama sekali kepekaan dari aparat kepolisian untuk membuka seluas-luasnya apakah benar narasi tembak menembak antara laskar FPI dengan apetugas kepolisian, meski kemudian dibantah oleh pihak FPI bahwa mereka dilarang dan tidak mungkin memiliki senpi. aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan. Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat manusia.

Keberanian Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut dan menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir J sangat ditunggu dan dinantikan, terutama oleh masyarakat yang sangat mendambakan penegakan hukum yang  sekarang ini sangat amburadul dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Himbuan Presiden Jokowi agar Polri membuka secara lebar-lebar kasus ini merupakan salah satu kunci dan suport kepada Kapolri. Tidak hanya Bharada E saja yang diketahui hanya sebagai tumbal dalam kasus ini yang sekarang sudah dijadikan sebagai Tersangka.

Masyarakat khususnya masih berharap agar Kapolri juga menyeret siapa saja yang menjadi eksekutor pelaku penembakan termasuk siapa yang menjadi actor intelektualitas dalam perkara ini. Logikanya tidak mungkin seorang Bharada berani membunuh seniornya tanpa adanya ancaman dan peruntah dari atasnya. Selanjutnya menyeret pelakunya ke sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimana TKP terjadi. Satu dan lain hal demi mengembalikan marwah  Polri selama ini sebagai Pelindung dan Pengayom Masyarakat

*Dikutip dari berbagai sumber

Oleh: Dr. Imawan Sugiharto, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Exit mobile version