Site icon Baladena.ID

Kabar Gembira! Biaya Persalinan Ibu Hamil Ditanggung oleh Negara

Biaya persalinan sering menjadi suatu hal yang dipikirkan dan diperbincangkan bagi suami istri yang hendak menjalani proses persalinan. Bagaimanapun, biaya persalinan memerlukan biaya yang cukup besar dan dari zaman ke zaman selalu meningkat, apalagi ketika harus melahirkan dengan operasi caesar. Ditambah pasangan suami istri yang tidak memiliki jaminan Kesehatan, akan membutuhkan biaya yang besar.

Akan tetapi, saat ini ibu hamil yang akan menjalani proses persalinan kini tidak perlu khawatir terkait biaya yang perlu dikeluarkan. Sebab, sekarang biaya persalinan Ibu hamil resmi ditanggung oleh negara. Hal tersebut tertuang dalam Intruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Dilansir dari laman sehatnegeriku.kemkes.go.id Jaminan Persalinan adalah jaminan pembiayaan, pelayanan, persalinan yang meliputi pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir. Jaminan Persalinan mempunyai tujuan yaitu menjamin akses pelayanan persalinan yang dilakukan oleh dokter atau bidan dalam rangka menurunkan AKI dan AKB.

Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Inpres tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 lalu. Inpres tersebut bertujuan untuk meningkatkan akses pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan Kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi Inpres tersebut dikutip dari laman Kementerian Sekretariat Negara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Sosial (Mensos), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), para gubernur, para bupati/wali kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain itu, Presiden Jokowi memberikan intruksi khusus kepada jajarannya.

Tidak hanya itu, di dalam Inpres juga dijelaskan tentang ketentuan-ketentuan guna peningkatan akses pelayanan Kesehatan ibu hamil, bersalin, dan bayi baru lahir melalui Jaminan Persalinan.

Pendanaan bagi ibu melahirkan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah ditetapkan. Dijelaskan juga di dalam Inpres bahwa Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk untuk operasional pengelolaan Program Jaminan Persalinan yang dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang bersumber dari tambahan dana operasional Program JKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Akibatnya, Badan Anggaran DPR menyepakati tambahan dana belanja pemerintahan pusat tahun depan sebesar Rp 6,3 triliun. Maka, total perbelanjaan pemerintahan pusat menjadi Rp 1.944 triliun. Salah satu penyebab naiknyajumlah belanja pemerintahan pusat adalah adanya realokasi anggaran dari transfer daerah ke belanja Kementerian Lembaga sebesar Rp 800 triliun.

Fauzi Amro, anggota Banggar DPR fraksi Nasdem mengatakan bahwa ini merupakan pengalihan anggaran dukungan biaya persalinan. Pada mulanya belanja pemerintahan pusat sebesar Rp 800 miliar dialokasikan sebagai Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik bantuan operasional kesehatan. Kemudian digeser ke anggaran Kementerian Kesehatan, selanjutnya anggaran ini dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Sayangnya Inpres Nomor 5 Tahun 2022 tersebut hanya berlaku sejak tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. Harapannya Inpres ini dapat berlaku selamanya, efeknya akan sangat besar. Seperti di negara Firlandia, Firlandia memiliki banyak tunjangan bagi rakyatnya, mulai dari kado untuk bayi lahir, tunjangan anak perbulan, dan masih banyak lainnya. Apabila Indonesia seperti ini, maka penyakit stunting dan lainnya akan menurun, bahkan tidak ada.

Exit mobile version