Site icon Baladena.ID

Jokowi Sempat Menolak Jabatan 3 Periode. Akankah Ditepati?

Kini kembali muncul wacana amendemen UUD 1945 untuk mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Kali ini yang mengusulkan adalah Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Poyuono.

Namun, Jokowi sebenarnya sudah pernah menolak jabatan 3 periode.

Saat itu, wacana jabatan presiden menjadi 3 periode muncul bersamaan dengan usulan amandemen UUD 1945 pada 2019 lalu. Isu tersebut ramai diperbincangkan di ranah publik.

Pada 2 Desember 2019 lalu, Presiden Jokowi pun telah menanggapi hal ini.

Jokowi saat itu menegaskan menolak usulan jabatan presiden menjadi tiga periode. Bahkan Jokowi merasa usulan itu seperti hendak mendorongnya supaya dirinya jatuh dari jabatan sebagai presiden.

“Usulan itu menjerumuskan saya,” kata Jokowi lewat akun Twitter resminya yang bercentang biru, @jokowi, Minggu (2/12/2019).

Jokowi menyatakan bahwa dia adalah produk pemilihan presiden yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan konstitusi. Karena itu, dia tegas menolak usulan masa jabatan presiden 3 periode.

“Saya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca reformasi. Posisi saya jelas: tak setuju dengan usul masa jabatan Presiden tiga periode,” cuit Jokowi di kalimat pertamanya.

Menurutnya, menyelesaikan masalah tekanan dari pihak luar dinilai sebagai tugas yang lebih penting ketimbang mewujudkan wacana masa jabatan presiden tiga periode.

“Saat ini lebih baik kita konsentrasi melewati tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan,” kata Jokowi.

Exit mobile version