Site icon Baladena.ID

Jokowi Angkat Bicara Soal Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode

Jokowi

Baladena–Wacana jabatan presiden selama tiga periode sudah menggelinding begitu deras di tengah-tengah masyarakat. Beranda media sosial sudah disesaki pro-kontra tentang jabatan presiden tiga periode.

Melihat kondisi itu, Presiden Joko Widodo angkat bicara. Ia dengan tegas menyatakan tak ada niat untuk menjabat presiden selama tiga periode. Dia menegaskan tetap mematuhi Undang-undang Dasar 1945 yang mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

“Saya tegaskan, saya tidak ada niat. Tidak berminat juga menjadi presiden tiga periode. Konstitusi mengamanatkan dua periode. Itu yang harus kita jaga bersama-sama,” kata Jokowi melalui keterangan, Senin (15/3).

Setelah menyatakan sikap, Jokowi kembali menyebutkan bahwa tidak ada lagi hal yang harus dia sikapi dalam isu tiga periode jabatan presiden. Ia juga masih sejalan dengan apa yang pernah ia katakan dalam beberapa tahun belakangan. “Bolak-balik ya sikap saya tidak berubah,” kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan di masa pandemi ini mestinya seluruh pihak mencegah kegaduhan.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” katanya.

Masih Berpegang Teguh Pada Konstitusi

Masih tentang isu yang sama, juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan bahwa Jokowi tak akan mengkhianati aturan jabatan presiden dua periode yang diatur di Pasal 7 UUD 1945.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Fadjroel.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengingatkan di masa pandemi ini mestinya seluruh pihak mencegah kegaduhan.

“Janganlah membuat kegaduhan baru. Kita saat ini tengah fokus pada penanganan pandemi,” katanya.

Sementara itu juru bicara kepresidenan Fadjroel Rachman menyatakan Jokowi tak akan mengkhianati aturan jabatan presiden dua periode yang diatur di Pasal 7 UUD 1945.

“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” kata Fadjroel, sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Exit mobile version