*Oleh : Abhirama Nabiha Mansur, Mahasiswa Fakultas Hukum UPS Tegal.
Hukum Perang dan Hukum Humaniter Internasional telah menjadi komponen penting dari dinamika hubungan antara individu, kelompok, dan negara sepanjang sejarah peradaban manusia. Komunitas internasional telah lama memperhatikan upaya untuk menetapkan batasan moral dan hukum terhadap perilaku selama konflik bersenjata, meskipun perang sering kali dikaitkan dengan kekerasan dan kerusakan.
Melindungi kemanusiaan di tengah kekacauan perang adalah dasar hukum perang dan hukum humaniter internasional (HHI).Hukum perang dan HHI membangun tatanan hukum global dalam situasi konflik bersenjata melalui berbagai instrumen internasional, seperti Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag. Hukum ini juga mengatur cara perang dilakukan dan melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam konflik, seperti warga sipil, tenaga medis, dan tahanan perang. Namun, Kepatuhan yang buruk hingga perubahan dalam sifat konflik kontemporer adalah beberapa masalah yang menghalangi pelaksanaannya. sangat penting untuk memahami bagaimana hukum perang dan HHI dibuat dan diterapkan, serta bagaimana manfaatnya untuk menjaga nilai-nilai kemanusiaan di tengah konflik bersenjata yang terus berlanjut.Hukum perang dan hukum humaniter internasional (HHI) merupakan dua cabang hukum internasional yang berfungsi untuk mengatur konflik bersenjata dan melindungi individu yang terlibat maupun terdampak oleh konflik tersebut. Meskipun sering kali digunakan secara bergantian, keduanya memiliki cakupan dan tujuan yang berbeda namun saling melengkapi.
Hukum perang, yang juga dikenal sebagai jus in bello, berisi aturan-aturan tentang bagaimana perang harus dilakukan. Ia tidak membahas alasan untuk memulai perang (jus ad bellum), melainkan berfokus pada perilaku pihak yang berkonflik. Prinsip utama hukum perang adalah :
Pertama, Prinsip Distingsi (Distinction): Membatasi serangan militer hanya kepada kombatan dan sasaran militer. Warga sipil dan objek sipil harus dilindungi dari serangan langsung, Kedua, Prinsip Proporisonalitas (Proportionality): Serangan tidak boleh menyebabkan kerusakan yang berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan dengan keuntungan militer yang diharapkan. Dan Ketiga, prinsip Kemanusiaan (Humanity): Segala bentuk kekejaman, seperti penyiksaan atau pembunuhan tahanan, dilarang. Hukum perang diatur melalui konvensi internasional seperti Konvensi Den Haag dan Konvensi Jenewa. Ia juga mencakup larangan terhadap penggunaan senjata tertentu, seperti senjata kimia dan biologi, yang dapat menyebabkan penderitaan yang tidak perlu.
Hukum humaniter internasional adalah bagian dari hukum internasional yang bertujuan untuk melindungi individu dari dampak konflik bersenjata. HHI berfokus pada kemanusiaan, dengan dua tujuan utama melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam konflik, seperti warga sipil, tenaga medis, dan tahanan perang dan membatasi cara dan sarana perang, termasuk jenis senjata yang digunakan. Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahannya adalah landasan utama HHI. Di dalamnya, terdapat aturan yang memperinci perlindungan terhadap kelompok rentan, seperti : Warga sipil tidak boleh menjadi sasaran serangan langsung, tenaga medis dan tahanan perang harus diperlakukan secara manusiawi, dengan larangan penyiksaan dan penghinaan.
Meskipun hukum perang dan HHI memiliki tujuan berbeda, keduanya bertujuan untuk memperkenalkan elemen kemanusiaan dalam situasi yang paling tidak manusiawi, yaitu konflik bersenjata. Hukum perang lebih luas, mengatur perilaku kombatan, strategi, dan taktik militer, sementara HHI lebih sempit, berfokus pada perlindungan individu dan pembatasan penggunaan kekerasan. Adapun tantangan dalam Implementasinya yaitu: Banyak pelanggaran hukum perang dan HHI terjadi, termasuk serangan terhadap warga sipil dan penggunaan senjata yang dilarang, konflik bersenjata dalam negara, seperti perang saudara atau melawan kelompok teroris, menimbulkan tantangan baru, kemajuan teknologi seperti drone dan senjata siber menciptakan area abu-abu dalam hukum perang dan HHI serta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memiliki keterbatasan yurisdiksi, sehingga banyak kejahatan perang tidak diadili.
Penegakan hukum perang dan HHI adalah elemen penting dalam upaya mencapai keadilan global. Mekanisme internasional seperti ICC, tribunal khusus, dan pengadilan domestik memiliki peran vital dalam menuntut pelanggar hukum perang. Selain itu, edukasi dan pelatihan bagi militer, pemberontak, dan warga sipil juga diperlukan untuk meningkatkan pemahaman tentang kewajiban hukum ini. Hukum perang dan HHI adalah upaya penting untuk menyeimbangkan fakta konflik bersenjata dengan prinsip kemanusiaan, menurut saya.
Meskipun konflik tak terelakkan di dunia, hukum memberikan batasan moral dan hukum untuk mencegah konsekuensi perang menjadi tanpa kontrol. Namun, hukum ini hanya akan berfungsi jika negara dan aktor non-negara melakukan komitmen dan kepatuhan yang kuat. Ini harus menjadi prioritas utama untuk memperkuat sistem penegakan hukum, memperbarui hukum sesuai dengan kemajuan teknologi, dan meningkatkan kesadaran global. Untuk membuat semua pihak—termasuk mereka yang sering dianggap sebagai pelaku non-negara—sadar betapa pentingnya mematuhi hukum ini, masyarakat internasional harus mendorong diskusi yang lebih terbuka. Dalam dunia modern, melindungi HHI berarti menjaga martabat manusia di tengah kekacauan perang.
Melindungi nilai-nilai kemanusiaan dan mengurangi efek konflik bersenjata adalah tujuan utama hukum perang dan hukum humaniter internasional (HHI). Hukum ini menciptakan batasan moral di tengah kekerasan dengan menetapkan aturan tentang perilaku kombatan dan memberikan perlindungan bagi warga sipil, tenaga medis, dan tahanan perang. Namun, kemajuan teknologi, ketidakpatuhan, dan kompleksitas konflik kontemporer menuntut upaya yang lebih besar untuk memastikan implementasi dan penegakannya. Pada akhirnya, hukum perang dan HHI adalah pengingat bahwa martabat manusia harus dipertahankan bahkan selama perang.*
*Diolah dari berbagai sumber

