Site icon Baladena.ID

Hiruk Pikuk Perpu Cipta Kerja

 

Urgensi Partisipasi Masyarakat

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan adalah suatu hal yang sangat penting dan bahkan menjadi bahan  pertimbangan bagi anggota legislator untuk menentukan suatu kebijakan publik yang bijaksana: keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum. Lalu kenapa suatu kebijakan harus melibatkan partisipasi masyarakat?  Sederhananya, aturan yang telah diundangkan secara otomatis masyarakat harus menerima segala konsekuensi dan wajib menaatinya. Partisipasi masyarakat ini memiliki payung hukum yang jelas, ia termaktub dalam perubahan pasal 96 UU 12 tahun 2011 terkait meaningful participation yang diakomodir dalam pasal 96 UU 13 tahun 2022. Urgensi akan keterlibatan publik merupakan salah satu pengejawentahan dari sumber hukum formil negara Indonesia yakni Pancasila yang di dalamnya harus mengaplikasikan makna musyawarah dan mufakat. Jika tidak sesuai dengannya maka secara tidak sadar sedang menafikan dan menegasikan Pancasila dan bahkan menodainya.

Philipus M Hadjon seorang ahli hukum Indonesia menyatakan bahan konsep partisipasi publik (masyarakat) berkaitan erat dengan konsep keterbukaan. Dan keterbukaan menjadi indikator apakah roda pemerintahan berjalan secara demokratis atau sebaliknya. Pada akhirnya  akan berujung pada seberapa lemah atau kuatnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintahan. Jika kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah rentan tersakiti, jangan harap pemerintah melihat problematika ini menjadi persoalan yang biasa saja, karena sejatinya kedaulatan itu ada di tangan rakyat bukan pejabat. Rakyat bisa saja mencabutnya tanpa permisi dan belas kasih jika melihat kedaulatan yang mereka berikan hanya sebagai alat untuk memuaskan kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah dari masa proklamasi sampai era pra reformasi tentunya ingin sekali mewujudkan cita-cita bangsa yang tercantum dalam alinea empat. Di era pra reformasi ini terkhususnya era Presiden Jokowi periode ingin menerbitkan suatu produk undang-undang yang lebih sederhana dengan menggunakan sistem omnibuslaw yang produk itu disebut “UU Cipta Kerja”. Namun hal tersebut menuai polemik baik dari formilnya maupun substansi undang-undang. Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVII/2020 pada tangggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan MK memberi tenggang waktu untuk memperbaikinya selama dua tahun. Dan menjadi sorotan MK ialah kurangnya patisipasi masyrakat dalam proses undang-undang Cipta Kerja.

Perpu Cipta Kerja dalam Problematikanya

Setelah tiga belas bulan lamanya MK mengamanahi pemerintah untuk memperbaiki dan mendengarkan aspirasi masyarakat. Malah dengan ajaibnya pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022 mengeluarkan Perpu  Cipta Kerja yang jauh dari kata “partisipasi masyarakat” karena Perpu merupakan subjektif Presiden yang akan diobjektifkan oleh DPR. Meskipun secara yuridis Perpu diatur di dalam pasal 22 UUD 1945 tetapi yang menjadi pertanyaan apakah dengan Perpu yang dikeluarkan pemerintah adalah sebuah keputusan dan kebijakan yang tepat? Jika berkaca kepada putusan MK yang mensyaratkan adanaya  perbaikan, berarti secara sadar bahwa pemerintah dan DPR masih mempunyai kewajiban dan komitmen untuk memperbaiki UU Cipta kerja. Namun, jika komitmen itu diabaikan ataupun dilanggar dengan mendatangkan produk Undang-undang baru maka hal ini dianggap tidak professional dan menuai citra yang buruk. Dan ironisnya lagi pasal-pasal yang ada didalamnya itu tidak jauh beda dengan UU Cipta kerja. Ibarat buku, mereka hanya mengganti covernya dengan isi dan substansi yang secara tegas itu sama-sama bermasalah. Lalu apa bedanya?

Problematika tentang Perpu Cipta kerja ternyata tidak berhenti di tengah jalan, ia malah memperpanjang materi permasalahannya. Masa persidangan DPR yang bertugas untuk mengobjektifkan Perpu sesuai dengan Pasal 22 UUD 1945 ayat 2 “Peraturan Pemerintah harus mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut”. Pada frasa “persidangan berikutnya” juga dijelaskan dalam UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dibagian penjelasan pasal 52 ayat 1 “yang dimaksud dengan “persidangan yang berikut” adalah masa sidang pertama DPR setelah perpu diterbitkan”. Jika kita melihat jadwal sidang pertama setelah Perpu cipta Kerja di terbitkan tanggal 30 Desember 2022 maka sidang pertamanya ialah tepat pada  tanggal 10 Janusari-16 Februari 2023. Permasalahanya ialah sampai tanggal 16 Februari 2023 DPR belum melakukan sidang paripurna, padahal sidang tersebut menentukan apakah DPR setuju atau tidak setuju? Perpu yang dianggap sebagai kegentingan memaksa dan sifatnya krusial untuk diputuskan, justru yang terjadi tidak sesuai dengan prosedurnya.

 

Pemerintah Harus Mencabut Perpu

Meskipun pada tanggal 15 Februari Baleg DPR  sudah menyatakan persetujuannya tetapi sidang paripurnalah yang merupakan forum tertinggi untuk melaksanakan tugas dan wewenang (pasal 255 huruf a peraturan DPR 1/2020). Sebagaimana disampaikan  Fajri Nursyamsi (peneliti PSHK) bahwa belum dikatakan keputusan jika tidak sampai sidang paripurna, kerena keputusan tertinggi itu ada di sidang paripurna. Oleh kerenanya beliau menjelaskan bahwa Perpu Cipta Kerja harus segera dicabut. Seperti apa yang disampaikan Prof. Mahfudz MD dalam Disennting Opinion Putusan NO 138/PUU-VII/2009 “…sebuah Perpu yang tidak secara tegas mendapat persetujuan dari DPR “mestinya” tidak dapat dijadikan Undang-undang atau tidak dapat diteruskan pemberlakuannya sebagai Perpu. Maka konsekuensi dari tidak adanya rapat paripurna maka secara tegas Perpu Cipta Kerja harus  segera dicabut sebagiaman mekanisme yang diatur dalam pasal 22 ayat (3) UUD 1945 jo pasal 52 ayat (5) UU PPP.

 

Dan jika pemerintah menafsirkan frasa”persidangan yang berikut” itu sebagai persidangan yang bisa dilaksanakan kapanpun. Maka secara langsung ia telah melukai konstitusi itu sendiri, yang mana di dalamnya menjelaskan bahwa masa sidang pertama setelah diterbitkannya Perpu dan masa sidang pertama itu pun telah berakhir. Namun realitanya, malah mereka melanggar aturan main yang dibuatnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengesahkan Perpu Cipta Kerja pada kamis 23 Maret 2023, dilansir Merdeka com. Menjadi bukti konkret bahwa kacau balaunya sistem yang tengah hadir dan nampak jelas dalam negera kita. Tidak hanya bermasalah dalam hal substansi yang belum memenhi unsur “kegentingan memaksa” putusan MK 138 tahun 2009. Akal-akalan ini ternyata terus berjalan, padahal Perpu Cipta Kerja sudah dalam masa tenggang dan secara tegas harusnya pemerintah mencabutnya bukan malah memperpanjang masanya dan bahkan menafsirkan sesuatu yang sudah jelas peraturannya.

Jika hal ini terus terjadi dalam negeri kita maka sangat relevan jika kita membaca buku “How Democraties Die” bahwa salah satu cara untuk melemahkan demokrasi secara perlahan dan tanpa disadari ialah dengan mengganti aturan mainnya, yakni dengan melegalkan penambahan dan pelanggengan kekuasaan. Dan jika dicermati maka ketika saat UU Cipta Kerja pun ada beberapa pasal yang diubah untuk membenarkan perilaku yang tidak sesuai konstitusi. Anehnya lagi mereka mengubah dengan warna baru dan meskipun telah “kadaluarsa” mereka tetap akan memutuskan. Jika suatu konstitusi dan keputusan pengadilan sudah berani dilanggar secara terang-terangan, maka pertanda bahwa negara yang berdasarkan hukum ini sedang tidak baik-baik saja.

Oleh : M. Riziq Maulana, Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga

Exit mobile version